"Yang kedua kali mereka lari ke Sumbawa, akhirnya setelah ada pembicaraan keluarga dengan kepala dusun mereka pulang dan terjadi akad nikah itu," katanya.
Muhanan menuturkan, akad nikah kedua mempelai juga disaksikan oleh pihak keluarga perempuan dan pihak keluarga laki-laki bersama kadus.
"Pada tanggal 5 Mei terjadi akad nikah di Desa Beraim yang dihadiri keluarga dan Kadus dari kedua belah pihak saat akad nikah itu," katanya.
Sebelum pernikahan anak ini viral di media sosial, sudah ada imbuhan untuk melaksanakan tradisi Nyongkolan.
Hanya saja, dari pihak Perempuan tidak bisa berbuat banyak karena hanya menerima kedatangan dari pihak laki-laik.
"Sempat ada himbauan supaya tidak Nyongkolan tapi, posisi menyiapkan nyambut Kecimol. Kasus ini viral," katanya.
Terkait dengan sikap mempelai Perempuan yang dianggap aneh, kuasa hukum membantah hal tersebut.
Karena sikap yang ditunjukkan mempelai Perempuan murni sikap anak-anak.
"Kelakuan yang terjadi itu, murni sifat ke kanak-kanak dari pengantin perempuan, bukan berkebutuhan khusus, memang anaknya ceria," katanya.
Baca Juga: Pernikahan Luna Maya Dan Maxime Bouttier Dijaga Ketat Polisi, Ini Kata Petugas
Dalam salah satu akun tiktok @CahayaRiezall mengatakan orang tua pengantin meminta kepada semua pihak untuk tidak lagi menyebarkan video anaknya.
Meminta agar semua saling menghargai dan menantunya merupakan anak baik-baik.
Masuk UU TPKS
Sebagaimana diketahui Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, mengingat menikahkan anak di bawah umur telah diatur dalam pasal 10 Undang-Undang TPKS. Di mana para pelaku bisa mendapat hukuman penjara paling lama 9 tahun.
“Yang kita laporkan itu orang tua (yang menikahkan) dan pihak-pihak lainnya yang membantu pernikahan itu. Yang belum kita ketahui sampai sekarang ini, apakah ada penghulu atau tidak,” jelas Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi.
Joko mengatakan bahwa pihaknya tidak melaporkan pihak pemerintah desa lantaran sebelumnya sudah dilakukan upaya pencegahan dengan membatalkan pernikahan saat pengantin perempuan dilarikan sebanyak dua kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026