SuaraBali.id - Semakin dominannya usaha pariwisata yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata membuat Gubernur Bali Wayan Koster geram.
Hal ini diresponsnya setelah menerima sejumlah keluhan dari masyarakat dan pelaku UMKM lokal terkait.
Fenomena ini dianggap telah menyudutkan warga lokal di tanahnya sendiri.
Koster pun meresponsnya dengan menggelar rapat darurat bersama seluruh kepala perangkat daerah dan instansi vertikal se-Bali di Jayasabha, Denpasar, Sabtu (31/5/2025).
“Bali tidak boleh menjadi pasar bebas yang membunuh masyarakatnya sendiri,” tegas Koster dalam rapat tersebut sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Koster pun kesal karena marak praktik usaha ilegal WNA yang memanfaatkan celah dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Sistem ini membuka peluang terlalu lebar bagi investor asing untuk menguasai sektor strategis, termasuk usaha skala mikro seperti penyewaan kendaraan hingga homestay.
“Di Badung saja, ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai orang asing. Banyak yang tidak punya kantor, tidak tinggal di Bali, tapi tetap bisa beroperasi. Ini jelas keterlaluan,” ungkap Koster.
Koster menilai praktik semacam ini melanggar etika berusaha sekaligus memperparah ketimpangan dan kerusakan ekonomi lokal.
Baca Juga: Koster Temui Pengusaha AMDK di Bali : Saya Minta Produksinya Dihentikan
Ia pun mengingatkan, bila situasi ini terus berlanjut tanpa pengawasan ketat, Bali berisiko mengalami kemunduran signifikan dalam lima tahun ke depan.
“Pariwisata kita sedang tidak baik-baik saja. Macet, sampah, vila ilegal, sopir liar, wisatawan nakal, semua ini harus kita tata. Tapi penataan harus dimulai dari hulu regulasi dan perizinan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Gubernur Koster membentuk tim khusus lintas instansi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pariwisata di Bali.
Tak hanya itu, ia juga menyiapkan regulasi baru yang lebih tegas dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Salah satu langkah cepatnya adalah penerbitan Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata yang akan menjadi dasar operasi gabungan oleh Satpol PP dan Polda Bali.
Koster juga mewacanakan kebijakan wajib anggota asosiasi lokal bagi semua agen perjalanan wisata. Selain itu, akan dilakukan verifikasi faktual untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang selama ini hanya terdaftar di OSS tanpa aktivitas nyata di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir