SuaraBali.id - Ramainya isu soal Hak Guna Bangunan (HGB) di laut membuat keresahan di masyarakat. Terkait hal ini Bali juga mempunyai wilayah perairan yang luas.
Namun demikian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan tidak ada wilayah pesisir dan laut di Pulau Dewata yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), menyusul adanya kasus tersebut di beberapa daerah di tanah air.
“Tidak ada sampai sekarang. Tidak pernah ada yang mau usul (laut jadi HGB) apalagi bukan hak dan kewenangan kami menerbitkan HGB,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Sumardiana, Jumat (25/1/2025).
Ia mengatakan bahwa laut tidak boleh ada sertifikat HGB, karena merupakan wilayah perairan.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai atau 0-12 mil.
Apabila ada pengajuan kegiatan pemanfaatan ruang laut misalnya untuk budi daya ikan, konservasi, hingga pariwisata, maka pihaknya melakukan pengecekan atau verifikasi lapangan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia juga mengatakan bahwa laut tak boleh diberi pagar.
“Laut kan tidak boleh dipagar. Hak guna bangunan itu yang diterbitkan ATR/BPN. Kalau kami tidak punya kewenangan itu,” katanya.
Seperti diketahui temuan pagar laut di wilayah perairan Tangerang, Provinsi Banten, sepanjang 30,16 kilometer.
Baca Juga: Imlek 2025: Bandara Ngurah Rai Diprediksi Kedatangan 63 Ribu Penumpang
Ternyata pagar laut tersebut menjadi salah satu kunci yang mengungkapkan wilayah perairan itu sudah mengantongi HGB atas nama beberapa perusahaan atau pihak swasta.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebutkan pihaknya telah menemukan penerbitan 266 sertifikat HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten yang terbit pada rentang 2022-2023.
Selai di Tangerang, tiga sertifikat HGB yang berada di atas laut dengan luas 656 hektare, juga ditemukan di Sidoarjo, Jawa Timur yang telah terbit sejak 1996 dan akan berakhir pada 2026 mendatang. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka