SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal India karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja menjadi pemandu wisata (guide) di Bali.
Ia pun ditangkap Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali dan diperiksa.
"Kami minta keterangan lebih lanjut WNA India itu atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Anak Agung Bagus Narayana di Jimbaran, Jumat (10/1/2025).
WNA India berinisial VV itu diketahui masuk Pulau Dewata dengan visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) untuk visa wisata.
Baca Juga: Pria Rumania Terjebak Longsoran Tebing Saat Berkunjung ke Pura Segara Kidul
VV lantas ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area penjemputan terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Rabu (8/1).
Sebelumya, petugas imigrasi berjaga di area tersebut setelah pekerja di sektor pariwisata mengeluhkan adanya WNA yang menjadi pemandu wisata.
Petugas lantas mendapatkan VV menyambut kedatangan rombongan orang asing lainnya dan mengarahkan ke kendaraan yang telah disiapkan.
Imigrasi akan mengintensifkan patroli keimigrasian di sekitar bandara untuk mengantisipasi pelanggaran keimigrasian WNA.
"Itu untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," katanya.
Baca Juga: Insentif Bagi Pemungut Retribusi Wisman Bali Disetujui Koster
Sebelumnya, sejumlah pengemudi pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mengadakan aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Bali pada hari Senin (6/1).
Salah satu keluhan mereka soal keberadaan WNA yang menjadi pemandu wisata yang menjemput kedatangan orang asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selama Januari—November 2024 total kedatangan WNA asing mencapai 6,37 juta orang.
Jumlah itu hampir sama dengan total kedatangan pada tahun 2019 mencapai 6,3 juta orang.
Di periode tersebut sebanyak 178 WNA dideportasi yang sebagian besar kasusnya karena tidak menaati peraturan dan melebihi masa tinggal.
Tiga besar asal WNA yang melakukan pelanggaran itu adalah Rusia, Nigeria, dan Tiongkok. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Elkan Baggott: Bali United...
-
Hujan di Bali Beberapa Hari Ini Dipengaruhi Gelombang Rossby Ekuator
-
Kuliner Muda dari The Apurva Kempinski Bali Raih Juara Ketiga 2024 Young Talents Escoffier Global Competition
-
Paradisus by Melia Bali: Transformasi Melia Bali Menuju Family Resort Kelas Dunia di The Nusa Dua
-
5 Pesona Selvi Ananda dalam Kebaya Bali di Jala Fair 2025, Makeup dan Anting Glamor Jadi Sorotan
Terpopuler
- Kalem dan Berwibawa, Gaya Pidato Selvi Ananda Dibanding-bandingkan dengan Wapres Gibran
- Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
- Bertolak Belakang dengan Irish Bella, Dokter Kamelia Kekasih Ammar Zoni Lepas Hijab
- Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Danny Landzaat Terciduk Hapus Unggahan Soal RMS
- Donatur Siap Cabut Gugatan ke Denny Sumargo, Asalkan Alokasi Donasi Agus ke Pengungsi Lewotobi Transparan
Pilihan
-
Berapa Gaji Patrick Kluivert? Menerka Bayaran Pelatih Baru Timnas Indonesia Pilihan Erick Thohir
-
Kronologis Pratama Arhan Dipiting Pria Brewok dan Digebuk Pria Botak Berbaju Biru di Thailand
-
Viral Lolly Sebut Nikita Mirzani Durhaka, Bagaimana Pandangan Ulama Buya Yahya?
-
Profil Insight Investments Management Yang Nikmati Cuan Haram dari Investasi Fiktif Taspen
-
Pelatih Bongkar Dampak Negatif Ragnar Oratmangoen Bela Timnas Indonesia: Jangan Remehkan...
Terkini
-
Rem Blong, Bus Pariwisata di Bali Tabrak Pagar Rumah Warga
-
Hujan Terus Menerus, Harga Cabai di Karangasem Capai Rp 105 Ribu Per Kilogram
-
Inilah Sosok Bandar Sabu Terbesar di Pulau Sumbawa Beserta Kekayaannya
-
Sosok Pemain Persik Kediri Ini Dinilai Akan Jadi Ancaman Bagi Bali United
-
Boris Kopitovic Siap Debut Bersama Bali United Melawan Persik Kediri