Dengan melakukan semua itu, dia mengatakan bisa membuktikan bahwa Pura Agung Bekasih bisa bersih dari persampahan, khususnya dari sampah-sampah plastik sekali pakai.
“Saat pemilahan sampah, sampah plastik yang punya nilai jual seperti botol dan gelas plastik air minum dikumpulkan di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle) dan bukan ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir),” ungkapnya.
Canang Harus Dibawa Pulang
Sementara untuk canang yang digunakan para pengunjung untuk sembahyang juga wajib dibawa pulang setelah selesai melakukan sembahyang.
“Jadi, dengan melakukan edukasi, komunikasi, koordinasi, keterlibatan pihak-pihak lain, monitoring, kontrol, kita bisa mengendalikan sampah plastik berserakan ke lingkungan,” katanya.
Hingga kini para pedagang UMKM yang ada di area Pura tetap diizinkan berjualan air minum kemasan, namun sampah-sampah plastiknya tetap terjaga.
Di area para pedagang yang terletak sebelum pintu masuk menuju Pura, juga tampak semua sampah-sampah botol dan gelas plastik bekas air minum kemasan dikumpulkan dalam satu tempat.
Seorang pedagang di area UMKM Pura Besakih, Ayulina mengatakan bahwa selama ini penghasilannya banyak dari menjual air minum kemasan.
Karenanya, meskipun mengaku belum mendengar soal adanya pelarangan menjual air minum kemasan di bawah satu liter itu, dia berharap itu tidak jadi dilaksanakan.
Baca Juga: Koster Temui Pengusaha AMDK di Bali : Saya Minta Produksinya Dihentikan
“Itu kan mata pencaharian kami para pedagang makanan dan minuman di sini. Seharusnya pemerintah daerah juga memperhatikan nasib kami jika peraturan itu diberlakukan nanti,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan pedagang makanan dan minuman lainnya, Dewa Gede.
Dia mengatakan bahwa pelarangan itu cukup berdampak bagi pedagang makanan dan minuman.
“Penghasilan kami kan banyak dari menjual minuman kemasan. Karena, air mineral terutama yang ukuran botol di bawah satu liter itu sangat dibutuhkan pengunjung di sini,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang mengatur ketentuan tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, pemanfaatan sampah organik, hingga pengurangan sampah plastik sekali pakai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir