SuaraBali.id - Setelah ditutupnya PARQ Ubud atau dikenal dengan kampung Rusia yang berlokasi di jalan Sriwedari Ubud, oleh Polda Bali pada Jumat (24/1/2025), tersangka AF seorang warga Jerman minta maaf.
Permintaan maafnya ini disampaikan lewat Tim kuasa hukumnya Anak Agung Ngurah Mukti Prabawa Redi dan I Kadek Agus Aryanto.
Ia meminta maaf pada masyarakat Bali khususnya pada masyarakat Gianyar.
“Selain itu, klien kami juga meminta maaf kepada Bupati dan jajaran SKPD di Kabupaten Gianyar serta pihak kepolisian Republik Indonesia yang dalam hal ini Polda Bali. Klien kami juga meminta maaf karena sudah menimbulkan kegaduhan dan dampak negatif terhadap lingkungan,” jelas Agung Redi, Jumat (24/1/2025) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Baca Juga: Percepat Pemeriksaan Barang, Bandara Ngurah Rai Akan Pasang ATRS
Menurut Agung Redi kliennya tidak memahami peraturan dan perizinan yang berlaku di Indonesia terkait dengan aktivitas yang dilakukannya di PARQ Ubud.
Dalam pemeriksaan di Polda Bali tersebut, AF menyampaikan bahwa ia telah beritikad baik dengan membuat kontrak kerja sama dengan seseorang berinisial IGNES, perihal segala bentuk perizinan terkait dengan aktivitas yang dilakukan di PARQ Ubud.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan keterangan yang disampaikan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Gianyar saat pers rilis yang menyatakan bahwa pernah terbit NIB terhadap permohonan perizinan usaha atas pribadi (IGNES), namun saat ini sudah dicabut oleh Kementerian.
“Dengan permintaan maaf ini, klien kami AF, berharap segala kegaduhan yang terjadi akibat ketidaktahuannya bisa diakhiri dan untuk selanjutnya kami menyatakan siap untuk melanjutkan proses hukum yang ada,” tambah Agung Redi.
Seperti diketahui setelah penutupan PARQ Ubud, Polda Bali menetapkan warga negara Jerman AF sebagai tersangka pada tanggal 17 Januari 2025 dengan barang bukti berupa fotocopy sertifikat, akta sewa hingga dokumen peraturan yang dilegalisasi.
Baca Juga: Jejak Kaki di Pantai Ungkap Penyelundupan 22 Penyu di Buleleng
Tersangka AF dijerat dengan pasal 109 jo pasal 19 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan pasal 72 jo pasal 44 ayat (1) tentang UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Ragam Sajian Khas Imlek yang Selalu Dinanti Setiap Tahunnya, Apa Saja?
-
Lokasinya Strategis, Ini 5 Kelenteng di Bali yang Bisa Dikunjungi Saat Imlek
-
Liga Jerman, Next Level Challenge bagi Kevin Diks yang Miliki Dua Sisi Saling Berlawanan
-
Dituding Lakukan Gestur Nazi di Acara Pelantikan Trump, Begini Kata Elon Musk
-
Jerman akan Berupaya Cegah AS Keluar dari WHO
Terpopuler
- Diajak Umrah Ivan Gunawan, Ruben Onsu Ternyata Lahir dari Ibu Berdarah Arab
- Janji Gibran soal Hilirisasi Digital Ditagih Pengamat Kripto, Netizen: Mana Dia Paham?
- Beredar Surat Kejagung Panggil Kades Arsin Terkait Kasus Pagar Laut, Diminta Bawa Buku Letter C Desa Kohod
- Potret Rumah Reino Barack dan Syahrini di Jepang: Old Money, tapi Hunian Diledek Biasa Saja
- Wara-wiri Lawan Doktif, Wajah Asli Shella Saukia di Podcast Uya Kuya Tuai Perbincangan
Pilihan
-
Pedagang Kantin Mengeluh, MBG di Samarinda Dinilai Belum Berikan Dampak Positif ke UMKM
-
45 Ucapan Isra Miraj yang Inspiratif dan Penuh Hikmah, Cocok untuk Status dan Caption!
-
Rp 28 Juta dalam 5 Hari: Efisiensi Anggaran MBG di Samarinda Dipertanyakan
-
Nonton Apa di Bioskop? Cek 10 Rekomendasi Film Terbaik Pekan Ini
-
Pemerintah Tegaskan Pentingnya Tindak Lanjut Pembangunan di IKN: Investor Diminta Serius
Terkini
-
Pasutri di Jembrana Terlibat KDRT Gara-gara Masalah Garam
-
Kampung Rusia Ubud Ditutup, Bos Jerman Minta Maaf ke Masyarakat Bali
-
Guru di SDIT Mataram Diduga Cabuli 5 Siswanya
-
Lebih dari Separuh Wisman ke Bali Tak Bayar Pungutan Rp 150 Ribu
-
Jelang Pelantikan PJ Gubernur Bali Kemasi Barang Pribadi dari Rumah Jabatan