Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 19 Maret 2025 | 19:18 WIB
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Selain itu, dia juga akan menambahkan sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar.

Namun, sanksi tersebut hanya bersifat sanksi administrasi.

“Diterapkan timbal jasa bagi pihak yang diajak kerja sama, itu akan diatur dalam Perda. Termasuk sanksi bagi wisman  yang tidak memenuhi kewajibannya,” tuturnya.

Dia juga membuka kerja sama dengan pihak ketiga lainnya untuk meningkatkan penerimaan terhadap pungutan wisatawan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 19 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 19 Maret 2025

Dia menginginkan agar rancangan perubahan tersebut agar dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu.

“Ini karena begitu penting utk menjadi sumber pendapatan Provinsi Bali maka perubahan peraturan no 6 tahun 2023 ini diharapkan lebih cepat selesai,” pungkasnya.

Bekerjasama Dengan Maskapai

Sementara itu untuk memaksimalkan pungutan ini, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih menjelaskan bahwa Pemprov sudah menjajaki kerja sama dengan organisasi antar maskapai SITA.

Organisasi tersebut dipilih karena 80 persen dari maskapai yang memiliki rute penerbangan ke Bali sudah tergabung bersama SITA.

Baca Juga: Antisipasi PLN Saat Beban Puncak Kelistrikan Bali Mencapai 904 MW Saat Lebaran

Jika saat ini pungutan wisman masih dilakukan saat wisatawan tiba ke Bali, skema baru yang diuji coba itu dilakukan melalui maskapai tempat wisatawan membeli tiket ke Bali.

Load More