SuaraBali.id - Rencana pemerintah daerah yang hendak memperkuat regulasi soal angkutan sewa khusus (ASK) didukung oleh aplikator ojek online (ojol) Grab Indonesia dan Gojek di Bali.
Perusahaan tersebut sepakat dengan rencana pemerintah setelah belakangan banyak menuai protes dari sopir konvensional.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali, kami juga siap berkolaborasi menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih inklusif dan sesuai kebutuhan lokal,” kata Director of East Indonesia Grab Indonesia Halim Wijaya, Rabu (23/1/2025).
Adapun Grab mendukung regulasi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi Provinsi Bali diperkuat seperti melalui revisi.
Sejak akhir 2024 mencuat laporan dari sopir konvensional soal temuan ojek online yang beroperasi dengan kendaraan bernomor polisi luar Bali (DK), kerap menjadi penyumbang kemacetan karena mengangkut dan menurunkan penumpang sembarangan, menginap di dalam mobil di lahan-lahan kosong, hingga mengambil penumpang di area yang dibatasi yang selama ini menjadi kebijakan masyarakat adat agar hanya diperuntukan bagi sopir konvensional.
Dalam pernyataannya, Grab merasa selama ini telah mengikuti aturan karena persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon mitra pengemudi adalah memiliki dokumen lengkap yang masih berlaku sesuai domisili, seperti KTP, SIM, SKCK, dan STNK.
"Sehingga untuk dapat melakukan pendaftaran calon mitra di Bali wajib memiliki KTP berdomisili Bali atau melampirkan surat keterangan domisili Bali, serta menggunakan kendaraan dengan plat nomor kendaraan DK," ujar Halim.
Ia juga merasa keberadaan sopir ojol mereka di Bali saat ini telah diperhitungkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor untuk menjaga kesejahteraan pengemudi dan kestabilan permintaan pasar terhadap layanan.
Aplikator Gojek juga turut mendukung langkah pemerintah daerah dan menegaskan bahwa perusahaan memang berkomitmen pada pemberdayaan masyarakat lokal.
Baca Juga: Dua Korban Tanah Longsor di Denpasar Ditemukan Anjing Pelacak Dalam Keadaan Tewas
“Kami yakin bahwa regulasi yang kuat akan menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi pengemudi dan pelanggan,” tulis tim Gojek dalam keterangan resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Ajak Masyarakat Stop Beri Stigma Negatif
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat