Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 03 Februari 2025 | 09:35 WIB
Organda Akan Ajukan Gugatan Bila Sopir Pariwisata Dan Daring Diwajibkan Punya KTP Bali
Sopir Taksi Online (freepik)

SuaraBali.id - Dewan Pimpinan Unit Bidang Angkutan Sewa Khusus (ASK) Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali tak setuju bila sopir angkutan pariwisata dan transportasi daring wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bali.

Hal ini menurutnya tidak adil dan rawan menimbulkan perpecahan.

menyebut tidak adil soal usulan mewajibkan karena rawan menimbulkan permasalahan.

"Jika aturan ini sampai gol, itu berpotensi menimbulkan perpecahan dan ini tidak berdasarkan asas keadilan," kata Ketua DPU Bidang ASK DPD Organda Bali Aryanto dalam keterangan tertulis di Denpasar, Bali, Minggu (2/2/2025).

Baca Juga: Gebrakan Koster Setelah Terpilih Lagi di Bali : Semua Maret Akan Saya Kendalikan

Ia pun menyebut Organda Bali akan melakukan gugatan (class action) apabila wacana tersebut terealisasi dalam regulasi yang akan diterbitkan pemerintah daerah.

Selain itu, perubahan sistem transportasi yang terjadi di titik tertentu terutama di Bali selatan tak bisa disalahkan kepada keberadaan taksi daring.

Ia juga menyebut bahwa oknum-oknum sopir pariwisata nondaring di Pulau Dewata beroperasi menggunakan mobil dengan pelat hitam dan tanpa dilengkapi izin.

Ia memperkirakan adanya penyalahgunaan izin dari armada sopir pariwisata nondaring itu menggunakan izin angkutan sewa khusus atau daring (online).

Adanya anggapan bahwa transportasi daring dinilai sebagai masalah macet karena tidak didasari data dan kajian.

Baca Juga: Komplotan Rusia yang Rampok WN Rusia Gunakan Rompi Polisi, Ini Jawaban Polda Bali

Sebelumnya, sejumlah sopir pariwisata di Pulau Dewata yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali mengusulkan enam hal kepada DPRD Bali termasuk salah satunya mewajibkan sopir pariwisata dan transportasi online memiliki KTP Bali.

Load More