SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal India karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja menjadi pemandu wisata (guide) di Bali.
Ia pun ditangkap Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali dan diperiksa.
"Kami minta keterangan lebih lanjut WNA India itu atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Anak Agung Bagus Narayana di Jimbaran, Jumat (10/1/2025).
WNA India berinisial VV itu diketahui masuk Pulau Dewata dengan visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) untuk visa wisata.
VV lantas ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area penjemputan terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Rabu (8/1).
Sebelumya, petugas imigrasi berjaga di area tersebut setelah pekerja di sektor pariwisata mengeluhkan adanya WNA yang menjadi pemandu wisata.
Petugas lantas mendapatkan VV menyambut kedatangan rombongan orang asing lainnya dan mengarahkan ke kendaraan yang telah disiapkan.
Imigrasi akan mengintensifkan patroli keimigrasian di sekitar bandara untuk mengantisipasi pelanggaran keimigrasian WNA.
"Itu untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," katanya.
Baca Juga: Pria Rumania Terjebak Longsoran Tebing Saat Berkunjung ke Pura Segara Kidul
Sebelumnya, sejumlah pengemudi pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mengadakan aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Bali pada hari Senin (6/1).
Salah satu keluhan mereka soal keberadaan WNA yang menjadi pemandu wisata yang menjemput kedatangan orang asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selama Januari—November 2024 total kedatangan WNA asing mencapai 6,37 juta orang.
Jumlah itu hampir sama dengan total kedatangan pada tahun 2019 mencapai 6,3 juta orang.
Di periode tersebut sebanyak 178 WNA dideportasi yang sebagian besar kasusnya karena tidak menaati peraturan dan melebihi masa tinggal.
Tiga besar asal WNA yang melakukan pelanggaran itu adalah Rusia, Nigeria, dan Tiongkok. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah