SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster kembali berencana untuk melakukan pengetatan terhadap regulasi pungutan wisatawan asing yang masuk ke Provinsi Bali.
Hal itu dituangkannya dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 7 tahun 2025 yang ditetapkannya pada Senin (24/3/2025).
Dalam SE tersebut, salah satu yang ditekankan Koster adalah wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisman, maka tidak mendapat pelayanan yang baik pada tempat wisata di Bali.
“Bagi Wisatawan Asing yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata,” ujar Koster di Rumah Jabatan Jayasabha pada Senin (24/3/2025).
Baca Juga: Pesawat Rute Australia Bali Terbanyak Batalkan Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
Hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari penerimaan pungutan wisatawan asing yang belum maksimal. Dari 6,4 juta wisatawan asing yang berwisata ke Bali pada tahun 2024 lalu, hanya sekitar 2,1 juta wisatawan.
Jumlah tersebut membawa pemasukan Rp318 miliar atau hanya sekitar 32 persen dari penerimaan yang seharusnya diperoleh Pemprov Bali dari pungutan tersebut.
Hal itu menjadi upaya Koster untuk melakukan pengawasan dan meningkatkan kesadaran wisatawan untuk membayar pungutan.
Namun demikian, Koster tidak menjelaskan secara rinci terkait mekanisme penurunan pelayanan tersebut.
Dia hanya menjelaskan jika pengawasan tersebut dilakukan tim yang ditugaskan untuk memantau seperti Satpol PP.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 22 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 22 Maret 2025
“Akan dibuatkan tim untuk pemantauan di lapangan, Satpol PP kemudian para penyelenggara kepariwisataan untuk sama-sama melakukan pengawasan,” ungkap Koster.
Berita Terkait
-
Lebaran Dengan Menu Hidangan Khas Bali, Halal Dan Pasti Cocok di Lidah Semua Tamu
-
Bisnis Properti Bali Kian Mentereng, Arsitek Asal Austria Ikut Ramaikan Persaingan
-
Cuti Bersama Hari Raya Nyepi 2025 Tanggal Berapa? Berikut Jadwalnya
-
Terbaru! Ini Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Bali Jelang Mudik Lebaran 2025
-
Mengenal Flora Christin: Peselancar Longboard Indonesia yang Kenakan Kebaya di atas Ombak
Terpopuler
- Mantan Kepala SMKN 2 Sewon Ditahan Kejari Bantul, Ini Daftar Kejahatannya
- Harga Tiket Jakarta-Pontianak Melonjak Gila-gilaan Jelang Lebaran 2025! Janji Pemerintah Mana?
- Profil dan Karier Hery Gunadi, Dirut BRI yang Baru
- DNA Moge Terpancar, Harga Lebih Murah dari Yamaha XMAX: Ini Motor Sport Terbaru dari Suzuki
- Rekening Guru PPG Piloting Bermasalah di Info GTK, TPG Tidak Bisa Dicairkan, Ini Solusinya
Pilihan
-
Puji Setinggi Langit Rizky Ridho, Jay Idzes Singgung Kualitas Mees Hilgers
-
Timnas Indonesia Butuh Waktu 20 Tahun untuk Seperti Jepang
-
DBS Group Dikabarkan Bakal Caplok Panin Bank
-
Sahur Ternikmat Ragnar Oratmangoen Pasca Timnas Indonesia Tumbangkan Bahrain
-
Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan KA Batara Kresna vs Mobil di Sukoharjo
Terkini
-
Arus Mudik 2025: Terbang Lancar, Menyeberang Mengular, Ini Solusi Hindari Macet Gilimanuk
-
Idul Fitri 2025 di Mataram: Shalat di Islamic Center, Open House Ditiadakan
-
Driver Ojol Ngadu Soal Pembayaran THR di Bali, Disnaker : Belum Bisa Diproses
-
Happy Salma Pamer Kebun Cabai di Rumah Saat Harga Sedang Mahal-mahalnya
-
Jadwal Imsakiyah Kota Denpasar Rabu 26 Maret 2025