SuaraBali.id - Ramainya isu soal Hak Guna Bangunan (HGB) di laut membuat keresahan di masyarakat. Terkait hal ini Bali juga mempunyai wilayah perairan yang luas.
Namun demikian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan tidak ada wilayah pesisir dan laut di Pulau Dewata yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), menyusul adanya kasus tersebut di beberapa daerah di tanah air.
“Tidak ada sampai sekarang. Tidak pernah ada yang mau usul (laut jadi HGB) apalagi bukan hak dan kewenangan kami menerbitkan HGB,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Sumardiana, Jumat (25/1/2025).
Ia mengatakan bahwa laut tidak boleh ada sertifikat HGB, karena merupakan wilayah perairan.
Baca Juga: Imlek 2025: Bandara Ngurah Rai Diprediksi Kedatangan 63 Ribu Penumpang
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai atau 0-12 mil.
Apabila ada pengajuan kegiatan pemanfaatan ruang laut misalnya untuk budi daya ikan, konservasi, hingga pariwisata, maka pihaknya melakukan pengecekan atau verifikasi lapangan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia juga mengatakan bahwa laut tak boleh diberi pagar.
“Laut kan tidak boleh dipagar. Hak guna bangunan itu yang diterbitkan ATR/BPN. Kalau kami tidak punya kewenangan itu,” katanya.
Seperti diketahui temuan pagar laut di wilayah perairan Tangerang, Provinsi Banten, sepanjang 30,16 kilometer.
Baca Juga: Turis Inggris Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Mandi Hotel Sanur
Ternyata pagar laut tersebut menjadi salah satu kunci yang mengungkapkan wilayah perairan itu sudah mengantongi HGB atas nama beberapa perusahaan atau pihak swasta.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebutkan pihaknya telah menemukan penerbitan 266 sertifikat HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten yang terbit pada rentang 2022-2023.
Selai di Tangerang, tiga sertifikat HGB yang berada di atas laut dengan luas 656 hektare, juga ditemukan di Sidoarjo, Jawa Timur yang telah terbit sejak 1996 dan akan berakhir pada 2026 mendatang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
PT TRPN Dalang Pagar Laut Bekasi Cuma Ditegur Pemprov Jabar, Lolos Denda Ganti Rugi?
-
Pendidikan Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni, Eks Petinggi ATR/BPN Terseret Polemik Sertifikat Pagar Laut
-
Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Ini Kata Ahmed Zaki
-
Ngaku Dukung Menteri ATR soal Pagar Laut, Fedi Nuril Skakmat Raja Juli PSI: Memang Anda Paham Ketegasan?
-
Sebut Menteri-menteri ATR Tak Perlu Takut Soal Izin dan HGB di Laut, Mahfud MD: Bongkar Saja
Terpopuler
- Diajak Umrah Ivan Gunawan, Ruben Onsu Ternyata Lahir dari Ibu Berdarah Arab
- Janji Gibran soal Hilirisasi Digital Ditagih Pengamat Kripto, Netizen: Mana Dia Paham?
- Beredar Surat Kejagung Panggil Kades Arsin Terkait Kasus Pagar Laut, Diminta Bawa Buku Letter C Desa Kohod
- Potret Rumah Reino Barack dan Syahrini di Jepang: Old Money, tapi Hunian Diledek Biasa Saja
- Wara-wiri Lawan Doktif, Wajah Asli Shella Saukia di Podcast Uya Kuya Tuai Perbincangan
Pilihan
-
Pedagang Kantin Mengeluh, MBG di Samarinda Dinilai Belum Berikan Dampak Positif ke UMKM
-
45 Ucapan Isra Miraj yang Inspiratif dan Penuh Hikmah, Cocok untuk Status dan Caption!
-
Rp 28 Juta dalam 5 Hari: Efisiensi Anggaran MBG di Samarinda Dipertanyakan
-
Nonton Apa di Bioskop? Cek 10 Rekomendasi Film Terbaik Pekan Ini
-
Pemerintah Tegaskan Pentingnya Tindak Lanjut Pembangunan di IKN: Investor Diminta Serius
Terkini
-
Pasutri di Jembrana Terlibat KDRT Gara-gara Masalah Garam
-
Kampung Rusia Ubud Ditutup, Bos Jerman Minta Maaf ke Masyarakat Bali
-
Guru di SDIT Mataram Diduga Cabuli 5 Siswanya
-
Lebih dari Separuh Wisman ke Bali Tak Bayar Pungutan Rp 150 Ribu
-
Jelang Pelantikan PJ Gubernur Bali Kemasi Barang Pribadi dari Rumah Jabatan