SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster menyebut saat ini Pulau Bali sudah kacau balau. Ia pun mengaku khawatir bila kondisi ini dibiarkan terus maka citra pariwisata akan menurun dan ditinggalkan.
Koster mengatakan hal ini dalam Rakor Pemerintah Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).
Hal ini merespons banyak laporan pelanggaran usaha akomodasi wisata hingga vila-vila yang dijadikan tempat praktik prostitusi.
Koster pun berjanji akan memberi sanksi tegas usaha-usaha tersebut.
“Laporan prostitusi dan juga wisatawan asing menginap di situ tapi tidak bayar pajak hotel dan restoran, banyak vila seperti itu, ke depan tertib harus berizin,” katanya.
Di periodenya kali ini, Koster menjanjikan bahwa penertiban usaha akomodasi pariwisata sendiri menjadi program super prioritas mendesak yang ia susun.
Pemprov Bali akan mengidentifikasi usaha atau akomodasi pariwisata seperti hotel, vila, restoran, kelab pantai, karaoke, dan spa yang banyak melakukan pelanggaran.
“Munculnya kampung (WNA) eksklusif, ada yang tidak berizin, kami akan cek KTP-nya Bali atau tidak, pekerjanya berapa persen orang Bali dan waktu operasinya jangan sampai melebihi jam 10 malam karena mengganggu wisatawan dan warga lokal,” ujar Koster.
Koster juga merespons pelanggaran sempadan pantai yang terjadi di Bali, penguasaan pantai sehingga menyulitkan masyarakat lokal, melakukan aktivitas mengganggu dan menodai kesucian upacara adat, melanggar batas kesucian pura, dan penyalahgunaan vila untuk praktik prostitusi tadi.
Baca Juga: Gudang Pengoplos di Bali Miliki Ribuan Gas Melon, Sasar Usaha Laundry Atau Warung
“Tentu kita harus mengecek siapa mitra mereka supaya bisa kita tata dengan baik supaya Bali ini tertib, tahun 2025-2030 saya akan melakukan tindakan keras dan tegas ke semua pihak yang bikin Bali ini leteh (kotor) supaya aura Bali tampil kembali dengan kuat,” kata Gubernur Bali.
Ia menjanjikan akan ada penertiban berlandaskan peraturan-peraturan yang sudah ada, serta menjamin keberpihakan bagi masyarakat lokal.
Selain itu pemerintah daerah juga akan memastikan bahwa usaha pariwisata tak membiarkan WNA memanfaatkan warga lokal demi kepentingan perizinan.
Yang diharapkan adalah minimal 90 persen pekerjanya adalah warga Bali, dan dibatasi jam operasional.
“Dilarang melanggar sempadan pantai, menguasai pantai sehingga menyulitkan masyarakat lokal hingga mengganggu kesucian upacara adat, dilarang menyalahgunakan vila, rumah, atau sejenisnya untuk praktik prostitusi, akan kami tindak tegas karena itu saya mohon dukungan agar bisa menjalankan dengan baik, kalau tidak Bali ini kacau,” tegas Koster.
Koster pun akan memberi wewenang kepada aparat penegak hukum memberi pidana bagi pelanggar, serta desa adat melakukan penertiban dan membuat pararem.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta