Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 25 Februari 2025 | 17:43 WIB
DPRD Bali saat mendengar aspirasi dari massa aksi sopir pariwisata lokal soal tuntutan buat peraturan daerah di Denpasar, Bali, Selasa (25/2/2025). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

SuaraBali.id - Seribuan orang massa aksi dari sopir pariwisata lokal Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali geruduk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali .

I Made Darmayasa selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa ini kali kedua mereka menuntut hal yang sama, namun membawa unsur kelokalan Bali yang peduli dengan budaya dengan menghadirkan bondres dan baleganjur.

Aksi damai seribuan sopir pariwisata lokal ini dilakukan untuk menagih kembali janji dewan yang akan membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang moda transportasi pariwisata di Bali dan membuat satuan tugas (satgas) karena banyak pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan sopir ojol tidak bertanggung jawab.

“Sesuai aksi damai pertama, bapak (DPRD Bali) janji menerima enam tuntutan kami, mendorong jadi perda dan akan dilaksanakan setelah gubernur dilantik, hari ini sudah 25 Februari jadi sesuai itu wajib kami datang,” katanya.

Baca Juga: Buntut Koster Tak Ikut Retreat Prabowo, Begini Prediksi Nasib Bali Ke Depan

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayastra pun merespons aksi ini dan menyampaikan pernyataan sikapnya yang mendukung keenam tuntutan sopir pariwisata lokal pada aksi pertama.

Menurutnya, peraturan daerah tentang moda transportasi itu akan dibahas setelah proses serah terima jabatan Gubernur Bali Wayan Koster pada Selasa, 4 Maret 2024 nanti.

“Saya berjanji untuk menyelesaikan masalah ini, nanti tanggal 4 Maret bondres ini kita sewa, tanggal 4 sertijab baru sah kami bisa intervensi beliau, hari ini belum, jadi nanti tanggal 4 bondres ini jadi saksi kami memulai,” ujarnya.

Segera Berproses

Ketua Komisi III DPRD Bali Nyoman Suyasa menyebut pembentukan peraturan daerah mengenai moda transportasi sudah masuk badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) dan segera berproses.

Baca Juga: Viral, DLH Gianyar Dikritik, Gelar Lomba Peduli Lingkungan Tapi Pakai Botol Plastik

“Langkah pertama supaya cepat dapat penomoran sehingga kita bisa proses raperdanya menjadi perda, kami bentuk dulu anggota pansusnya sehingga bisa aksi, bulan ini harus bisa mulai,” kata dia.

Menurutnya untuk menyelesaikan peraturan daerah tersebut cukup rumit karena melibatkan banyak hal seperti penentuan sanksi dan tarif.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa menambahkan permintaan dewan agar perwakilan sopir pariwisata lokal terlibat dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.

Penentuan tarif yang tepat adalah yang terpenting sehingga persaingan dengan transportasi online terjaga dengan sehat.

“Biar tidak salah memutuskan tarif sepihak, harus mendapatkan masukan masing-masing paguyuban karena ada online dan konvensional jadi masing-masing harus memberikan masukan untuk ditetapkan di perda,” ujar Disel. (ANTARA)

Load More