SuaraBali.id - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang bergerak di industri kepariwisataan berbasis digital dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar.
Perusahaan Kerthi Bali Shanti ini diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap lima karyawannya.
Menurut Perwakilan karyawan bernama Made Raka Dwiputra laporan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Denpasar ini menuntut perusahaan yang semena-mena bahkan tidak membayar denda atas proses PHK.
“Saya sendiri sempat menjalani kontrak kerja PKWT yang mana dalam kontrak tersebut berjalan selama enam bulan, kemudian setelah saya angsur menjalani, pada bulan kedua dilakukanlah PHK secara sepihak kepada saya,” kata dia.
Ia bercerita bahwa kejadian yang sama juga dialami empat rekannya yang lain, secara bergiliran BUMD yang berdiri tahun 2022 itu memutus kontrak lima orang pegawai tanpa sebab yang jelas.
“Pertimbangan dari perusahaan itu mereka menjelaskan kinerja, tapi kalau misalnya kinerja, kami ini tidak mendapat surat peringatan, teguran, atau apapun, langsung PHK dan tidak mendapatkan kompensasi,” ujar Raka.
Ia sebelumnya mengisi posisi sebagai pengacara internal, sebelumnya telah menyampaikan kepada Perumda Kerthi Bali Shanti bahwa jika mereka melakukan PHK setidaknya mengikuti regulasi dalam Undang-undang Cipta Kerja yang mengatur PKWT, namun perusahaan tak mengindahkan.
“Itu berupa ganti kerugian, penalti kepada pekerja, tapi dari perusahaan menyampaikan kepada saya bahwa tidak akan melakukan pemenuhan apapun, dan saya juga sempat menyampaikan kalau kami akan ikuti prosedur hukum yang ada,” kata dia.
Setelah didiskusikan bersama karyawan Perumda Kerthi Bali Shanti lainnya ternyata empat orang lainnya mengalami hal yang sama, padahal selama ini mereka bekerja sesuai tugas masing-masing dan tidak pernah mendapat peringatan.
Baca Juga: Polda Bali Minta Wisatawan Pakai Google Map Hindari Macet Saat Nataru
Keluhan karyawan diperparah dengan perusahaan yang enggan mengeluarkan surat paklaring untuk melamar pekerjaan baru atau pencairan BPJS Ketenagakerjaan serta surat PHK.
“Yang lain sama serupa seperti saya, saya sendiri juga pertama itu bersurat permohonan paklaring kerja dan surat PHK tidak ada itikad baik, karena waktu itu saya di PHK secara lisan, tidak ada SP dan surat keterangan PHK,” kata Raka.
Adapun karyawan lainnya yang di-PHK berada pada divisi berbeda-beda, selain dirinya sebagai pengacara internal juga pegawai pada divisi kreator, digital, dan media, dengan rata-rata masa kerja dua bulan dan diputus kontrak di tahun 2024 ini. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran