SuaraBali.id - Semakin dominannya usaha pariwisata yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata membuat Gubernur Bali Wayan Koster geram.
Hal ini diresponsnya setelah menerima sejumlah keluhan dari masyarakat dan pelaku UMKM lokal terkait.
Fenomena ini dianggap telah menyudutkan warga lokal di tanahnya sendiri.
Koster pun meresponsnya dengan menggelar rapat darurat bersama seluruh kepala perangkat daerah dan instansi vertikal se-Bali di Jayasabha, Denpasar, Sabtu (31/5/2025).
“Bali tidak boleh menjadi pasar bebas yang membunuh masyarakatnya sendiri,” tegas Koster dalam rapat tersebut sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Koster pun kesal karena marak praktik usaha ilegal WNA yang memanfaatkan celah dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Sistem ini membuka peluang terlalu lebar bagi investor asing untuk menguasai sektor strategis, termasuk usaha skala mikro seperti penyewaan kendaraan hingga homestay.
“Di Badung saja, ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai orang asing. Banyak yang tidak punya kantor, tidak tinggal di Bali, tapi tetap bisa beroperasi. Ini jelas keterlaluan,” ungkap Koster.
Koster menilai praktik semacam ini melanggar etika berusaha sekaligus memperparah ketimpangan dan kerusakan ekonomi lokal.
Baca Juga: Koster Temui Pengusaha AMDK di Bali : Saya Minta Produksinya Dihentikan
Ia pun mengingatkan, bila situasi ini terus berlanjut tanpa pengawasan ketat, Bali berisiko mengalami kemunduran signifikan dalam lima tahun ke depan.
“Pariwisata kita sedang tidak baik-baik saja. Macet, sampah, vila ilegal, sopir liar, wisatawan nakal, semua ini harus kita tata. Tapi penataan harus dimulai dari hulu regulasi dan perizinan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Gubernur Koster membentuk tim khusus lintas instansi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pariwisata di Bali.
Tak hanya itu, ia juga menyiapkan regulasi baru yang lebih tegas dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Salah satu langkah cepatnya adalah penerbitan Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata yang akan menjadi dasar operasi gabungan oleh Satpol PP dan Polda Bali.
Koster juga mewacanakan kebijakan wajib anggota asosiasi lokal bagi semua agen perjalanan wisata. Selain itu, akan dilakukan verifikasi faktual untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang selama ini hanya terdaftar di OSS tanpa aktivitas nyata di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar