Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 11 Maret 2025 | 15:56 WIB
Mobil tangki yang digunakan pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi di Bali (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Sehingga, tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,9 miliar dari praktik penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.

Akibat perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Pesawat Airfast Sudah Dipindah, Runway Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka Kembali

Load More