Eviera Paramita Sandi
Senin, 24 Maret 2025 | 15:28 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Kadispar Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun di Rumah Jabatan Jayasabha, Senin (24/3/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster kembali berencana untuk melakukan pengetatan terhadap regulasi pungutan wisatawan asing yang masuk ke Provinsi Bali.

Hal itu dituangkannya dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 7 tahun 2025 yang ditetapkannya pada Senin (24/3/2025).

Dalam SE tersebut, salah satu yang ditekankan Koster adalah wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisman, maka tidak mendapat pelayanan yang baik pada tempat wisata di Bali.

“Bagi Wisatawan Asing yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata,” ujar Koster di Rumah Jabatan Jayasabha pada Senin (24/3/2025).

Hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari penerimaan pungutan wisatawan asing yang belum maksimal. Dari 6,4 juta wisatawan asing yang berwisata ke Bali pada tahun 2024 lalu, hanya sekitar 2,1 juta wisatawan.

Jumlah tersebut membawa pemasukan Rp318 miliar atau hanya sekitar 32 persen dari penerimaan yang seharusnya diperoleh Pemprov Bali dari pungutan tersebut.

Hal itu menjadi upaya Koster untuk melakukan pengawasan dan meningkatkan kesadaran wisatawan untuk membayar pungutan.

Namun demikian, Koster tidak menjelaskan secara rinci terkait mekanisme penurunan pelayanan tersebut.

Dia hanya menjelaskan jika pengawasan tersebut dilakukan tim yang ditugaskan untuk memantau seperti Satpol PP.

Baca Juga: Pesawat Rute Australia Bali Terbanyak Batalkan Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi

“Akan dibuatkan tim untuk pemantauan di lapangan, Satpol PP kemudian para penyelenggara kepariwisataan untuk sama-sama melakukan pengawasan,” ungkap Koster.

Upaya yang serupa juga dilakukan Koster dengan mendorong revisi Perda Provinsi Bali nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing.

Dia berniat menggandeng instansi lain seperti maskapai untuk membantu memaksimalkan pungutan kepada wisatawan asing.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun juga tidak menjelaskan secara rinci soal pelayanan wisatawan asing yang belum membayar itu.

Dia menyebut masih akan melakukan pertemuan dengan stakeholder untuk menindaklanjuti SE tersebut.

“Tidak dilayani itu dalam artian fasilitas yang ada di daya tarik wisata. Kita akan ketemu dengan stakeholder pariwisata dulu,” tutur Pemayun saat ditemui pada kesempatan yang sama.

Load More