SuaraBali.id - Percekcokan berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Jembrana, Bali. Pertengkaran ini bermula dari masalah garam.
Kasus ini terjadi di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Tersangka, dalam kondisi marah, memecahkan pot bunga di teras rumah dan melemparkan serpihan pot, genteng, serta sandal ke arah korban, Ni Luh Gede Sriniasih.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet di pipi kiri, mata kiri, serta memar di lengan atas kiri dan kanan.
Sementara peristiwa bermula dari kesalahpahaman di dalam rumah tangga. Korban, Ni Luh Gede Sriniasih, mencurigai garam yang berserakan di lantai rumah sebagai bagian dari upaya guna-guna.
Tersangka kemudian menjelaskan bahwa garam tersebut ditaburkan oleh mertuanya, I Wayan Budiasa, sebagai bentuk kepercayaan lokal untuk menolak bala karena cucu mereka sedang sakit dan sulit tidur.
Namun, korban tidak menerima penjelasan tersangka dan memakinya, sehingga memicu kemarahan tersangka dan menyebabkan percekcokan yang berujung pada tindak kekerasan.
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri Jembrana pada Jumat (24/1/2025) menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka I Made Darmawan.
Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Wayan Adi Pranata menjelaskan bahwa penghentian penuntutan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat. Perdamaian ini juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat serta keluarga korban," ujar Wayan.
Baca Juga: Ramai Soal HGB Laut, Pemprov Bali Pastikan Wilayahnya Tak Ada
Ia menambahkan, penghentian penuntutan ini telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam kasus ini, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan korban juga tidak ingin perkara dilanjutkan ke persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta