Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:52 WIB
Nelayan Pulau Serangan tak dapat melintas karena pembatas laut di KEK Kura-kura Bali Denpasar, Bali, Kamis (30/1/2025). (ANTARA)

SuaraBali.id - Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali Didesak untuk melepas pelampung pembatas laut yang selama ini menyulitkan akses nelayan Pulau Serangan, Denpasar, Bali.

Hal ini dilakukan oleh Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali Nyoman Parta yang mengingatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola, bahwa sesuai Pasal 27 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki kewenangan atas laut.

“Laut sepanjang 12 mil dikelola pemerintah provinsi jadi mohon maaf sekali bapak tidak bisa kelola laut, apalagi melarang orang datang ke laut dengan alasan apapun, baik keamanan, narkotika, pembangunan, sampai harus memasang pelampung yang menyusahkan,” kata Nyoman Parta.

Nyoman Parta menegaskan bahwa izin nelayan untuk mengakses laut bukanlah berada di Perusahaan BTID.

Baca Juga: 57 Sopir di Pemprov Bali Ngadu ke Anggota DPR Karena Tak Bisa Ikut PPPK

“Orang masuk tidak bisa, ini (KEK Kura-kura Bali) adalah pulau, pulau itu di sisinya ada pantai laut, laut itu menyatu dengan nelayan, itu wilayah publik dan minta izinnya bukan ke perusahan bapak,” sambung anggota Komisi X DPR RI itu.

Semenjak KEK mulai dibangun, masyarakat Pulau Serangan yang sebagian besar adalah nelayan dihalangi aksesnya menuju laut dengan jaring pelampung.

Kondisi ini baru mencuat setelah beredar video nelayan yang memperlihatkan pelampung membatasi akses menuju lokasi mencari ikan sehingga mereka harus melewati jalur yang lebih jauh untuk melaut.

Parta juga menegaskan bahwa meskipun lahan di sebagian besar Pulau Serangan ini sedang dibangun mega proyek, namun pembangunan itu tidak lantas menjadikan laut sebagai area privat dan membatasi warga lokal.

Seperti halnya kawasan Nusa Dua yang kini diminati wisatawan internasional dan selalu menjadi lokasi pertemuan pejabat kenegaraan, di mana area pantai mereka tak pernah dibatasi.

Baca Juga: 15 Warga di NTT Jadi Korban Serangan Buaya Selama Tahun 2023

Selain itu di Nusa Dua bahkan tak pernah ada nelayan yang diminta menggunakan rompi atau tanda khusus untuk membatasi siapa saja nelayan yang mendapat izin melaut. Tak seperti di KEK Kura-kura Bali dimana nelayan wajib menggunakan rompi oranye seperti tahanan KPK.

“Sampai kapan pun semoga kami sama sikapnya, prinsipnya laut adalah wilayah publik, semoga ketemu cara berpikir seperti itu, dan bapak tidak memiliki sertifikat di atas kawasan laut, semoga tidak seperti di Tangerang laut pun diberi sertifikat, di Tangerang dibatasi pagar, di Bali pelampung,” ujar Nyoman Parta.

Parta mengaku mendapati kesepakatan bahwa PT BTID akan membuat membuat jembatan untuk memudahkan akses nelayan. Namun hingga 27 tahun berlalu, janji tersebut tak kunjung terealisasi, sehingga Nyoman Parta merasa tak salah jika masyarakat mencurigai pengelola.(ANTARA)

Load More