SuaraBali.id - Di hadapan Ombudsman Bali, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra memastikan penggunaan dana pungutan wisatawan mancanegara yang dikumpulkan pemerintah daerah sejak 14 Februari 2024, sesuai aturan yang berlaku.
Sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA), retribusi itu untuk melindungi lingkungan alam dan kebudayaan Bali.
“Realisasi total pendapatan PWA per 31 Desember 2024 mencapai lebih dari Rp318 miliar, melebihi target awal sebesar Rp250 miliar, seluruh pendapatan tersebut telah masuk ke kas daerah dan telah dialokasikan sesuai peruntukannya,” kata Dewa Indra, Sabtu (25/1/2025).
Pemprov Bali menurutnya terbuka dan transparan dalam pengelolaan pungutan wisman, namun yang menjadi kendala adalah proses pemungutan karena lebih dari separuh wisman belum membayar Rp150.000.
“Tahun 2025 kami berharap penerimaan dapat meningkat seiring dengan perbaikan berbagai kendala yang kami hadapi di lapangan,” kata dia.
Menurutnya, penggunaan pendapatan dari pungutan wisman itu digunakan untuk urusan perlindungan kebudayaan, lingkungan dan pengelolaan sampah di Bali.
Pemprov Bali juga mengalokasikan dana untuk desa adat, subak dan pura, agar tata cara upacara agama sesuai dengan kaedah yang sebenarnya, serta pemberian bantuan keuangan khusus (BKK) bagi seniman.
Sedangkan dalam hal lingkungan, birokrat asal Buleleng itu mengatakan telah menyalurkan bantuan keuangan khusus ke kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah dan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) di tiap wilayah.
“Seluruh anggaran telah disalurkan sesuai peruntukan di masing-masing pos,” ujarnya.
Baca Juga: Jejak Kaki di Pantai Ungkap Penyelundupan 22 Penyu di Buleleng
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan bahwa pertemuan ini untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik melalui evaluasi kebijakan serta langkah-langkah yang akan diambil guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing.
Isu ini menjadi penting sebab Ombudsman Bali menyampaikan beberapa keluhan terkait sistem pungutan wisman, kendala aplikasi, kurangnya sosialisasi, hingga kejelasan peruntukan penerimaannya.
Oleh karena itu, menurut dia, penting dilakukan penyempurnaan terhadap kebijakan ini, apalagi jika tepat pengalokasiannya maka menjadi langkah strategis menjaga kelestarian Bali.
“Namun, diperlukan penyempurnaan tata kelola agar dapat meningkatkan PAD Bali serta kualitas pelayanan kepariwisataan budaya,“ ujar Nyoman Sri. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah