Eviera Paramita Sandi
Selasa, 27 Mei 2025 | 10:15 WIB
Pernikahan anak viral di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat [Tangkapan Layar]

SuaraBali.id - Media sosial dihebohkan dengan pernikahan usia dini antara pengantin inisial RN (17) dan wanita YL (14) di Pulau Lombok khususnya Lombok Tengah.

Padahal, pernikahan usia dini melanggar aturan dan bisa dipidanakan dan kasus ini di laporkan Lembaga Perlindungan Anak ke Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Lalu Brata Kusnadi mengatakan sudah menerima laporan terkait pernikahan usia anak tersebut.

“Laporannya sudah kami terima pada hari Sabtu kemarin,” katanya Senin (26/5/2025) sore.

Dengan adanya laporan tersebut, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan pihak-pihak yang terlibat.

Artinya, pihak pengantin laki-laki dan perempuan yang ikut terlibat dalam melangsungkan pernikahan tersebut.

“Dalam waktu dekat ini dari polres Lombok Tengah akan memanggil kepada pihak-pihak yang ada kaitannya dengan keberlangsungan pernikahan,” tegasnya.

Namun apakah pemanggilan termasuk kedua mempelai, Kasi Humas tidak menjawabnya.

“Demikian yang dapat kami sampaikan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” katanya mengakhiri pesan.

Baca Juga: Pernikahan Luna Maya Dan Maxime Bouttier Dijaga Ketat Polisi, Ini Kata Petugas

Sementara itu, Pendamping Hukum Keluarga Pengantin Perempuan Muhanan mengatakan, kasus pernikahan tersebut sebelumnya sempat terjadi antara RN dan YL sekitar bulan April lalu.

Namun karena masih dibawah umur pihak keluarga sempat dibelas atau dipisahkan.

"Memang mereka sempat ingin menikah tapi sempat dibelas (dilerai) dan berhasil jadi tidak menikah," katanya.

Setelah itu kata Muhanan, sepasang kekasih ini menikah dan RN membawa YL ke pulau Sumbawa.

Dalam tradisi Lombok menikah dengan membawa kabur Perempuan sering disebut selarian.

Hal tersebut dilakukan karena tidak mau dilerai lagi seperti yang terjadi sebelumnya.

Load More