SuaraBali.id - Tiga orang warga negara asing asal Inggris berinisial JC (37), LE (39), dan PA (31) yang diduga terlibat penyelundupan narkotika jenis kokain di Bali.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (7/2/2025), ketiga WNA Inggris itu diborgol bersama dengan puluhan tahanan lainnya.
Meskipun demikian, JC dan PA beberapa kali terlihat tertawa selama konferensi pers dan saat awak media mengambil gambar keduanya.
Menurut Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali ketiganya ditangkap setelah dua diantaranya tertangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 20.00 Wita.
"Warga negara asing yang sudah kita amankan, yaitu WN Inggris inisial JC, LE, dan PA. PA penjemput di Bandara Bali. Kokain dari Inggris dibawa oleh JC dan LE," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ponco Indriyo, Jumat (7/2/2025).
Adapun kokain yang dibawa JC dan LE seberat 994,56 gram. Narkoba tersebut dibawa dari Inggris melewati Bandara Doha, Qatar, lalu menuju Indonesia.
Paket narkoba tersebut rencananya akan dijajakan di Bali dengan dibungkus makanan namun keburu diamankan petugas.
Awalnya petugas curiga dengan barang bawaan JC dan LE saat melewati mesin X-ray.
Berdasarkan analisis di dalam koper abu-abu JC, petugas menemukan 10 buah kemasan plastik warna biru bertuliskan Angel Delight dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat 637,12 gram yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1.
Baca Juga: Perampokan WNA Ukraina : 9 Pelaku Masih Diburu, Diduga Bersembunyi di Bali
Sedangkan di dalam koper pelaku LE, petugas menemukan tujuh buah kemasan plastik dengan berat 443,10 gram yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1 jenis kokain.
JC dan LE kemudian diamankan di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pada Senin (3/2), petugas dari Polda Bali melakukan control delivery atau pengantaran narkoba yang diawasi hingga WNA lain berinisial PA ditangkap di wilayah Tuban, Kabupaten Badung, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Nilai kokain yang disita petugas dari para WNA Inggris tersebut sekitar Rp6 miliar.
Ternyata WNA tersebut sudah beraksi untuk ketiga kalinya. Namun tak dijelaskan mengenai dua kasus sebelumnya.
Tiga WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto