SuaraBali.id - Seorang pria tiba-tiba beraksi melakukan penganiayaan tanpa alasan yang jelas terhadap seorang pria bernama I Ketut Gampin (27) asal Kubu, Karangasem, Bali.
Pria tersebut diketahui berasal dari Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar berinisial IGAP (28).
Hal ini terjadi pada selasa 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.45 WITA di Jalan Nagasari, Desa Penatih Dangri, Denpasar Timur.
Ia tanpa alasan yang jelas memukul wajah korban yang mengenai hidung dan pipi korban. Akibatnya korban mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah dan luka bengkak di bagian pipi sebelah kiri.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan kronologis singkat kejadian berawal pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WITA.
Saat itu korban mau membeli nasi dengan menggunakan sepeda motor sesampai di Jalan Naga Sari.
Ia lalu diberhentikan oleh seorang pria bersepeda motor Honda Scoopy.
Setelah korban berhenti, laki-laki tersebut menghampiri korban yang berjalan kaki dan bertanya tentang asal si korban.
Setelah dijawab, pria tersebu tiba-tiba laki-laki memukul dengan tangan kanan mengepal sebanyak 4 kali yang mengenai muka tepatnya hidung sebanyak 2 kali, sekali di bagian pipi sebelah kiri dan sekali di bagian belakang telinga sebelah kiri dan sekali pelaku menendang yang mengenai pinggul sebelah kiri.
Baca Juga: 9 Ucapan Selamat Natal Bahasa Bali yang Penuh Makna
Setelah pelaku melakukan penganiyaan laki-laki tersebut langsung pergi ke arah Gianyar.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian hidung hingga mengeluarkan darah dan luka bengkak di bagian pipi sebelah kiri," jelasnya, Sabtu (21/12/2024).
Terkait hal ini, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) mendapatkan informasi pelaku penganiyaan tersebut berada di daerah Singapadu wilayah Sukawati.
Tim kemudian mengarah ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku dan barang bukti untuk selanjutnya digiring ke Mako Dentim untuk proses lebih lanjut.
"Bahwa benar pelaku mengakui telah telah memukul korban dengan menggunakan tangan mengepal yang mengenai pipi sebelah kiri sebanyak sekali, sekali mengenai muka di bagian tengah, antara hidung dan mulut, sekali menendang yang mengenai paha kanan," paparnya sembari menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas III SD Evaluasi Halaman 116