SuaraBali.id - Menyusul tuntutan masyarakat terhadap kelab malam Atlas yang menggunakan visual Dewa Siwa sebagai latar pertunjukan disc jockey, DPRD Bali memastikan akan membahas peraturan daerah tentang larangan penistaan agama.
Menurut Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa aat ini Bali baru memiliki peraturan gubernur sehingga belum terlalu mengikat.
Sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur bahwa pelaku penistaan agama diminta membayar denda dan melakukan upacara pembersihan Guru Piduka.
Namun dengan adanya kejadian kelab malam Atlas yang menggunakan simbol Dewa Siwa di tempat hiburan malam, serta sebelumnya kelab pantai FINNS yang menyalakan kembang api besar-besaran di pantai lokasi upacara Hindu, hingga pemaksaan umat non-Hindu yang beraktivitas di jalan saat Nyepi, maka peraturan lebih tinggi perlu segera diproses.
“Ya segera ini harus kami lakukan, karena kalau sebatas pergub belajar dari pengalaman Nyepi di Sumber Klampok, kejadian FINNS kemarin, tentunya harus pergub ditingkatkan menjadi peraturan daerah, sehingga ada sanksi,” kata Disel.
Ia mengatakan bahwa pengusaha yang ingin berinvestasi di Bali harus mengindahkan kaidah dan agama di Pulau Dewata.
“Ini terhadap pengusaha yang ingin investasi, karena Bali pariwisata budaya, harus diindahkan kaidah-kaidah budaya dan agamanya, prosesnya kami menunggu gubernur dilantik,” sambungnya.
Salah satu poin yang ditawarkan ke DPRD Bali adalah pembentukan perda, serta kepastian pencabutan ijin usaha apabila suatu saat terjadi kejadian serupa.
Menurutnya, langkah menggodok perda ini adalah jawaban mewujudkan poin tuntutan masyarakat, sekaligus memberi semangat kepada masyarakat Bali yang telah peduli dengan simbol-simbol agama yang dinodai.
Baca Juga: Dosen di Kampus Swasta Bali Paling Terdampak Masalah Tukin yang Tak Dibayar
Ia berharap dengan dibentuknya perda yang mengatur lingkup agama, serta mengatur pemberian sanksi penuntutan atas pelecehan agama, diharapkan tidak ada lagi penistaan agama baik Hindu maupun agama lainnya di Bali. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka