SuaraBali.id - Seorang WNA asal Belanda yang sempat viral di media sosial menurunkan celananya dan memaki warga akhirnya dideportasi dari Bali. Pria berinisial HRC (60) itu dipulangkan ke negaranya pada Senin (23/12/2024) kemarin.
Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus Widiatmoko menjelaskan jika usai viralnya video tersebut sekitar awal November, pihaknya memanggil HRC untuk dimintai klarifikasi atas perbuatannya.
Dalam pengakuannya, pria itu mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa mendapat intimidasi soal vila yang dia tempati. Dia diketahui tinggal di sebuah vila di Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“HRC sempat dipanggil untuk mengklarifikasi dan diperiksa oleh petugas,” ujar Albertus.
“HRC mengaku bahwa tindakannya merupakan respons atas intimidasi yang ia alami terkait tanah dan vila yang ia tempati,” imbuhnya.
HRC juga menetap dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor. Izin tinggalnya masih berlaku hingga Mei 2026 mendatang.
Namun demikian, investasi HRC di Indonesia tidak ditemukan oleh petugas. Setelah diselidiki, alamat perusahaan yang didaftarkan HRC di Tibubeneng juga bukan merupakan perusahaannya.
“Bahkan alamat perusahaan yang didaftarkan pada detil perseroan bukan merupakan alamat perseroan dimaksud,” tuturnya.
Akibatnya, pria itu dijerat Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia dideportasi dan dicekal untuk kembali ke Indonesia.
Selain HRC, Rudenim Denpasar juga mendeportasi WNA Mesir berinisial MAMM (48) Dia diketahui sudah melebihi izin tinggalnya sejak Agustus 2022.
Dari pengakuannya, dia mengaku ditipu oleh agen untuk mengurus izin tinggal sebesar Rp25 juta. Sehingga, dia tidak bisa kembali mengurus izin tinggalnya.
Baca Juga: AJI Denpasar Berkomitmen Mendampingi Jurnalis Perempuan yang Alami Kekerasan Seksual
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa