SuaraBali.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Bali meminta warga mengusir sopir taksi daring (online) yang parkir liar hingga menimbulkan antrian atau kemacetan di wilayah desa adat.
Hal ini merupakan tanggapannya setelah banyaknya keluhan akibat ulah taksi online ini.
Namun Dishub meminta supaya langkah ini tidak dilakukan secara anarkis.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta, warga ataupun sopir taksi konvensional diminta untuk mengingatkan mereka (taksi online) agar jangan ngetem (berhenti lama menunggu penumpang) atau parkir liar di wilayah desa adat.
“Saya minta dibantu kalau ada taksi online ngetem berhenti di desa adat bapak dan ibu usir karena mereka menimbulkan kemacetan,” kata Samsi, Rabu (27/2/2025).
Menurutnya secara aturan, taksi online dilarag parkir sembarangan karena sudah menggunakan aplikasi otomatis, apalagi sampai menyebabkan kemacetan yang belakangan diresahkan para sopir konvensional.
Apabila taksi online ingin membuat pangkalan, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 mereka bisa dengan mengusulkan pangkalan ke Dishub Bali.
“Kalau mau segera usulkan pangkalan supaya bisnis-nya berjalan legal dan pangkalan itu dibuat bersama-sama antara vendor dan desa, agar saling melindungi terutama melindungi penumpang supaya tidak perebutan antara orang yang tidak bertanggung jawab dengan yang resmi,” ujar Samsi.
Menurut Samsi, pengusiran ini bisa dilakukan. Terlebih desa adat memiliki "pararem" atau aturan yang bisa disesuaikan masing-masing.
Baca Juga: Berbarengan Nyepi, Rukyatul Hilal di Bali Tahun Ini Hanya Dilakukan Sekali
Apabila aturan tersebut belum terbentuk, maka Samsi menyarankan sopir konvensional mengajak desa adat menyepakati ruas-ruas jalan yang dilarang atau diperbolehkan.
Dan bila telah ada kesepakatan pangkalan, maka dapat membentuk pangkalan atau meminta bantuan dinas perhubungan untuk pemasangan rambu lalu lintas.
Dalam menghadapi masalah tersebut, warga dan sopir konvensional diminta tetap mengutamakan persuasif sehingga mengantisipasi adanya gesekan maka aturan desa adat dapat dijadikan landasan.
“Minta bantuan sama petugas tapi jelas jangan anarkis. Harus pintar-pintar, saya menyampaikan semuanya harus resmi dan berbadan hukum,” ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah