SuaraBali.id - Menyusul tuntutan masyarakat terhadap kelab malam Atlas yang menggunakan visual Dewa Siwa sebagai latar pertunjukan disc jockey, DPRD Bali memastikan akan membahas peraturan daerah tentang larangan penistaan agama.
Menurut Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa aat ini Bali baru memiliki peraturan gubernur sehingga belum terlalu mengikat.
Sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur bahwa pelaku penistaan agama diminta membayar denda dan melakukan upacara pembersihan Guru Piduka.
Namun dengan adanya kejadian kelab malam Atlas yang menggunakan simbol Dewa Siwa di tempat hiburan malam, serta sebelumnya kelab pantai FINNS yang menyalakan kembang api besar-besaran di pantai lokasi upacara Hindu, hingga pemaksaan umat non-Hindu yang beraktivitas di jalan saat Nyepi, maka peraturan lebih tinggi perlu segera diproses.
“Ya segera ini harus kami lakukan, karena kalau sebatas pergub belajar dari pengalaman Nyepi di Sumber Klampok, kejadian FINNS kemarin, tentunya harus pergub ditingkatkan menjadi peraturan daerah, sehingga ada sanksi,” kata Disel.
Ia mengatakan bahwa pengusaha yang ingin berinvestasi di Bali harus mengindahkan kaidah dan agama di Pulau Dewata.
“Ini terhadap pengusaha yang ingin investasi, karena Bali pariwisata budaya, harus diindahkan kaidah-kaidah budaya dan agamanya, prosesnya kami menunggu gubernur dilantik,” sambungnya.
Salah satu poin yang ditawarkan ke DPRD Bali adalah pembentukan perda, serta kepastian pencabutan ijin usaha apabila suatu saat terjadi kejadian serupa.
Menurutnya, langkah menggodok perda ini adalah jawaban mewujudkan poin tuntutan masyarakat, sekaligus memberi semangat kepada masyarakat Bali yang telah peduli dengan simbol-simbol agama yang dinodai.
Baca Juga: Dosen di Kampus Swasta Bali Paling Terdampak Masalah Tukin yang Tak Dibayar
Ia berharap dengan dibentuknya perda yang mengatur lingkup agama, serta mengatur pemberian sanksi penuntutan atas pelecehan agama, diharapkan tidak ada lagi penistaan agama baik Hindu maupun agama lainnya di Bali. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!