SuaraBali.id - Seorang pria tiba-tiba beraksi melakukan penganiayaan tanpa alasan yang jelas terhadap seorang pria bernama I Ketut Gampin (27) asal Kubu, Karangasem, Bali.
Pria tersebut diketahui berasal dari Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar berinisial IGAP (28).
Hal ini terjadi pada selasa 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.45 WITA di Jalan Nagasari, Desa Penatih Dangri, Denpasar Timur.
Ia tanpa alasan yang jelas memukul wajah korban yang mengenai hidung dan pipi korban. Akibatnya korban mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah dan luka bengkak di bagian pipi sebelah kiri.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan kronologis singkat kejadian berawal pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WITA.
Saat itu korban mau membeli nasi dengan menggunakan sepeda motor sesampai di Jalan Naga Sari.
Ia lalu diberhentikan oleh seorang pria bersepeda motor Honda Scoopy.
Setelah korban berhenti, laki-laki tersebut menghampiri korban yang berjalan kaki dan bertanya tentang asal si korban.
Setelah dijawab, pria tersebu tiba-tiba laki-laki memukul dengan tangan kanan mengepal sebanyak 4 kali yang mengenai muka tepatnya hidung sebanyak 2 kali, sekali di bagian pipi sebelah kiri dan sekali di bagian belakang telinga sebelah kiri dan sekali pelaku menendang yang mengenai pinggul sebelah kiri.
Baca Juga: 9 Ucapan Selamat Natal Bahasa Bali yang Penuh Makna
Setelah pelaku melakukan penganiyaan laki-laki tersebut langsung pergi ke arah Gianyar.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian hidung hingga mengeluarkan darah dan luka bengkak di bagian pipi sebelah kiri," jelasnya, Sabtu (21/12/2024).
Terkait hal ini, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) mendapatkan informasi pelaku penganiyaan tersebut berada di daerah Singapadu wilayah Sukawati.
Tim kemudian mengarah ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku dan barang bukti untuk selanjutnya digiring ke Mako Dentim untuk proses lebih lanjut.
"Bahwa benar pelaku mengakui telah telah memukul korban dengan menggunakan tangan mengepal yang mengenai pipi sebelah kiri sebanyak sekali, sekali mengenai muka di bagian tengah, antara hidung dan mulut, sekali menendang yang mengenai paha kanan," paparnya sembari menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka