SuaraBali.id - Dewan Pimpinan Unit Bidang Angkutan Sewa Khusus (ASK) Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali tak setuju bila sopir angkutan pariwisata dan transportasi daring wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bali.
Hal ini menurutnya tidak adil dan rawan menimbulkan perpecahan.
menyebut tidak adil soal usulan mewajibkan karena rawan menimbulkan permasalahan.
"Jika aturan ini sampai gol, itu berpotensi menimbulkan perpecahan dan ini tidak berdasarkan asas keadilan," kata Ketua DPU Bidang ASK DPD Organda Bali Aryanto dalam keterangan tertulis di Denpasar, Bali, Minggu (2/2/2025).
Ia pun menyebut Organda Bali akan melakukan gugatan (class action) apabila wacana tersebut terealisasi dalam regulasi yang akan diterbitkan pemerintah daerah.
Selain itu, perubahan sistem transportasi yang terjadi di titik tertentu terutama di Bali selatan tak bisa disalahkan kepada keberadaan taksi daring.
Ia juga menyebut bahwa oknum-oknum sopir pariwisata nondaring di Pulau Dewata beroperasi menggunakan mobil dengan pelat hitam dan tanpa dilengkapi izin.
Ia memperkirakan adanya penyalahgunaan izin dari armada sopir pariwisata nondaring itu menggunakan izin angkutan sewa khusus atau daring (online).
Adanya anggapan bahwa transportasi daring dinilai sebagai masalah macet karena tidak didasari data dan kajian.
Baca Juga: Gebrakan Koster Setelah Terpilih Lagi di Bali : Semua Maret Akan Saya Kendalikan
Sebelumnya, sejumlah sopir pariwisata di Pulau Dewata yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali mengusulkan enam hal kepada DPRD Bali termasuk salah satunya mewajibkan sopir pariwisata dan transportasi online memiliki KTP Bali.
Selain itu, mengajukan usulan terkait pembatasan kuota mobil taksi daring di Bali, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor angkutan sewa khusus di Pulau Dewata termasuk juga penyewaan mobil dan motor, membuat standardisasi tarif untuk angkutan sewa khusus.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan aturan terkait moda transportasi baik daring atau konvensional akan diatur melalui peraturan daerah (perda) yang rencananya ditetapkan setelah gubernur terpilih dilantik pada 6 Februari 2025.
"Perda sudah mulai dibahas lewat Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) tapi menunggu gubernur definitif. Tidak bisa kalau penjabat gubernur, kami menunggu gubernur definitif dulu," katanya usai Sidang Paripurna Pengumuman Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih di Denpasar, Senin (13/1/2025).
Dewa Mahayadnya menjelaskan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi Provinsi Bali.
Dalam regulasi itu salah satunya mengatur pengemudi ojek daring cukup memiliki surat keterangan domisili di wilayah Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka