SuaraBali.id - 3 Warga Negara Asing (WNAO dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akibat pelanggaran keimigrasian. Tiga WNA yang dideportasi kali ini adalah MB (51) asal Rusia, SDM (30) asal Tanzania, dan CGJ (26) asal Spanyol.
Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus Widiatmoko menyebut seorang WNA beriniisal MB (51) pertama kali tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Namun, selama tinggal di Bali, MB terlibat pelanggaran ketertiban umum yang mengganggu jalannya perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1946 pada 11 Maret 2024 di kawasan Kuta Selatan.
"MB mengaku bekerja sebagai konsultan online, ia telah melampaui batas masa tinggal selama 122 hari setelah visa terakhirnya berakhir pada 10 November 2023," ujarnya.
MB tidak melaporkan masa overstay-nya, ia dikenakan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian SDM, wanita Tanzania kelahiran Dar Es Salaam ini pertama kali datang ke Indonesia pada Februari 2024 dengan visa kunjungan 211. Ia lantas mengubah statusnya menjadi KITAS Investasi. Meskipun mengaku berinvestasi di sebuah perusahaan bernama PT SPS, SDM tidak dapat memberikan informasi jelas mengenai investasi tersebut.
"SDM mengaku tidak mengetahui jumlah investasi, lokasi perusahaan, atau bahkan jumlah karyawan yang bekerja di sana," terang Albertus.
Sedangkan CGJ gadis Spanyol kelahiran tahun 2000 ini tiba di Bali pada Februari 2024 dengan visa kunjungan yang telah diperpanjang hingga 6 Januari 2025. Selama berada di Bali, CGJ ngaku berlibur, termasuk sesi foto kreatif di Pantai Geger, Nusa Dua, yang melibatkan seorang fotografer lokal.
Meski mengaku bahwa kegiatan tersebut hanya untuk kesenangan pribadi, namun CGJ menerima tawaran bayaran untuk sesi foto tersebut. CGJ mengakui bahwa ia tidak memiliki izin tinggal yang sah untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Baca Juga: AJI Denpasar Berkomitmen Mendampingi Jurnalis Perempuan yang Alami Kekerasan Seksual
"Pelanggaran yang dilakukan oleh MB, SDM, dan CGJ adalah contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum keimigrasian" ujar Widiatmoko.
3 WNA tersebut sudah dipulangkan ke negara asal masing-masing pada 27 Desember 2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP