Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 27 Februari 2025 | 07:34 WIB
Kepala Dishub Bali IGW Samsi Gunarta minta usir ojek online parkir liar yang sebabkan kemacetan di Denpasar, Bali, Rabu (26/2/2025). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

SuaraBali.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Bali meminta warga mengusir sopir taksi daring (online) yang parkir liar hingga menimbulkan antrian atau kemacetan di wilayah desa adat.

Hal ini merupakan tanggapannya setelah banyaknya keluhan akibat ulah taksi online ini.

Namun Dishub meminta supaya langkah ini tidak dilakukan secara anarkis.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta, warga ataupun sopir taksi konvensional diminta untuk mengingatkan mereka (taksi online) agar jangan ngetem (berhenti lama menunggu penumpang) atau parkir liar di wilayah desa adat.

Baca Juga: Berbarengan Nyepi, Rukyatul Hilal di Bali Tahun Ini Hanya Dilakukan Sekali

“Saya minta dibantu kalau ada taksi online ngetem berhenti di desa adat bapak dan ibu usir karena mereka menimbulkan kemacetan,” kata Samsi, Rabu (27/2/2025).

Menurutnya secara aturan, taksi online dilarag parkir sembarangan karena sudah menggunakan aplikasi otomatis, apalagi sampai menyebabkan kemacetan yang belakangan diresahkan para sopir konvensional.

Apabila taksi online ingin membuat pangkalan, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 mereka bisa dengan mengusulkan pangkalan ke Dishub Bali.

“Kalau mau segera usulkan pangkalan supaya bisnis-nya berjalan legal dan pangkalan itu dibuat bersama-sama antara vendor dan desa, agar saling melindungi terutama melindungi penumpang supaya tidak perebutan antara orang yang tidak bertanggung jawab dengan yang resmi,” ujar Samsi.

Menurut Samsi, pengusiran ini bisa dilakukan. Terlebih desa adat memiliki "pararem" atau aturan yang bisa disesuaikan masing-masing.

Baca Juga: Bungkam Alasan Tak Ikut Retreat, Koster Pastikan Kepala Daerah dari PDIP di Bali Ikut Gelombang 2

Apabila aturan tersebut belum terbentuk, maka Samsi menyarankan sopir konvensional mengajak desa adat menyepakati ruas-ruas jalan yang dilarang atau diperbolehkan.

Dan bila telah ada kesepakatan pangkalan, maka dapat membentuk pangkalan atau meminta bantuan dinas perhubungan untuk pemasangan rambu lalu lintas.

Dalam menghadapi masalah tersebut, warga dan sopir konvensional diminta tetap mengutamakan persuasif sehingga mengantisipasi adanya gesekan maka aturan desa adat dapat dijadikan landasan.

“Minta bantuan sama petugas tapi jelas jangan anarkis. Harus pintar-pintar, saya menyampaikan semuanya harus resmi dan berbadan hukum,” ujarnya. (ANTARA)

Load More