Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 25 Februari 2025 | 16:33 WIB
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf saat ditemui di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (25/2/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf memastikan dana bagi penyintas Peristiwa Bom Bali tidak terdampak efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut juga termasuk bagi anggaran untuk penyintas peristiwa-peristiwa di Indonesia.

Isu tersebut menguak setelah efisiensi anggaran yang dilakukan Prabowo juga berdampak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selama ini, dana pengobatan penyintas disalurkan melalui LPSK.

Namun, Gus Ipul memastikan pengurangan tersebut tidak akan berdampak pada dana kepada penyintas termasuk penyintas peristiwa bom Bali.

Dia juga menjamin pelayanan yang selama ini dilakukan di sentra-sentra rehabilitasi tetap dilayani seperti biasanya.

Baca Juga: Densus 88, Pejabat Dan Keluarga Korban Bom Bali Nyalakan Lilin Pukul 23.00 WITA

“Nggak ada itu (pengurangan), (bantuan penyintas) jalan terus, ada perintah khusus itu,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (25/2/2025).

Kendati begitu, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk itu. Namun, dia menilai pihaknya tetap memberikan bantuan seperti rehabilitasi bagi para penyintas Bom Bali.

“Kalau anggarannya berapa, lupa saya. Tapi kita memang (memberikan bantuan) bukan bansos ya, tapi kita memberikan rehabilitasi utk penyintas,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan tidak semua program terkait dana untuk penyintas dilakukan langsung oleh Kemensos. Melainkan juga melalui lembaga lain yang dalam pendampingan Kemensos.

“Ada program yang dititipkan di kami, kan nggak semua di kami. Yang dititipkan di kami tentu ada program rehabilitasi tapi kita tetap didampingi,” ujarnya.

Baca Juga: Pesan Densus 88 Pada Peringatan 20 Tahun Bom Bali

Dilansir dari suara.com, LPSK mengalami pemangkasan anggaran sampai 62 persen akibat efisiensi anggaran yang dituangkan Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres nomor 1 tahun 2025.

Pemangkasan tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap hak-hak korban terorisme seperti layanan medis, psikologi, dan psikososial.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More