SuaraBali.id - 3 Warga Negara Asing (WNAO dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akibat pelanggaran keimigrasian. Tiga WNA yang dideportasi kali ini adalah MB (51) asal Rusia, SDM (30) asal Tanzania, dan CGJ (26) asal Spanyol.
Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus Widiatmoko menyebut seorang WNA beriniisal MB (51) pertama kali tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Namun, selama tinggal di Bali, MB terlibat pelanggaran ketertiban umum yang mengganggu jalannya perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1946 pada 11 Maret 2024 di kawasan Kuta Selatan.
"MB mengaku bekerja sebagai konsultan online, ia telah melampaui batas masa tinggal selama 122 hari setelah visa terakhirnya berakhir pada 10 November 2023," ujarnya.
MB tidak melaporkan masa overstay-nya, ia dikenakan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian SDM, wanita Tanzania kelahiran Dar Es Salaam ini pertama kali datang ke Indonesia pada Februari 2024 dengan visa kunjungan 211. Ia lantas mengubah statusnya menjadi KITAS Investasi. Meskipun mengaku berinvestasi di sebuah perusahaan bernama PT SPS, SDM tidak dapat memberikan informasi jelas mengenai investasi tersebut.
"SDM mengaku tidak mengetahui jumlah investasi, lokasi perusahaan, atau bahkan jumlah karyawan yang bekerja di sana," terang Albertus.
Sedangkan CGJ gadis Spanyol kelahiran tahun 2000 ini tiba di Bali pada Februari 2024 dengan visa kunjungan yang telah diperpanjang hingga 6 Januari 2025. Selama berada di Bali, CGJ ngaku berlibur, termasuk sesi foto kreatif di Pantai Geger, Nusa Dua, yang melibatkan seorang fotografer lokal.
Meski mengaku bahwa kegiatan tersebut hanya untuk kesenangan pribadi, namun CGJ menerima tawaran bayaran untuk sesi foto tersebut. CGJ mengakui bahwa ia tidak memiliki izin tinggal yang sah untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Baca Juga: AJI Denpasar Berkomitmen Mendampingi Jurnalis Perempuan yang Alami Kekerasan Seksual
"Pelanggaran yang dilakukan oleh MB, SDM, dan CGJ adalah contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum keimigrasian" ujar Widiatmoko.
3 WNA tersebut sudah dipulangkan ke negara asal masing-masing pada 27 Desember 2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6