SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster berencana untuk meningkatkan tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Bali. Hal itu disampaikannya meski di tengah seruan efisiensi oleh pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Koster saat berpidato dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Bali di Puspem Badung, Rabu (12/3/2025). Saat itu, dia juga berpidato di hadapan anggota dewan tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Bali.
“Karena anggota dewan itu terus didatangi konstituennya dan bebannya sangat berat karena terpilih menjadi anggota dewan harus memberi respons yang positif kepada konstituennya,” ujar Koster.
“Oleh karena itu tunjangan perumahan, transportasinya perlu dikaji kembali untuk ditingkatkan,” imbuhnya.
Baca Juga: Fix, Gubernur Akan Wajibkan Transportasi Pariwisata hingga Ojol Wajib ber-KTP Bali
Setelah ucapannya itu, para Pimpinan Anggota DPRD Provinsi Bali termasuk Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya berdiri dan saling merangkul. Ucapan tersebut juga disambut dengan tepuk tangan termasuk dari para anggota dewan yang hadir.
Politisi PDI-P itu berkaca dari pengalamannya sebagai anggota DPR RI jika menjadi anggota dewan merupakan tugas yang berat. Sehingga, hal itu juga yang mendorongnya untuk meminta DPRD agar mengkaji ulang nilai tunjangan itu.
“Titiang (saya) karena pernah di DPR sangat merasakan berat beban menjadi anggota dewan. Oleh karena itu kita harus dukung kinerja dewan kita supaya kompak dan meningkatkan kinerjanya,” tutur Koster.
Ucapan Koster itu mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dia meminta DPRD melakukan kajian appraisal terkait tunjangan itu. Koster juga meminta agar kajian tersebut menggunakan pola maksimal.
Baca Juga: Pria Ini Nekat Rusak Ogoh-Ogoh Jelang Nyepi, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Hal tersebut disampaikannya meski pada akhir pidato, Koster tetap berkomitmen untuk menjalankan efisiensi anggaran.
Namun, dia tetap berharap agar bisa memanfaatkan anggaran yang ada untuk menjalankan programnya termasuk dengan pembangunan infrastruktur.
“Efisiensi anggaran sesuai arahan presiden memang harus kita lakukan dan astungkara efisiensi ini bisa kita maksimalkan sehingga memiliki anggaran untuk program prioritas yg akan kita jalankan 5 tahun ke depan,” tuturnya.
Ketentuan Gaji Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Secara garis besar, gaji pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari beberapa aspek, yaitu:
- Uang representasi.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan beras.
- Uang paket.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan alat kelengkapan.
- Tunjangan komunikasi intensif.
- Tunjangan reses.
- Tunjangan perumahan.
- Tunjangan transportasi.
DPRD tidak mengenal gaji pokok seperti halnya anggota DPR RI akan tetapi ada istilah uang representasi untuk menyebutkan pendapatan yang diperoleh pimpinan dan anggotanya.
- Uang representasi akan diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan ketentuan seperti berikut ini:
- Uang representasi untuk ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur. Sementara uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.
- Uang representasi untuk wakil ketua DPRD provinsi adalah sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Sementara uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
- Uang representasi anggota DPRD provinsi sebesar 75 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Sementara uang representasi anggota DPRD kabupaten/kota adalah sebesar 75 persen dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
Adapun penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan.
Namun, pajak yang ditanggung oleh pimpinan dan anggota DPRD terkait hanya untuk tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses saja. Sisanya akan ditanggung oleh APBD.
Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut adalah rincian gaji pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia:
- Uang representasi: Rp2.100.000 (ketua), Rp1.680.000 (wakil), atau Rp1.575.000 (anggota) per bulan.
- Tunjangan keluarga: Rp220.000 per bulan.
- Tunjangan beras: Rp289.000 per bulan.
- Uang paket: Rp157.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp2.283.750 per bulan.
- Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350 per bulan.
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000 per bulan.
- Tunjangan reses: Rp2.625.000 per bulan.
- Tunjangan perumahan: Rp12.000.000 per bulan.
- Tunjangan transportasi: Rp12.000.000 per bulan.
Bila ditotal secara keseluruhan, pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten/Kota berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.
Angka tersebut adalah standar nasional. Namun penghasilan anggota DPRD Kabupaten/Kota bisa bervariasi, tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah yang tercantum dalam APBD.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya
-
Tak Persoalkan Pengurus RW Minta THR, Wagub Rano Karno: Tempat Saya Juga Begitu
-
Cara Kelola THR Agar Finansial Stabil Usai Lebaran, Hindari Pengeluaran Impulsif!
-
Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?
-
10 Tempat Bukber Paling Hits di Bali: Dari Pantai Jimbaran Hingga Warung Legendaris
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Septian Bagaskara Ungkap Misi Besar di Timnas Indonesia
-
Harga Kripto PI Network Naik Signifikan dalam 24 Jam, Ini Prospeknya
-
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
Terkini
-
Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Posisinya Digantikan Kapolres Nagekeo
-
MinyaKita NTB Diduga Kurang Takaran: Polisi Bergerak
-
Jadwal Imsakiyah 14 Ramadan 1446 H Untuk Denpasar, Jumat 14 Maret 2025
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah