SuaraBali.id - Seorang WNA asal Belanda yang sempat viral di media sosial menurunkan celananya dan memaki warga akhirnya dideportasi dari Bali. Pria berinisial HRC (60) itu dipulangkan ke negaranya pada Senin (23/12/2024) kemarin.
Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus Widiatmoko menjelaskan jika usai viralnya video tersebut sekitar awal November, pihaknya memanggil HRC untuk dimintai klarifikasi atas perbuatannya.
Dalam pengakuannya, pria itu mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa mendapat intimidasi soal vila yang dia tempati. Dia diketahui tinggal di sebuah vila di Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“HRC sempat dipanggil untuk mengklarifikasi dan diperiksa oleh petugas,” ujar Albertus.
“HRC mengaku bahwa tindakannya merupakan respons atas intimidasi yang ia alami terkait tanah dan vila yang ia tempati,” imbuhnya.
HRC juga menetap dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor. Izin tinggalnya masih berlaku hingga Mei 2026 mendatang.
Namun demikian, investasi HRC di Indonesia tidak ditemukan oleh petugas. Setelah diselidiki, alamat perusahaan yang didaftarkan HRC di Tibubeneng juga bukan merupakan perusahaannya.
“Bahkan alamat perusahaan yang didaftarkan pada detil perseroan bukan merupakan alamat perseroan dimaksud,” tuturnya.
Akibatnya, pria itu dijerat Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia dideportasi dan dicekal untuk kembali ke Indonesia.
Selain HRC, Rudenim Denpasar juga mendeportasi WNA Mesir berinisial MAMM (48) Dia diketahui sudah melebihi izin tinggalnya sejak Agustus 2022.
Dari pengakuannya, dia mengaku ditipu oleh agen untuk mengurus izin tinggal sebesar Rp25 juta. Sehingga, dia tidak bisa kembali mengurus izin tinggalnya.
Baca Juga: AJI Denpasar Berkomitmen Mendampingi Jurnalis Perempuan yang Alami Kekerasan Seksual
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel