SuaraBali.id - Menyusul tuntutan masyarakat terhadap kelab malam Atlas yang menggunakan visual Dewa Siwa sebagai latar pertunjukan disc jockey, DPRD Bali memastikan akan membahas peraturan daerah tentang larangan penistaan agama.
Menurut Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa aat ini Bali baru memiliki peraturan gubernur sehingga belum terlalu mengikat.
Sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur bahwa pelaku penistaan agama diminta membayar denda dan melakukan upacara pembersihan Guru Piduka.
Namun dengan adanya kejadian kelab malam Atlas yang menggunakan simbol Dewa Siwa di tempat hiburan malam, serta sebelumnya kelab pantai FINNS yang menyalakan kembang api besar-besaran di pantai lokasi upacara Hindu, hingga pemaksaan umat non-Hindu yang beraktivitas di jalan saat Nyepi, maka peraturan lebih tinggi perlu segera diproses.
Baca Juga: Dosen di Kampus Swasta Bali Paling Terdampak Masalah Tukin yang Tak Dibayar
“Ya segera ini harus kami lakukan, karena kalau sebatas pergub belajar dari pengalaman Nyepi di Sumber Klampok, kejadian FINNS kemarin, tentunya harus pergub ditingkatkan menjadi peraturan daerah, sehingga ada sanksi,” kata Disel.
Ia mengatakan bahwa pengusaha yang ingin berinvestasi di Bali harus mengindahkan kaidah dan agama di Pulau Dewata.
“Ini terhadap pengusaha yang ingin investasi, karena Bali pariwisata budaya, harus diindahkan kaidah-kaidah budaya dan agamanya, prosesnya kami menunggu gubernur dilantik,” sambungnya.
Salah satu poin yang ditawarkan ke DPRD Bali adalah pembentukan perda, serta kepastian pencabutan ijin usaha apabila suatu saat terjadi kejadian serupa.
Menurutnya, langkah menggodok perda ini adalah jawaban mewujudkan poin tuntutan masyarakat, sekaligus memberi semangat kepada masyarakat Bali yang telah peduli dengan simbol-simbol agama yang dinodai.
Baca Juga: Perampokan WNA Ukraina : 9 Pelaku Masih Diburu, Diduga Bersembunyi di Bali
Ia berharap dengan dibentuknya perda yang mengatur lingkup agama, serta mengatur pemberian sanksi penuntutan atas pelecehan agama, diharapkan tidak ada lagi penistaan agama baik Hindu maupun agama lainnya di Bali. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Dukung UMK Lokal, Brantas Abipraya Berikan Pelatihan dan Pembinaan UMK Ubud Naik Kelas
-
Fadel Islami Kerja Apa sebelum Nikahi Muzdalifah? Kini Jadi Pejabat Berharta Rp12 Miliar
-
Kekayaan Suami Muzdalifah di LHKPN, Sikapnya Datangi Lokasi Banjir Tuai Pujian
-
Prabowo Minta Pemda Berhemat, DPRD Jakarta: Kunker Luar Negeri Boleh Dipangkas, Reses-Sosper Jangan!
Terpopuler
- Cek Fakta: Benarkah Semua Surat Tanah dan Rumah Akan Jadi Milik Negara Jika Tidak Diubah ke Elektronik?
- Dihampiri dan Diamuk Razman Arif Nasution di Persidangan, Hotman Paris Langsung Diamankan Petugas
- Respons Menohok Piyu Padi Atas Konflik Agnez Mo vs Ari Bias: Penyanyi Ingin Playing Victim
- Simon Tahamata Mendarat di Indonesia: Beta Prihatin...
- Tristan Gooijer: Saya dan Keluarga Bukan Bagian dari Republik Maluku Selatan
Pilihan
-
Gol Indah Ramadhan Sananta Bawa Persis Solo Kalahkan Persebaya
-
Anggaran IKN Diblokir, Kementerian PU Pilih Bangun Proyek Ini di Solo
-
Kabar Gembira: Pemerintah Perpanjang Subsidi Motor Listrik!
-
Negara Rugi Besar Jika IKN Mangkrak, Netizen Sentil Jokowi: Yang Minta Siapa?
-
Taspen dan Asbari Banyak Masalah, Sri Mulyani Mau Ambil Alih Pembayaran Uang Pensiun PNS
Terkini
-
Imbas Ulah Atlas Dan FINNS, DPRD Bali Bakal Godok Perda Larangan Penistaan Agama
-
Tangis Pilu Keluarga Menyambut Jasad Juliani : Kami Tak Kuasa Menahannya
-
Hilang di Banjir Bandang Bima, Jenazah Juliani Ditemukan di Labuan Bajo
-
Ditangkap Karena Kokain Rp 6 Miliar, 3 Bule Inggris Ini Tertawa Saat Ditunjukkan ke Media
-
Diajak Koster Ketemuan, De Gadjah Mohon Doa