Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 19 Maret 2025 | 19:18 WIB
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Politisi yang akrab disapa Ajus Linggih itu menyebut jika wisatawan akan menerima imbauan untuk membayar pungutan saat membeli tiket.

“Ketika orang membeli tiket di maskapai tersebut nanti akan ada imbauan orang membayar ketika ke Bali,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3/2025).

“Bisa membayar ketika membeli tiket atau nanti bisa membayar pada saat di Bali,” imbuhnya.

Selain itu, pemantauan terhadap proses pembayaran juga dapat dipastikan saat wisatawan hendak berangkat.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 19 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 19 Maret 2025

Ajus menyebut jika wisatawan tidak bisa mencetak boarding pass jika belum membayar pungutan.

Dengan skema tersebut, politisi Partai Golkar itu memprediksi sekitar 90 persen wisatawan asing yang datang ke Bali membayar pungutan.

Namun demikian, skeman tersebut masih dalam proses percobaan dan perlu dimatangkan.

“Astungkara dengan pola seperti ini tentu ini masih trial ya, harapannya bisa meraup di atas 90 persen wisatawan asing yang masuk ke Bali,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui pada periode Januari-Juni 2024, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali mencapai 2.911.155 kunjungan. Jumlah tersebut meningkat 23,61 persen.

Baca Juga: Antisipasi PLN Saat Beban Puncak Kelistrikan Bali Mencapai 904 MW Saat Lebaran

Adapun, beberapa negara yang menyumbang wisatawan terbanyak ke Bali adalah:

Load More