SuaraBali.id - Semakin dominannya usaha pariwisata yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata membuat Gubernur Bali Wayan Koster geram.
Hal ini diresponsnya setelah menerima sejumlah keluhan dari masyarakat dan pelaku UMKM lokal terkait.
Fenomena ini dianggap telah menyudutkan warga lokal di tanahnya sendiri.
Koster pun meresponsnya dengan menggelar rapat darurat bersama seluruh kepala perangkat daerah dan instansi vertikal se-Bali di Jayasabha, Denpasar, Sabtu (31/5/2025).
“Bali tidak boleh menjadi pasar bebas yang membunuh masyarakatnya sendiri,” tegas Koster dalam rapat tersebut sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Koster pun kesal karena marak praktik usaha ilegal WNA yang memanfaatkan celah dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Sistem ini membuka peluang terlalu lebar bagi investor asing untuk menguasai sektor strategis, termasuk usaha skala mikro seperti penyewaan kendaraan hingga homestay.
“Di Badung saja, ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai orang asing. Banyak yang tidak punya kantor, tidak tinggal di Bali, tapi tetap bisa beroperasi. Ini jelas keterlaluan,” ungkap Koster.
Koster menilai praktik semacam ini melanggar etika berusaha sekaligus memperparah ketimpangan dan kerusakan ekonomi lokal.
Baca Juga: Koster Temui Pengusaha AMDK di Bali : Saya Minta Produksinya Dihentikan
Ia pun mengingatkan, bila situasi ini terus berlanjut tanpa pengawasan ketat, Bali berisiko mengalami kemunduran signifikan dalam lima tahun ke depan.
“Pariwisata kita sedang tidak baik-baik saja. Macet, sampah, vila ilegal, sopir liar, wisatawan nakal, semua ini harus kita tata. Tapi penataan harus dimulai dari hulu regulasi dan perizinan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Gubernur Koster membentuk tim khusus lintas instansi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pariwisata di Bali.
Tak hanya itu, ia juga menyiapkan regulasi baru yang lebih tegas dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Salah satu langkah cepatnya adalah penerbitan Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata yang akan menjadi dasar operasi gabungan oleh Satpol PP dan Polda Bali.
Koster juga mewacanakan kebijakan wajib anggota asosiasi lokal bagi semua agen perjalanan wisata. Selain itu, akan dilakukan verifikasi faktual untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang selama ini hanya terdaftar di OSS tanpa aktivitas nyata di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat