SuaraBali.id - Rencana pemerintah daerah yang hendak memperkuat regulasi soal angkutan sewa khusus (ASK) didukung oleh aplikator ojek online (ojol) Grab Indonesia dan Gojek di Bali.
Perusahaan tersebut sepakat dengan rencana pemerintah setelah belakangan banyak menuai protes dari sopir konvensional.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali, kami juga siap berkolaborasi menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih inklusif dan sesuai kebutuhan lokal,” kata Director of East Indonesia Grab Indonesia Halim Wijaya, Rabu (23/1/2025).
Adapun Grab mendukung regulasi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi Provinsi Bali diperkuat seperti melalui revisi.
Sejak akhir 2024 mencuat laporan dari sopir konvensional soal temuan ojek online yang beroperasi dengan kendaraan bernomor polisi luar Bali (DK), kerap menjadi penyumbang kemacetan karena mengangkut dan menurunkan penumpang sembarangan, menginap di dalam mobil di lahan-lahan kosong, hingga mengambil penumpang di area yang dibatasi yang selama ini menjadi kebijakan masyarakat adat agar hanya diperuntukan bagi sopir konvensional.
Dalam pernyataannya, Grab merasa selama ini telah mengikuti aturan karena persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon mitra pengemudi adalah memiliki dokumen lengkap yang masih berlaku sesuai domisili, seperti KTP, SIM, SKCK, dan STNK.
"Sehingga untuk dapat melakukan pendaftaran calon mitra di Bali wajib memiliki KTP berdomisili Bali atau melampirkan surat keterangan domisili Bali, serta menggunakan kendaraan dengan plat nomor kendaraan DK," ujar Halim.
Ia juga merasa keberadaan sopir ojol mereka di Bali saat ini telah diperhitungkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor untuk menjaga kesejahteraan pengemudi dan kestabilan permintaan pasar terhadap layanan.
Aplikator Gojek juga turut mendukung langkah pemerintah daerah dan menegaskan bahwa perusahaan memang berkomitmen pada pemberdayaan masyarakat lokal.
Baca Juga: Dua Korban Tanah Longsor di Denpasar Ditemukan Anjing Pelacak Dalam Keadaan Tewas
“Kami yakin bahwa regulasi yang kuat akan menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi pengemudi dan pelanggan,” tulis tim Gojek dalam keterangan resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran