Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 14 Maret 2025 | 10:40 WIB
Ilustrasi Minyakita [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Karena produk Minyakita ini tidak hanya diproduksi oleh satu perusahaan saja.

"Ini dari perusahaannya dan perusahaannya di luar kan," katanya Selasa (11/3/2025).

Ia mengatakan, ada volume ambang batas yang bisa ditoleransi. Pasalnya dalam kemasan Minyakita sudah tertera volumenya 1 liter. Hanya saja pada saat diukur, kurang dari jumlah yang tertera.

Misalnya, Minyakita yang diproduksi oleh CV. Wukir Panca tertulis seberat 1 liter. Namun saat diukur volumenya yaitu 820 ml. Tidak itu saja, Dinas Pedagangan memeriksa dua minyak kita lagi yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda.

"Ada batas ambang toleransi 15 ml. Kalau aturannya begitu dan kalau 5 ml itu bisa lah. Kan itu beberapa tetes," katanya.

Konsumen Dirugikan

Terkait dengan penarikan atau tidaknya Dinas Perdagangan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.

Sementara itu, Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting, Sri Wahyunida mengatakan dari tiga bungkus Minyakita yang diperiksa hanya satu yang disebut sesuai takaran.

Salah seorang konsumen saat ditemui ketika berbelanja di Pasar Kebon Roek, Nira mengaku kaget dengan temuan Dinas Perdagangan. Sebagai ibu rumah tangga yang juga menggunakan merek tersebut merasa dirugikan.

Baca Juga: Kecelakaan di Mataram Selama Ramadan Tinggi, Korban Meninggal Rata-rata Anak Muda

"Saya merasa dirugikan. Karena di kemasan ditulis 1 liter. Pas diukur ternyata beda dan cukup jauh dari takaran yang tertera," katanya.

Dengan temuan ini, ia berharap Pemda bisa ambil langkah tegas. Artinya, Minyakita yang diproduksi oleh perusahaan bersangkutan ditarik dari pasaran. Jika dibiarkan lebih lama, maka akan merugikan para konsumen yang saat ini banyak membeli minyak kita.

"Semoga segera ditarik dari pasar deh Minyakita yang diproduksi oleh perusahaan yang mengurangi jumlah takarannya. Kita sudah beli aja dengan harga yang sama tapi takaran berbeda," harapnya.

Load More