Dengan melakukan semua itu, dia mengatakan bisa membuktikan bahwa Pura Agung Bekasih bisa bersih dari persampahan, khususnya dari sampah-sampah plastik sekali pakai.
“Saat pemilahan sampah, sampah plastik yang punya nilai jual seperti botol dan gelas plastik air minum dikumpulkan di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle) dan bukan ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir),” ungkapnya.
Canang Harus Dibawa Pulang
Sementara untuk canang yang digunakan para pengunjung untuk sembahyang juga wajib dibawa pulang setelah selesai melakukan sembahyang.
“Jadi, dengan melakukan edukasi, komunikasi, koordinasi, keterlibatan pihak-pihak lain, monitoring, kontrol, kita bisa mengendalikan sampah plastik berserakan ke lingkungan,” katanya.
Hingga kini para pedagang UMKM yang ada di area Pura tetap diizinkan berjualan air minum kemasan, namun sampah-sampah plastiknya tetap terjaga.
Di area para pedagang yang terletak sebelum pintu masuk menuju Pura, juga tampak semua sampah-sampah botol dan gelas plastik bekas air minum kemasan dikumpulkan dalam satu tempat.
Seorang pedagang di area UMKM Pura Besakih, Ayulina mengatakan bahwa selama ini penghasilannya banyak dari menjual air minum kemasan.
Karenanya, meskipun mengaku belum mendengar soal adanya pelarangan menjual air minum kemasan di bawah satu liter itu, dia berharap itu tidak jadi dilaksanakan.
Baca Juga: Koster Temui Pengusaha AMDK di Bali : Saya Minta Produksinya Dihentikan
“Itu kan mata pencaharian kami para pedagang makanan dan minuman di sini. Seharusnya pemerintah daerah juga memperhatikan nasib kami jika peraturan itu diberlakukan nanti,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan pedagang makanan dan minuman lainnya, Dewa Gede.
Dia mengatakan bahwa pelarangan itu cukup berdampak bagi pedagang makanan dan minuman.
“Penghasilan kami kan banyak dari menjual minuman kemasan. Karena, air mineral terutama yang ukuran botol di bawah satu liter itu sangat dibutuhkan pengunjung di sini,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang mengatur ketentuan tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, pemanfaatan sampah organik, hingga pengurangan sampah plastik sekali pakai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6