SuaraBali.id - Seorang pria tiba-tiba beraksi melakukan penganiayaan tanpa alasan yang jelas terhadap seorang pria bernama I Ketut Gampin (27) asal Kubu, Karangasem, Bali.
Pria tersebut diketahui berasal dari Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar berinisial IGAP (28).
Hal ini terjadi pada selasa 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.45 WITA di Jalan Nagasari, Desa Penatih Dangri, Denpasar Timur.
Ia tanpa alasan yang jelas memukul wajah korban yang mengenai hidung dan pipi korban. Akibatnya korban mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah dan luka bengkak di bagian pipi sebelah kiri.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan kronologis singkat kejadian berawal pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WITA.
Saat itu korban mau membeli nasi dengan menggunakan sepeda motor sesampai di Jalan Naga Sari.
Ia lalu diberhentikan oleh seorang pria bersepeda motor Honda Scoopy.
Setelah korban berhenti, laki-laki tersebut menghampiri korban yang berjalan kaki dan bertanya tentang asal si korban.
Setelah dijawab, pria tersebu tiba-tiba laki-laki memukul dengan tangan kanan mengepal sebanyak 4 kali yang mengenai muka tepatnya hidung sebanyak 2 kali, sekali di bagian pipi sebelah kiri dan sekali di bagian belakang telinga sebelah kiri dan sekali pelaku menendang yang mengenai pinggul sebelah kiri.
Baca Juga: 9 Ucapan Selamat Natal Bahasa Bali yang Penuh Makna
Setelah pelaku melakukan penganiyaan laki-laki tersebut langsung pergi ke arah Gianyar.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian hidung hingga mengeluarkan darah dan luka bengkak di bagian pipi sebelah kiri," jelasnya, Sabtu (21/12/2024).
Terkait hal ini, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) mendapatkan informasi pelaku penganiyaan tersebut berada di daerah Singapadu wilayah Sukawati.
Tim kemudian mengarah ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku dan barang bukti untuk selanjutnya digiring ke Mako Dentim untuk proses lebih lanjut.
"Bahwa benar pelaku mengakui telah telah memukul korban dengan menggunakan tangan mengepal yang mengenai pipi sebelah kiri sebanyak sekali, sekali mengenai muka di bagian tengah, antara hidung dan mulut, sekali menendang yang mengenai paha kanan," paparnya sembari menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP