SuaraBali.id - Percekcokan berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Jembrana, Bali. Pertengkaran ini bermula dari masalah garam.
Kasus ini terjadi di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Tersangka, dalam kondisi marah, memecahkan pot bunga di teras rumah dan melemparkan serpihan pot, genteng, serta sandal ke arah korban, Ni Luh Gede Sriniasih.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet di pipi kiri, mata kiri, serta memar di lengan atas kiri dan kanan.
Sementara peristiwa bermula dari kesalahpahaman di dalam rumah tangga. Korban, Ni Luh Gede Sriniasih, mencurigai garam yang berserakan di lantai rumah sebagai bagian dari upaya guna-guna.
Baca Juga: Ramai Soal HGB Laut, Pemprov Bali Pastikan Wilayahnya Tak Ada
Tersangka kemudian menjelaskan bahwa garam tersebut ditaburkan oleh mertuanya, I Wayan Budiasa, sebagai bentuk kepercayaan lokal untuk menolak bala karena cucu mereka sedang sakit dan sulit tidur.
Namun, korban tidak menerima penjelasan tersangka dan memakinya, sehingga memicu kemarahan tersangka dan menyebabkan percekcokan yang berujung pada tindak kekerasan.
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri Jembrana pada Jumat (24/1/2025) menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka I Made Darmawan.
Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Wayan Adi Pranata menjelaskan bahwa penghentian penuntutan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat. Perdamaian ini juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat serta keluarga korban," ujar Wayan.
Baca Juga: Percepat Pemeriksaan Barang, Bandara Ngurah Rai Akan Pasang ATRS
Ia menambahkan, penghentian penuntutan ini telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam kasus ini, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan korban juga tidak ingin perkara dilanjutkan ke persidangan.
Berita Terkait
-
Sisi Lain Gerald Vanenburg: Ditangkap Polisi Gegara Kasus KDRT
-
Ragam Sajian Khas Imlek yang Selalu Dinanti Setiap Tahunnya, Apa Saja?
-
Lokasinya Strategis, Ini 5 Kelenteng di Bali yang Bisa Dikunjungi Saat Imlek
-
Yusril Soal Pemulangan Hambali dari Penjara Guantanamo, Berpeluang Gagal Diadili di Kasus Bom Bali?
-
Panduan Memilih Villa yang Tepat untuk Investasi di Bali
Tag
Terpopuler
- Diajak Umrah Ivan Gunawan, Ruben Onsu Ternyata Lahir dari Ibu Berdarah Arab
- Janji Gibran soal Hilirisasi Digital Ditagih Pengamat Kripto, Netizen: Mana Dia Paham?
- Beredar Surat Kejagung Panggil Kades Arsin Terkait Kasus Pagar Laut, Diminta Bawa Buku Letter C Desa Kohod
- Potret Rumah Reino Barack dan Syahrini di Jepang: Old Money, tapi Hunian Diledek Biasa Saja
- Wara-wiri Lawan Doktif, Wajah Asli Shella Saukia di Podcast Uya Kuya Tuai Perbincangan
Pilihan
-
Pedagang Kantin Mengeluh, MBG di Samarinda Dinilai Belum Berikan Dampak Positif ke UMKM
-
45 Ucapan Isra Miraj yang Inspiratif dan Penuh Hikmah, Cocok untuk Status dan Caption!
-
Rp 28 Juta dalam 5 Hari: Efisiensi Anggaran MBG di Samarinda Dipertanyakan
-
Nonton Apa di Bioskop? Cek 10 Rekomendasi Film Terbaik Pekan Ini
-
Pemerintah Tegaskan Pentingnya Tindak Lanjut Pembangunan di IKN: Investor Diminta Serius
Terkini
-
Pasutri di Jembrana Terlibat KDRT Gara-gara Masalah Garam
-
Kampung Rusia Ubud Ditutup, Bos Jerman Minta Maaf ke Masyarakat Bali
-
Guru di SDIT Mataram Diduga Cabuli 5 Siswanya
-
Lebih dari Separuh Wisman ke Bali Tak Bayar Pungutan Rp 150 Ribu
-
Jelang Pelantikan PJ Gubernur Bali Kemasi Barang Pribadi dari Rumah Jabatan