SuaraBali.id - Percekcokan berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Jembrana, Bali. Pertengkaran ini bermula dari masalah garam.
Kasus ini terjadi di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Tersangka, dalam kondisi marah, memecahkan pot bunga di teras rumah dan melemparkan serpihan pot, genteng, serta sandal ke arah korban, Ni Luh Gede Sriniasih.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet di pipi kiri, mata kiri, serta memar di lengan atas kiri dan kanan.
Sementara peristiwa bermula dari kesalahpahaman di dalam rumah tangga. Korban, Ni Luh Gede Sriniasih, mencurigai garam yang berserakan di lantai rumah sebagai bagian dari upaya guna-guna.
Tersangka kemudian menjelaskan bahwa garam tersebut ditaburkan oleh mertuanya, I Wayan Budiasa, sebagai bentuk kepercayaan lokal untuk menolak bala karena cucu mereka sedang sakit dan sulit tidur.
Namun, korban tidak menerima penjelasan tersangka dan memakinya, sehingga memicu kemarahan tersangka dan menyebabkan percekcokan yang berujung pada tindak kekerasan.
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri Jembrana pada Jumat (24/1/2025) menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka I Made Darmawan.
Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Wayan Adi Pranata menjelaskan bahwa penghentian penuntutan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat. Perdamaian ini juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat serta keluarga korban," ujar Wayan.
Baca Juga: Ramai Soal HGB Laut, Pemprov Bali Pastikan Wilayahnya Tak Ada
Ia menambahkan, penghentian penuntutan ini telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam kasus ini, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan korban juga tidak ingin perkara dilanjutkan ke persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah