SuaraBali.id - Di hadapan Ombudsman Bali, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra memastikan penggunaan dana pungutan wisatawan mancanegara yang dikumpulkan pemerintah daerah sejak 14 Februari 2024, sesuai aturan yang berlaku.
Sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA), retribusi itu untuk melindungi lingkungan alam dan kebudayaan Bali.
“Realisasi total pendapatan PWA per 31 Desember 2024 mencapai lebih dari Rp318 miliar, melebihi target awal sebesar Rp250 miliar, seluruh pendapatan tersebut telah masuk ke kas daerah dan telah dialokasikan sesuai peruntukannya,” kata Dewa Indra, Sabtu (25/1/2025).
Pemprov Bali menurutnya terbuka dan transparan dalam pengelolaan pungutan wisman, namun yang menjadi kendala adalah proses pemungutan karena lebih dari separuh wisman belum membayar Rp150.000.
“Tahun 2025 kami berharap penerimaan dapat meningkat seiring dengan perbaikan berbagai kendala yang kami hadapi di lapangan,” kata dia.
Menurutnya, penggunaan pendapatan dari pungutan wisman itu digunakan untuk urusan perlindungan kebudayaan, lingkungan dan pengelolaan sampah di Bali.
Pemprov Bali juga mengalokasikan dana untuk desa adat, subak dan pura, agar tata cara upacara agama sesuai dengan kaedah yang sebenarnya, serta pemberian bantuan keuangan khusus (BKK) bagi seniman.
Sedangkan dalam hal lingkungan, birokrat asal Buleleng itu mengatakan telah menyalurkan bantuan keuangan khusus ke kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah dan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) di tiap wilayah.
“Seluruh anggaran telah disalurkan sesuai peruntukan di masing-masing pos,” ujarnya.
Baca Juga: Jejak Kaki di Pantai Ungkap Penyelundupan 22 Penyu di Buleleng
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan bahwa pertemuan ini untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik melalui evaluasi kebijakan serta langkah-langkah yang akan diambil guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing.
Isu ini menjadi penting sebab Ombudsman Bali menyampaikan beberapa keluhan terkait sistem pungutan wisman, kendala aplikasi, kurangnya sosialisasi, hingga kejelasan peruntukan penerimaannya.
Oleh karena itu, menurut dia, penting dilakukan penyempurnaan terhadap kebijakan ini, apalagi jika tepat pengalokasiannya maka menjadi langkah strategis menjaga kelestarian Bali.
“Namun, diperlukan penyempurnaan tata kelola agar dapat meningkatkan PAD Bali serta kualitas pelayanan kepariwisataan budaya,“ ujar Nyoman Sri. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6