SuaraBali.id - Kasus kelab pantai Finns berawal dari kasus penodaan agama karena melakukan pertunjukan kembang api besar-besaran di Pantai Berawa ketika Umat Hindu sedang melakukan persembahyangan pada Oktober 2024 lalu berujung panjang.
Hal ini karena setelah ditelusuri ternyata usaha dari penanaman modal asing (PMA) ini banyak melakukan pelanggaran perizinan, dan hanya diminta memproses berbagai izin tersebut dalam 60 hari.
Namun sampai saat ini lebih dari 90 hari izin AMDAL atau lingkungan belum dipenuhi sehingga DPRD Bali meminta kelab pantai tersebut tutup sementara sampai keluar izin dari pusat.
Kendati sudah ada rekomendasi dari DPRD, namun Satpol PP Bali menyatakan akan rembuk terlebih dahulu dengan tim terpadu perangkat daerah sebelum menuruti arahan DPRD Bali untuk mengawasi kelab malam tersebut.
“Kami akan rembuk dulu dengan tim terpadu untuk mendapatkan rumusan tindak lanjutnya seperti apa,” kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Kamis (13/2/2025).
“Ini kan rekomendasi baru lisan disampaikan dan disepakati oleh Komisi I DPRD Bali disampaikan tadi, tentu kami akan laporkan dulu,” sambungnya usai rapat bersama DPRD Bali.
Menurutnya perlu ada permakluman waktu bagi Finns mengurus izin AMDAL, mereka sendiri telah meminta pihak kelab tersebut untuk mengurus izin sejak Oktober.
“Kami menghormati proses itu, kan memang tidak bisa serta merta satu bulan selesai karena AMDAL itu memang cukup panjang kasusnya, di awal mereka kan berkembang ini dari kecil, jadi besar seperti sekarang harusnya AMDAL menyesuaikan,” ujar Rai.
Alih-alih menerapkan rekomendasi dewan untuk menutup sementara Finns dan mengawasinya, Rai menegaskan bahwa mereka ingin memutuskan bersama tim terpadu diantaranya dinas pariwisata, dinas lingkungan hidup dan kehutanan, dinas perijinan, dinas perdagangan, dan dinas pemajuan masyarakat adat.
Baca Juga: Resep Nasi Goreng Sambal Matah Khas Bali, Praktis Dan Nikmat
Selain itu Satpol PP Bali akan menunggu arahan langsung dari Pj Gubernur Bali, sementara dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) hanya untuk dimintai pertimbangan karena bukan termasuk dalam tim terpadu untuk memutuskan ini. (ANTARA)
Kasus kelab pantai Finns berawal dari kasus penodaan agama karena melakukan pertunjukan kembang api besar-besaran di Pantai Berawa ketika Umat Hindu sedang melakukan persembahyangan pada Oktober 2024 lalu berujung panjang.
Hal ini karena setelah ditelusuri ternyata usaha dari penanaman modal asing (PMA) ini banyak melakukan pelanggaran perizinan, dan hanya diminta memproses berbagai izin tersebut dalam 60 hari.
Namun sampai saat ini lebih dari 90 hari izin AMDAL atau lingkungan belum dipenuhi sehingga DPRD Bali meminta kelab pantai tersebut tutup sementara sampai keluar izin dari pusat.
Kendati sudah ada rekomendasi dari DPRD, namun Satpol PP Bali menyatakan akan rembuk terlebih dahulu dengan tim terpadu perangkat daerah sebelum menuruti arahan DPRD Bali untuk mengawasi kelab malam tersebut.
“Kami akan rembuk dulu dengan tim terpadu untuk mendapatkan rumusan tindak lanjutnya seperti apa,” kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Kamis (13/2/2025).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah