Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 24 Maret 2025 | 15:28 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Kadispar Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun di Rumah Jabatan Jayasabha, Senin (24/3/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster kembali berencana untuk melakukan pengetatan terhadap regulasi pungutan wisatawan asing yang masuk ke Provinsi Bali.

Hal itu dituangkannya dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 7 tahun 2025 yang ditetapkannya pada Senin (24/3/2025).

Dalam SE tersebut, salah satu yang ditekankan Koster adalah wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisman, maka tidak mendapat pelayanan yang baik pada tempat wisata di Bali.

“Bagi Wisatawan Asing yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata,” ujar Koster di Rumah Jabatan Jayasabha pada Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Pesawat Rute Australia Bali Terbanyak Batalkan Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi

Hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari penerimaan pungutan wisatawan asing yang belum maksimal. Dari 6,4 juta wisatawan asing yang berwisata ke Bali pada tahun 2024 lalu, hanya sekitar 2,1 juta wisatawan.

Jumlah tersebut membawa pemasukan Rp318 miliar atau hanya sekitar 32 persen dari penerimaan yang seharusnya diperoleh Pemprov Bali dari pungutan tersebut.

Hal itu menjadi upaya Koster untuk melakukan pengawasan dan meningkatkan kesadaran wisatawan untuk membayar pungutan.

Namun demikian, Koster tidak menjelaskan secara rinci terkait mekanisme penurunan pelayanan tersebut.

Dia hanya menjelaskan jika pengawasan tersebut dilakukan tim yang ditugaskan untuk memantau seperti Satpol PP.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 22 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 22 Maret 2025

“Akan dibuatkan tim untuk pemantauan di lapangan, Satpol PP kemudian para penyelenggara kepariwisataan untuk sama-sama melakukan pengawasan,” ungkap Koster.

Upaya yang serupa juga dilakukan Koster dengan mendorong revisi Perda Provinsi Bali nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing.

Dia berniat menggandeng instansi lain seperti maskapai untuk membantu memaksimalkan pungutan kepada wisatawan asing.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun juga tidak menjelaskan secara rinci soal pelayanan wisatawan asing yang belum membayar itu.

Dia menyebut masih akan melakukan pertemuan dengan stakeholder untuk menindaklanjuti SE tersebut.

“Tidak dilayani itu dalam artian fasilitas yang ada di daya tarik wisata. Kita akan ketemu dengan stakeholder pariwisata dulu,” tutur Pemayun saat ditemui pada kesempatan yang sama.

Dalam kesempatan itu, Koster juga telah menyiapkan rencana alokasi pungutan wisatawan asing yang akan dimulai pada 2026 nanti.

Saat ini, penerimaan dari pungutan wisatawan asing akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali.

Meski begitu, keseluruhan dana pungutan akan disalurkan ke 1.500 desa adat di Bali untuk dikelola dalam bidang kebudayaan.

Setiap desa adat memperoleh sekitar Rp300 juta setiap tahunnya.

Mulai 2026, Koster akan menyiapkan nomenklatur yang nantinya akan langsung menyalurkan PWA kepada desa adat.

Nantinya, setiap desa adat juga memperoleh Rp350 juta per tahunnya.

“Selain untuk desa adat, porsi paling besar juga untuk pengelolaan sampah dan pembangunan infrastruktur,” tutur Koster.

Pada SE tersebut, Koster juga menetapkan beberapa larangan bagi wisman meliputi larangan untuk memasuki areal utama Pura kecuali untuk beribadah, larangan memanjat pohon sakral dan tempat suci.

Kewajiban Wisatawan Asing Selama di Bali

Dalam SE Nomor 07 Tahun 2025, wisatawan asing diwajibkan untuk:

Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan

Menghargai adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya lokal

Berpakaian sopan dan pantas di tempat umum, kawasan wisata, dan pura

Bersikap sopan di berbagai tempat, termasuk kawasan suci, jalan raya, restoran, dan pusat perbelanjaan

Membayar pungutan wisatawan asing secara elektronik melalui Love Bali

Menggunakan pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata tertentu

Menukar uang di money changer resmi dengan izin dari Bank Indonesia

Melakukan transaksi dengan mata uang Rupiah dan menggunakan QRIS

Menggunakan kendaraan sesuai aturan, termasuk memiliki SIM Internasional/Nasional yang berlaku

Menggunakan transportasi resmi yang beroperasi di bawah badan usaha terdaftar

Menginap di akomodasi berizin sesuai ketentuan perundang-undangan

Mematuhi aturan khusus di setiap destinasi wisata yang dikunjungi

Larangan Bagi Wisatawan Asing di Bali

Pemerintah Bali juga menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi wisatawan asing, antara lain:

Memasuki area suci pura tanpa tujuan ibadah dan tanpa pakaian adat yang sesuai

Memanjat pohon sakral dan menaiki bangunan suci

Membuang sampah sembarangan serta mencemari lingkungan, seperti sungai, laut, dan danau

Menggunakan plastik sekali pakai, termasuk kantong plastik dan styrofoam

Bersikap kasar, membuat keributan, atau bertindak agresif terhadap aparat, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan

Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi

Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk jual beli barang terlarang dan obat-obatan terlarang

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More