SuaraBali.id - Seorang pria tiba-tiba beraksi melakukan penganiayaan tanpa alasan yang jelas terhadap seorang pria bernama I Ketut Gampin (27) asal Kubu, Karangasem, Bali.
Pria tersebut diketahui berasal dari Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar berinisial IGAP (28).
Hal ini terjadi pada selasa 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.45 WITA di Jalan Nagasari, Desa Penatih Dangri, Denpasar Timur.
Ia tanpa alasan yang jelas memukul wajah korban yang mengenai hidung dan pipi korban. Akibatnya korban mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah dan luka bengkak di bagian pipi sebelah kiri.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan kronologis singkat kejadian berawal pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WITA.
Saat itu korban mau membeli nasi dengan menggunakan sepeda motor sesampai di Jalan Naga Sari.
Ia lalu diberhentikan oleh seorang pria bersepeda motor Honda Scoopy.
Setelah korban berhenti, laki-laki tersebut menghampiri korban yang berjalan kaki dan bertanya tentang asal si korban.
Setelah dijawab, pria tersebu tiba-tiba laki-laki memukul dengan tangan kanan mengepal sebanyak 4 kali yang mengenai muka tepatnya hidung sebanyak 2 kali, sekali di bagian pipi sebelah kiri dan sekali di bagian belakang telinga sebelah kiri dan sekali pelaku menendang yang mengenai pinggul sebelah kiri.
Baca Juga: 9 Ucapan Selamat Natal Bahasa Bali yang Penuh Makna
Setelah pelaku melakukan penganiyaan laki-laki tersebut langsung pergi ke arah Gianyar.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian hidung hingga mengeluarkan darah dan luka bengkak di bagian pipi sebelah kiri," jelasnya, Sabtu (21/12/2024).
Terkait hal ini, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) mendapatkan informasi pelaku penganiyaan tersebut berada di daerah Singapadu wilayah Sukawati.
Tim kemudian mengarah ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku dan barang bukti untuk selanjutnya digiring ke Mako Dentim untuk proses lebih lanjut.
"Bahwa benar pelaku mengakui telah telah memukul korban dengan menggunakan tangan mengepal yang mengenai pipi sebelah kiri sebanyak sekali, sekali mengenai muka di bagian tengah, antara hidung dan mulut, sekali menendang yang mengenai paha kanan," paparnya sembari menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain