SuaraBali.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Bali meminta warga mengusir sopir taksi daring (online) yang parkir liar hingga menimbulkan antrian atau kemacetan di wilayah desa adat.
Hal ini merupakan tanggapannya setelah banyaknya keluhan akibat ulah taksi online ini.
Namun Dishub meminta supaya langkah ini tidak dilakukan secara anarkis.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta, warga ataupun sopir taksi konvensional diminta untuk mengingatkan mereka (taksi online) agar jangan ngetem (berhenti lama menunggu penumpang) atau parkir liar di wilayah desa adat.
“Saya minta dibantu kalau ada taksi online ngetem berhenti di desa adat bapak dan ibu usir karena mereka menimbulkan kemacetan,” kata Samsi, Rabu (27/2/2025).
Menurutnya secara aturan, taksi online dilarag parkir sembarangan karena sudah menggunakan aplikasi otomatis, apalagi sampai menyebabkan kemacetan yang belakangan diresahkan para sopir konvensional.
Apabila taksi online ingin membuat pangkalan, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 mereka bisa dengan mengusulkan pangkalan ke Dishub Bali.
“Kalau mau segera usulkan pangkalan supaya bisnis-nya berjalan legal dan pangkalan itu dibuat bersama-sama antara vendor dan desa, agar saling melindungi terutama melindungi penumpang supaya tidak perebutan antara orang yang tidak bertanggung jawab dengan yang resmi,” ujar Samsi.
Menurut Samsi, pengusiran ini bisa dilakukan. Terlebih desa adat memiliki "pararem" atau aturan yang bisa disesuaikan masing-masing.
Baca Juga: Berbarengan Nyepi, Rukyatul Hilal di Bali Tahun Ini Hanya Dilakukan Sekali
Apabila aturan tersebut belum terbentuk, maka Samsi menyarankan sopir konvensional mengajak desa adat menyepakati ruas-ruas jalan yang dilarang atau diperbolehkan.
Dan bila telah ada kesepakatan pangkalan, maka dapat membentuk pangkalan atau meminta bantuan dinas perhubungan untuk pemasangan rambu lalu lintas.
Dalam menghadapi masalah tersebut, warga dan sopir konvensional diminta tetap mengutamakan persuasif sehingga mengantisipasi adanya gesekan maka aturan desa adat dapat dijadikan landasan.
“Minta bantuan sama petugas tapi jelas jangan anarkis. Harus pintar-pintar, saya menyampaikan semuanya harus resmi dan berbadan hukum,” ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026