SuaraBali.id - Percekcokan berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Jembrana, Bali. Pertengkaran ini bermula dari masalah garam.
Kasus ini terjadi di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Tersangka, dalam kondisi marah, memecahkan pot bunga di teras rumah dan melemparkan serpihan pot, genteng, serta sandal ke arah korban, Ni Luh Gede Sriniasih.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet di pipi kiri, mata kiri, serta memar di lengan atas kiri dan kanan.
Sementara peristiwa bermula dari kesalahpahaman di dalam rumah tangga. Korban, Ni Luh Gede Sriniasih, mencurigai garam yang berserakan di lantai rumah sebagai bagian dari upaya guna-guna.
Tersangka kemudian menjelaskan bahwa garam tersebut ditaburkan oleh mertuanya, I Wayan Budiasa, sebagai bentuk kepercayaan lokal untuk menolak bala karena cucu mereka sedang sakit dan sulit tidur.
Namun, korban tidak menerima penjelasan tersangka dan memakinya, sehingga memicu kemarahan tersangka dan menyebabkan percekcokan yang berujung pada tindak kekerasan.
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri Jembrana pada Jumat (24/1/2025) menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka I Made Darmawan.
Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Wayan Adi Pranata menjelaskan bahwa penghentian penuntutan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat. Perdamaian ini juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat serta keluarga korban," ujar Wayan.
Baca Juga: Ramai Soal HGB Laut, Pemprov Bali Pastikan Wilayahnya Tak Ada
Ia menambahkan, penghentian penuntutan ini telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam kasus ini, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan korban juga tidak ingin perkara dilanjutkan ke persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka