Eviera Paramita Sandi
Selasa, 27 Mei 2025 | 10:15 WIB
Pernikahan anak viral di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat [Tangkapan Layar]

SuaraBali.id - Media sosial dihebohkan dengan pernikahan usia dini antara pengantin inisial RN (17) dan wanita YL (14) di Pulau Lombok khususnya Lombok Tengah.

Padahal, pernikahan usia dini melanggar aturan dan bisa dipidanakan dan kasus ini di laporkan Lembaga Perlindungan Anak ke Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Lalu Brata Kusnadi mengatakan sudah menerima laporan terkait pernikahan usia anak tersebut.

“Laporannya sudah kami terima pada hari Sabtu kemarin,” katanya Senin (26/5/2025) sore.

Dengan adanya laporan tersebut, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan pihak-pihak yang terlibat.

Artinya, pihak pengantin laki-laki dan perempuan yang ikut terlibat dalam melangsungkan pernikahan tersebut.

“Dalam waktu dekat ini dari polres Lombok Tengah akan memanggil kepada pihak-pihak yang ada kaitannya dengan keberlangsungan pernikahan,” tegasnya.

Namun apakah pemanggilan termasuk kedua mempelai, Kasi Humas tidak menjawabnya.

“Demikian yang dapat kami sampaikan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” katanya mengakhiri pesan.

Baca Juga: Pernikahan Luna Maya Dan Maxime Bouttier Dijaga Ketat Polisi, Ini Kata Petugas

Sementara itu, Pendamping Hukum Keluarga Pengantin Perempuan Muhanan mengatakan, kasus pernikahan tersebut sebelumnya sempat terjadi antara RN dan YL sekitar bulan April lalu.

Namun karena masih dibawah umur pihak keluarga sempat dibelas atau dipisahkan.

"Memang mereka sempat ingin menikah tapi sempat dibelas (dilerai) dan berhasil jadi tidak menikah," katanya.

Setelah itu kata Muhanan, sepasang kekasih ini menikah dan RN membawa YL ke pulau Sumbawa.

Dalam tradisi Lombok menikah dengan membawa kabur Perempuan sering disebut selarian.

Hal tersebut dilakukan karena tidak mau dilerai lagi seperti yang terjadi sebelumnya.

"Yang kedua kali mereka lari ke Sumbawa, akhirnya setelah ada pembicaraan keluarga dengan kepala dusun mereka pulang dan terjadi akad nikah itu," katanya.

Muhanan menuturkan, akad nikah kedua mempelai juga disaksikan oleh pihak keluarga perempuan dan pihak keluarga laki-laki bersama kadus.

"Pada tanggal 5 Mei terjadi akad nikah di Desa Beraim yang dihadiri keluarga dan Kadus dari kedua belah pihak saat akad nikah itu," katanya.

Sebelum pernikahan anak ini viral di media sosial, sudah ada imbuhan untuk melaksanakan tradisi Nyongkolan.

Hanya saja, dari pihak Perempuan tidak bisa berbuat banyak karena hanya menerima kedatangan dari pihak laki-laik.

"Sempat ada himbauan supaya tidak Nyongkolan tapi, posisi menyiapkan nyambut Kecimol. Kasus ini viral," katanya.

Terkait dengan sikap mempelai Perempuan yang dianggap aneh, kuasa hukum membantah hal tersebut.

Karena sikap yang ditunjukkan mempelai Perempuan murni sikap anak-anak.

"Kelakuan yang terjadi itu, murni sifat ke kanak-kanak dari pengantin perempuan, bukan berkebutuhan khusus, memang anaknya ceria," katanya.

Dalam salah satu akun tiktok @CahayaRiezall mengatakan orang tua pengantin meminta kepada semua pihak untuk tidak lagi menyebarkan video anaknya.

Meminta agar semua saling menghargai dan menantunya merupakan anak baik-baik.

Masuk UU TPKS

Sebagaimana diketahui Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, mengingat menikahkan anak di bawah umur telah diatur dalam pasal 10 Undang-Undang TPKS. Di mana para pelaku bisa mendapat hukuman penjara paling lama 9 tahun.

“Yang kita laporkan itu orang tua (yang menikahkan) dan pihak-pihak lainnya yang membantu pernikahan itu. Yang belum kita ketahui sampai sekarang ini, apakah ada penghulu atau tidak,” jelas Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi.

Joko mengatakan bahwa pihaknya tidak melaporkan pihak pemerintah desa lantaran sebelumnya sudah dilakukan upaya pencegahan dengan membatalkan pernikahan saat pengantin perempuan dilarikan sebanyak dua kali.

“Awal April itu sudah ada pelarian (pengantin perempuan), kemudian bisa di-belas. Seminggu setelahnya, lagi kabur, diambil lagi, masih di-belas. Baru di Mei ini dilarikan lagi, itu yang akhirnya dinikahkan,” lanjutnya.

Terkait prosesi nyongkolan yang viral pun sebelumnya telah diingatkan pihak desa agar jangan dilakukan, lantaran pernikahan yang dilangsungkan saja terindikasi pidana.

Namun beberapa pihak disebut Joko ngotot melangsungkan pernikahan hingga nyongkolan tersebut.

Setelah laporan dibuat, pihaknya berharap proses di kepolisian bisa mengedepankan pendampingan bagi anak-anak yang dinikahkan.

“Kita berharap bagaimana menangani si anaknya, rehabilitasi. Ini memang sudah terjadi, tapi kalau dilihat dari kasusnya anak ini pastinya akan tetap butuh pendampingan psikologi, itu nanti kita koordinasikan dengan unit PPA,” lanjutnya.

Pihaknya berharap kasus ini juga menjadi pelajaran dan menarik perhatian bersama, bahwa negara telah mengatur larangan menikahkan anak di bawah umur.

“Ini momen mengedukasi masyarakat luas, bahwa perkawinan anak di NTB ada ancaman pidana yang tidak ringan, itu bisa kena penjara 9 tahun,” tandasnya.

Kontributor : Buniamin

Load More