SuaraBali.id - Menyusul tuntutan masyarakat terhadap kelab malam Atlas yang menggunakan visual Dewa Siwa sebagai latar pertunjukan disc jockey, DPRD Bali memastikan akan membahas peraturan daerah tentang larangan penistaan agama.
Menurut Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa aat ini Bali baru memiliki peraturan gubernur sehingga belum terlalu mengikat.
Sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur bahwa pelaku penistaan agama diminta membayar denda dan melakukan upacara pembersihan Guru Piduka.
Namun dengan adanya kejadian kelab malam Atlas yang menggunakan simbol Dewa Siwa di tempat hiburan malam, serta sebelumnya kelab pantai FINNS yang menyalakan kembang api besar-besaran di pantai lokasi upacara Hindu, hingga pemaksaan umat non-Hindu yang beraktivitas di jalan saat Nyepi, maka peraturan lebih tinggi perlu segera diproses.
“Ya segera ini harus kami lakukan, karena kalau sebatas pergub belajar dari pengalaman Nyepi di Sumber Klampok, kejadian FINNS kemarin, tentunya harus pergub ditingkatkan menjadi peraturan daerah, sehingga ada sanksi,” kata Disel.
Ia mengatakan bahwa pengusaha yang ingin berinvestasi di Bali harus mengindahkan kaidah dan agama di Pulau Dewata.
“Ini terhadap pengusaha yang ingin investasi, karena Bali pariwisata budaya, harus diindahkan kaidah-kaidah budaya dan agamanya, prosesnya kami menunggu gubernur dilantik,” sambungnya.
Salah satu poin yang ditawarkan ke DPRD Bali adalah pembentukan perda, serta kepastian pencabutan ijin usaha apabila suatu saat terjadi kejadian serupa.
Menurutnya, langkah menggodok perda ini adalah jawaban mewujudkan poin tuntutan masyarakat, sekaligus memberi semangat kepada masyarakat Bali yang telah peduli dengan simbol-simbol agama yang dinodai.
Baca Juga: Dosen di Kampus Swasta Bali Paling Terdampak Masalah Tukin yang Tak Dibayar
Ia berharap dengan dibentuknya perda yang mengatur lingkup agama, serta mengatur pemberian sanksi penuntutan atas pelecehan agama, diharapkan tidak ada lagi penistaan agama baik Hindu maupun agama lainnya di Bali. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah