SuaraBali.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Bali meminta warga mengusir sopir taksi daring (online) yang parkir liar hingga menimbulkan antrian atau kemacetan di wilayah desa adat.
Hal ini merupakan tanggapannya setelah banyaknya keluhan akibat ulah taksi online ini.
Namun Dishub meminta supaya langkah ini tidak dilakukan secara anarkis.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta, warga ataupun sopir taksi konvensional diminta untuk mengingatkan mereka (taksi online) agar jangan ngetem (berhenti lama menunggu penumpang) atau parkir liar di wilayah desa adat.
“Saya minta dibantu kalau ada taksi online ngetem berhenti di desa adat bapak dan ibu usir karena mereka menimbulkan kemacetan,” kata Samsi, Rabu (27/2/2025).
Menurutnya secara aturan, taksi online dilarag parkir sembarangan karena sudah menggunakan aplikasi otomatis, apalagi sampai menyebabkan kemacetan yang belakangan diresahkan para sopir konvensional.
Apabila taksi online ingin membuat pangkalan, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 mereka bisa dengan mengusulkan pangkalan ke Dishub Bali.
“Kalau mau segera usulkan pangkalan supaya bisnis-nya berjalan legal dan pangkalan itu dibuat bersama-sama antara vendor dan desa, agar saling melindungi terutama melindungi penumpang supaya tidak perebutan antara orang yang tidak bertanggung jawab dengan yang resmi,” ujar Samsi.
Menurut Samsi, pengusiran ini bisa dilakukan. Terlebih desa adat memiliki "pararem" atau aturan yang bisa disesuaikan masing-masing.
Baca Juga: Berbarengan Nyepi, Rukyatul Hilal di Bali Tahun Ini Hanya Dilakukan Sekali
Apabila aturan tersebut belum terbentuk, maka Samsi menyarankan sopir konvensional mengajak desa adat menyepakati ruas-ruas jalan yang dilarang atau diperbolehkan.
Dan bila telah ada kesepakatan pangkalan, maka dapat membentuk pangkalan atau meminta bantuan dinas perhubungan untuk pemasangan rambu lalu lintas.
Dalam menghadapi masalah tersebut, warga dan sopir konvensional diminta tetap mengutamakan persuasif sehingga mengantisipasi adanya gesekan maka aturan desa adat dapat dijadikan landasan.
“Minta bantuan sama petugas tapi jelas jangan anarkis. Harus pintar-pintar, saya menyampaikan semuanya harus resmi dan berbadan hukum,” ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka