Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 27 Februari 2025 | 14:52 WIB
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jayanegara saat ditemui di Lapangan Lumintang, Denpasar, Kamis (27/2/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Pemerintah Kota Denpasar membuka peluang untuk melarang ASN untuk membeli tabung gas elpiji 3 kilogram. Hal itu disampaikan oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jayanegara.

Dia menjelaskan akan mengkaji peluang dari pembuatan peraturan tersebut. Terlebih, jika ada arahan terkait hal tersebut dari Gubernur Bali, Wayan Koster.

“Kita kaji karena kan peruntukan gas 3 kilogram kan jelas untuk masyarakat miskin,” ujar Jayanegara saat ditemui usai Apel HUT Kota Denpasar ke-237 di Lapangan Lumintang, Kamis (27/2/2025).

“Ya tanpa dilarang pun harusnya sudah kita berlakukan sesuai dengan peruntukan penggunaan gas itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Jalur Denpasar Nusa Penida Berpotensi Dilanda Gelombang Tinggi

Namun sebelum itu, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak pangkalan penyalur gas elpiji untuk memastikan distribusi gas kepada konsumen tepat sasaran. Hal yang sama juga dilakukan kepada pengecer yang juga diizinkan untuk menjual tanung gas elpiji.

Politisi PDI-P itu juga akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk memastikan penyebaran gas bersubsidi itu tepat. Dia juga akan mendiskusikan peluang dibuatnya aturan tersebut.

Jayanegara menilai jika memang diperlukan, dia siap untuk mengkaji hal tersebut.

“Makannya kita kaji kalau memang itu dibutuhkan lagi, setelah kita berkoordinasi dengan Pertamina kita akan lakukan,” tuturnya.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku akan mempelajari dahulu terkait penerapan peraturan tersebut. Dia juga mengaku belum mendapat perintah dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.

Baca Juga: Berbarengan Nyepi, Rukyatul Hilal di Bali Tahun Ini Hanya Dilakukan Sekali

“Nanti saya pelajari dulu, kan belum ada perintahnya,” ujar Koster.

Peraturan tersebut sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia seperti di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Sementara di Bali, ASN di Kabupaten Badung juga sudah dilarang untuk membeli gas melon.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More