SuaraBali.id - Sebanyak 520 WNA yang menyalahi izin tinggalnya sebagai investor di Bali terjaring dalam Operasi Gabungan Wira Waspada yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi. Operasi tersebut dilakukan dalam dua tahap yakni pada Bulan Januari dan Februari 2025.
Penjaringan tersebut dilakukan setelah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat adanya 267 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali yang telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak November 2024 lalu. Ditjen Imigrasi kemudian menyelidiki lebih aktivitas dalam perusahaan tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menjelaskan alasan PMA tersebut dicabut karena tidak memenuhi syarat minimal PMA sebesar Rp10 miliar. Namun, pihaknya masih menemukan perusahaan yang tetap beroperasi.
“Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas,” ujar Godam saat konferensi pers di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025).
Pada tahap pertama, mereka menemukan 74 PMA yang masih aktif dan berperan sebagai penjamin terhadap 126 WNA di Bali. Kemudian, pada tahap kedua Ditjen Imigrasi menemukan 86 PMA bermasalah serupa dan mensponsori 186 investor bodong di Bali.
Selain itu, dalam jangka waktu yang sama, mereka menemukan 43 PMA yang diduga fiktif namun tetap mensponsori investor asing. Dari perusahaan fiktif tersebut, mereka mensponsori 208 WNA yang menjadi investor bodong di Bali.
Sehingga, secara total Ditjen Imigrasi menjaring 520 WNA yang berinvestasi bodong di Bali dalam kurun dua tahap operasi tersebut.
Godam menjelaskan jika WNA yang menjadi investor bodong itu tidak memenuhi syarat sebagai investor. Sebagian dari mereka tidak memenuhi nilai minimal investasi minimal Rp10 miliar, sedangkan sebagian lagi tidak memiliki investasi atau fiktif.
“Kenyataan ini di Bali kan banyak dia berusaha sebagai investor. Akan tetapi saat kita cek ke lapangan satu dua perusahaan tidak ada. Walaupun ada, nilainya tidak seberapa,” ujar Direktur Wilayah V Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Ady Soegiharto.
Baca Juga: Bali Akan Kembali Mematikan Data Seluler Dan Melarang Promo Branding Nyepi
Dari jumlah tersebut, mayoritas WNA tersebut berasal dari negara-negara meliputi Tiongkok, Rusia, Pakistan, India, dan Australia. Sementara, sudah ada 63 WNA yang dideportasi dan dicekal untuk kembali ke Indonesia. Sedangkan, sisanya segera menerima hukuman serupa dan sebagian lagi masih ada yang dalam tahap pemeriksaan lanjutan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang