SuaraBali.id - Seorang pria tiba-tiba beraksi melakukan penganiayaan tanpa alasan yang jelas terhadap seorang pria bernama I Ketut Gampin (27) asal Kubu, Karangasem, Bali.
Pria tersebut diketahui berasal dari Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar berinisial IGAP (28).
Hal ini terjadi pada selasa 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.45 WITA di Jalan Nagasari, Desa Penatih Dangri, Denpasar Timur.
Ia tanpa alasan yang jelas memukul wajah korban yang mengenai hidung dan pipi korban. Akibatnya korban mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah dan luka bengkak di bagian pipi sebelah kiri.
Baca Juga: 9 Ucapan Selamat Natal Bahasa Bali yang Penuh Makna
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan kronologis singkat kejadian berawal pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WITA.
Saat itu korban mau membeli nasi dengan menggunakan sepeda motor sesampai di Jalan Naga Sari.
Ia lalu diberhentikan oleh seorang pria bersepeda motor Honda Scoopy.
Setelah korban berhenti, laki-laki tersebut menghampiri korban yang berjalan kaki dan bertanya tentang asal si korban.
Setelah dijawab, pria tersebu tiba-tiba laki-laki memukul dengan tangan kanan mengepal sebanyak 4 kali yang mengenai muka tepatnya hidung sebanyak 2 kali, sekali di bagian pipi sebelah kiri dan sekali di bagian belakang telinga sebelah kiri dan sekali pelaku menendang yang mengenai pinggul sebelah kiri.
Baca Juga: Polda Bali Minta Wisatawan Pakai Google Map Hindari Macet Saat Nataru
Setelah pelaku melakukan penganiyaan laki-laki tersebut langsung pergi ke arah Gianyar.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian hidung hingga mengeluarkan darah dan luka bengkak di bagian pipi sebelah kiri," jelasnya, Sabtu (21/12/2024).
Terkait hal ini, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) mendapatkan informasi pelaku penganiyaan tersebut berada di daerah Singapadu wilayah Sukawati.
Tim kemudian mengarah ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku dan barang bukti untuk selanjutnya digiring ke Mako Dentim untuk proses lebih lanjut.
"Bahwa benar pelaku mengakui telah telah memukul korban dengan menggunakan tangan mengepal yang mengenai pipi sebelah kiri sebanyak sekali, sekali mengenai muka di bagian tengah, antara hidung dan mulut, sekali menendang yang mengenai paha kanan," paparnya sembari menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
-
Bali Bakal Jadi Wisata Halal? Kemenparekraf Jelaskan Konsep Ramah Muslim Tanpa Ubah Budaya Lokal
-
Keren! 4 Film Indonesia Ini Siap Diputar di Festival Film Rotterdam
-
Bio One Akting Jadi Transpuan di Film 'Midnight in Bali', Totalitas!
-
Tahun Baru di Bali? Ini Tempat Terbaik Menyaksikan Pesta Kembang Api yang Meriah
-
Apresiasi Pemulangan Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Harap Bukan karena Overcrowd
Terpopuler
- Elkan Baggott: Sangat Senang dan Bahagia Kembali ke Timnas Indonesia
- Coach Justin Frustrasi dengan STY: Gue Baru Tahu Ada Perjanjian dengan PSSI Soal...
- Nova Arianto: Rizky Ridho Dimaki-maki
- 3 Ucapan Anies yang Kini Jadi Kenyataan Disorot Warganet: Harus Ngerasain Dulu, Baru Paham
- STY Ancam Rizky Ridho: Kamu Nggak Bakal Saya Mainkan!
Pilihan
-
Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Juga Ditimpa Kabar Buruk Ini
-
Tertinggal dari Filipina, Timnas Indonesia di Ujung Tanduk!
-
Hasil Timnas Indonesia vs Filipina di Babak Pertama: Skor Imbang 0-0, Muhammad Ferrrari Kartu Merah
-
Permohonan Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Ribuan Buruh PT Sritex Syok
-
3.000 Karyawan PT Sritex Grup Sudah di Rumahkan, Sejumlah Unit Berhenti Total karena Bahan Baku Habis
Terkini
-
Pria di Bali Dipukuli 4 Kali Tanpa Alasan Jelas Oleh Pemotor Tak Dikenal
-
Natal dan Tahun Baru 2024: Kapolri Waspadai Teror, Macet, dan Cuaca Ekstrem
-
Masyarakat Diminta Batasi Penggunaan Petasan Dan Kembang Api Selama Nataru
-
5 Karyawan Di PHK Sepihak, BUMD Pariwisata di Bali Ini Dilaporkan ke Disnaker
-
Siaga Nataru, TNI Kerahkan 5 KRI dan Hercules Amankan Momen Liburan di Bali