SuaraBali.id - Perayaan Nyepi di Bali bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 2025, terkait hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Drs. Dewa Made Indra, memastikan bahwa sudah ada kesepakatan bersama antara pimpinan umat beragama se-Bali.
Adapun kesepakatan ini tinggal disosialisasikan oleh pemimpin agamanya masing-masing.
"Kesepakatan ini telah ditandatangani dan disepakati bersama. Tinggal sekarang disosialisasikan oleh masing-masing pimpinan agama kepada umatnya," ujar Sekda, Selasa (4/3/2025) di Kota Denpasar.
Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan kedua hari besar tersebut bisa berlangsung damai dan penuh toleransi.
Jam Kerja Ramadan untuk ASN Muslim
Selain itu selama Ramadan, pemprov Bali juga mengatur jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam surat edaran dari Badan Kepegawaian, yang memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan baik tanpa terganggu.
Dewa Made Indra menegaskan bawa adanya perubahan jam kerja ini tak akan menganggu aktivitas pemerintahan seperti biasanya.
"Yang berubah hanya jam kerja, tetapi seluruh kegiatan tetap berjalan seperti biasa. Ini sudah diatur secara nasional, dan tentu kita mengikutinya," tutupnya
Baca Juga: Umat Muslim di Bali Dibolehkan Sholat Tarawih di Masjid Saat Hari Nyepi Tanpa Pengeras Suara
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah