SuaraBali.id - Kasus kelab pantai Finns berawal dari kasus penodaan agama karena melakukan pertunjukan kembang api besar-besaran di Pantai Berawa ketika Umat Hindu sedang melakukan persembahyangan pada Oktober 2024 lalu berujung panjang.
Hal ini karena setelah ditelusuri ternyata usaha dari penanaman modal asing (PMA) ini banyak melakukan pelanggaran perizinan, dan hanya diminta memproses berbagai izin tersebut dalam 60 hari.
Namun sampai saat ini lebih dari 90 hari izin AMDAL atau lingkungan belum dipenuhi sehingga DPRD Bali meminta kelab pantai tersebut tutup sementara sampai keluar izin dari pusat.
Kendati sudah ada rekomendasi dari DPRD, namun Satpol PP Bali menyatakan akan rembuk terlebih dahulu dengan tim terpadu perangkat daerah sebelum menuruti arahan DPRD Bali untuk mengawasi kelab malam tersebut.
“Kami akan rembuk dulu dengan tim terpadu untuk mendapatkan rumusan tindak lanjutnya seperti apa,” kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Kamis (13/2/2025).
“Ini kan rekomendasi baru lisan disampaikan dan disepakati oleh Komisi I DPRD Bali disampaikan tadi, tentu kami akan laporkan dulu,” sambungnya usai rapat bersama DPRD Bali.
Menurutnya perlu ada permakluman waktu bagi Finns mengurus izin AMDAL, mereka sendiri telah meminta pihak kelab tersebut untuk mengurus izin sejak Oktober.
“Kami menghormati proses itu, kan memang tidak bisa serta merta satu bulan selesai karena AMDAL itu memang cukup panjang kasusnya, di awal mereka kan berkembang ini dari kecil, jadi besar seperti sekarang harusnya AMDAL menyesuaikan,” ujar Rai.
Alih-alih menerapkan rekomendasi dewan untuk menutup sementara Finns dan mengawasinya, Rai menegaskan bahwa mereka ingin memutuskan bersama tim terpadu diantaranya dinas pariwisata, dinas lingkungan hidup dan kehutanan, dinas perijinan, dinas perdagangan, dan dinas pemajuan masyarakat adat.
Baca Juga: Resep Nasi Goreng Sambal Matah Khas Bali, Praktis Dan Nikmat
Selain itu Satpol PP Bali akan menunggu arahan langsung dari Pj Gubernur Bali, sementara dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) hanya untuk dimintai pertimbangan karena bukan termasuk dalam tim terpadu untuk memutuskan ini. (ANTARA)
Kasus kelab pantai Finns berawal dari kasus penodaan agama karena melakukan pertunjukan kembang api besar-besaran di Pantai Berawa ketika Umat Hindu sedang melakukan persembahyangan pada Oktober 2024 lalu berujung panjang.
Hal ini karena setelah ditelusuri ternyata usaha dari penanaman modal asing (PMA) ini banyak melakukan pelanggaran perizinan, dan hanya diminta memproses berbagai izin tersebut dalam 60 hari.
Namun sampai saat ini lebih dari 90 hari izin AMDAL atau lingkungan belum dipenuhi sehingga DPRD Bali meminta kelab pantai tersebut tutup sementara sampai keluar izin dari pusat.
Kendati sudah ada rekomendasi dari DPRD, namun Satpol PP Bali menyatakan akan rembuk terlebih dahulu dengan tim terpadu perangkat daerah sebelum menuruti arahan DPRD Bali untuk mengawasi kelab malam tersebut.
“Kami akan rembuk dulu dengan tim terpadu untuk mendapatkan rumusan tindak lanjutnya seperti apa,” kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Kamis (13/2/2025).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG