Eviera Paramita Sandi
Selasa, 27 Mei 2025 | 10:15 WIB
Pernikahan anak viral di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat [Tangkapan Layar]

"Yang kedua kali mereka lari ke Sumbawa, akhirnya setelah ada pembicaraan keluarga dengan kepala dusun mereka pulang dan terjadi akad nikah itu," katanya.

Muhanan menuturkan, akad nikah kedua mempelai juga disaksikan oleh pihak keluarga perempuan dan pihak keluarga laki-laki bersama kadus.

"Pada tanggal 5 Mei terjadi akad nikah di Desa Beraim yang dihadiri keluarga dan Kadus dari kedua belah pihak saat akad nikah itu," katanya.

Sebelum pernikahan anak ini viral di media sosial, sudah ada imbuhan untuk melaksanakan tradisi Nyongkolan.

Hanya saja, dari pihak Perempuan tidak bisa berbuat banyak karena hanya menerima kedatangan dari pihak laki-laik.

"Sempat ada himbauan supaya tidak Nyongkolan tapi, posisi menyiapkan nyambut Kecimol. Kasus ini viral," katanya.

Terkait dengan sikap mempelai Perempuan yang dianggap aneh, kuasa hukum membantah hal tersebut.

Karena sikap yang ditunjukkan mempelai Perempuan murni sikap anak-anak.

"Kelakuan yang terjadi itu, murni sifat ke kanak-kanak dari pengantin perempuan, bukan berkebutuhan khusus, memang anaknya ceria," katanya.

Baca Juga: Pernikahan Luna Maya Dan Maxime Bouttier Dijaga Ketat Polisi, Ini Kata Petugas

Dalam salah satu akun tiktok @CahayaRiezall mengatakan orang tua pengantin meminta kepada semua pihak untuk tidak lagi menyebarkan video anaknya.

Meminta agar semua saling menghargai dan menantunya merupakan anak baik-baik.

Masuk UU TPKS

Sebagaimana diketahui Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, mengingat menikahkan anak di bawah umur telah diatur dalam pasal 10 Undang-Undang TPKS. Di mana para pelaku bisa mendapat hukuman penjara paling lama 9 tahun.

“Yang kita laporkan itu orang tua (yang menikahkan) dan pihak-pihak lainnya yang membantu pernikahan itu. Yang belum kita ketahui sampai sekarang ini, apakah ada penghulu atau tidak,” jelas Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi.

Joko mengatakan bahwa pihaknya tidak melaporkan pihak pemerintah desa lantaran sebelumnya sudah dilakukan upaya pencegahan dengan membatalkan pernikahan saat pengantin perempuan dilarikan sebanyak dua kali.

Load More