Dalam kesempatan itu, Koster juga telah menyiapkan rencana alokasi pungutan wisatawan asing yang akan dimulai pada 2026 nanti.
Saat ini, penerimaan dari pungutan wisatawan asing akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali.
Meski begitu, keseluruhan dana pungutan akan disalurkan ke 1.500 desa adat di Bali untuk dikelola dalam bidang kebudayaan.
Setiap desa adat memperoleh sekitar Rp300 juta setiap tahunnya.
Mulai 2026, Koster akan menyiapkan nomenklatur yang nantinya akan langsung menyalurkan PWA kepada desa adat.
Nantinya, setiap desa adat juga memperoleh Rp350 juta per tahunnya.
“Selain untuk desa adat, porsi paling besar juga untuk pengelolaan sampah dan pembangunan infrastruktur,” tutur Koster.
Pada SE tersebut, Koster juga menetapkan beberapa larangan bagi wisman meliputi larangan untuk memasuki areal utama Pura kecuali untuk beribadah, larangan memanjat pohon sakral dan tempat suci.
Kewajiban Wisatawan Asing Selama di Bali
Baca Juga: Pesawat Rute Australia Bali Terbanyak Batalkan Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
Dalam SE Nomor 07 Tahun 2025, wisatawan asing diwajibkan untuk:
Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan
Menghargai adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya lokal
Berpakaian sopan dan pantas di tempat umum, kawasan wisata, dan pura
Bersikap sopan di berbagai tempat, termasuk kawasan suci, jalan raya, restoran, dan pusat perbelanjaan
Membayar pungutan wisatawan asing secara elektronik melalui Love Bali
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan