SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster kembali berencana untuk melakukan pengetatan terhadap regulasi pungutan wisatawan asing yang masuk ke Provinsi Bali.
Hal itu dituangkannya dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 7 tahun 2025 yang ditetapkannya pada Senin (24/3/2025).
Dalam SE tersebut, salah satu yang ditekankan Koster adalah wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisman, maka tidak mendapat pelayanan yang baik pada tempat wisata di Bali.
“Bagi Wisatawan Asing yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata,” ujar Koster di Rumah Jabatan Jayasabha pada Senin (24/3/2025).
Baca Juga: Pesawat Rute Australia Bali Terbanyak Batalkan Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
Hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari penerimaan pungutan wisatawan asing yang belum maksimal. Dari 6,4 juta wisatawan asing yang berwisata ke Bali pada tahun 2024 lalu, hanya sekitar 2,1 juta wisatawan.
Jumlah tersebut membawa pemasukan Rp318 miliar atau hanya sekitar 32 persen dari penerimaan yang seharusnya diperoleh Pemprov Bali dari pungutan tersebut.
Hal itu menjadi upaya Koster untuk melakukan pengawasan dan meningkatkan kesadaran wisatawan untuk membayar pungutan.
Namun demikian, Koster tidak menjelaskan secara rinci terkait mekanisme penurunan pelayanan tersebut.
Dia hanya menjelaskan jika pengawasan tersebut dilakukan tim yang ditugaskan untuk memantau seperti Satpol PP.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 22 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 22 Maret 2025
“Akan dibuatkan tim untuk pemantauan di lapangan, Satpol PP kemudian para penyelenggara kepariwisataan untuk sama-sama melakukan pengawasan,” ungkap Koster.
Berita Terkait
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
-
Nyepi Tanpa Ogoh-Ogoh? Ini Tradisi Unik yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut
-
Tradisi Unik Lebaran di Lombok: Tradisi Tiu Sampai Lebaran Topat
-
Mahasiswa Pertanyakan Kerjasama Unud Dengan TNI, Rektor : Tidak Untuk Membawa Praktik Militer