SuaraBali.id - Di hadapan Ombudsman Bali, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra memastikan penggunaan dana pungutan wisatawan mancanegara yang dikumpulkan pemerintah daerah sejak 14 Februari 2024, sesuai aturan yang berlaku.
Sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA), retribusi itu untuk melindungi lingkungan alam dan kebudayaan Bali.
“Realisasi total pendapatan PWA per 31 Desember 2024 mencapai lebih dari Rp318 miliar, melebihi target awal sebesar Rp250 miliar, seluruh pendapatan tersebut telah masuk ke kas daerah dan telah dialokasikan sesuai peruntukannya,” kata Dewa Indra, Sabtu (25/1/2025).
Pemprov Bali menurutnya terbuka dan transparan dalam pengelolaan pungutan wisman, namun yang menjadi kendala adalah proses pemungutan karena lebih dari separuh wisman belum membayar Rp150.000.
“Tahun 2025 kami berharap penerimaan dapat meningkat seiring dengan perbaikan berbagai kendala yang kami hadapi di lapangan,” kata dia.
Menurutnya, penggunaan pendapatan dari pungutan wisman itu digunakan untuk urusan perlindungan kebudayaan, lingkungan dan pengelolaan sampah di Bali.
Pemprov Bali juga mengalokasikan dana untuk desa adat, subak dan pura, agar tata cara upacara agama sesuai dengan kaedah yang sebenarnya, serta pemberian bantuan keuangan khusus (BKK) bagi seniman.
Sedangkan dalam hal lingkungan, birokrat asal Buleleng itu mengatakan telah menyalurkan bantuan keuangan khusus ke kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah dan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) di tiap wilayah.
“Seluruh anggaran telah disalurkan sesuai peruntukan di masing-masing pos,” ujarnya.
Baca Juga: Jejak Kaki di Pantai Ungkap Penyelundupan 22 Penyu di Buleleng
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan bahwa pertemuan ini untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik melalui evaluasi kebijakan serta langkah-langkah yang akan diambil guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing.
Isu ini menjadi penting sebab Ombudsman Bali menyampaikan beberapa keluhan terkait sistem pungutan wisman, kendala aplikasi, kurangnya sosialisasi, hingga kejelasan peruntukan penerimaannya.
Oleh karena itu, menurut dia, penting dilakukan penyempurnaan terhadap kebijakan ini, apalagi jika tepat pengalokasiannya maka menjadi langkah strategis menjaga kelestarian Bali.
“Namun, diperlukan penyempurnaan tata kelola agar dapat meningkatkan PAD Bali serta kualitas pelayanan kepariwisataan budaya,“ ujar Nyoman Sri. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka