SuaraBali.id - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang bergerak di industri kepariwisataan berbasis digital dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar.
Perusahaan Kerthi Bali Shanti ini diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap lima karyawannya.
Menurut Perwakilan karyawan bernama Made Raka Dwiputra laporan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Denpasar ini menuntut perusahaan yang semena-mena bahkan tidak membayar denda atas proses PHK.
“Saya sendiri sempat menjalani kontrak kerja PKWT yang mana dalam kontrak tersebut berjalan selama enam bulan, kemudian setelah saya angsur menjalani, pada bulan kedua dilakukanlah PHK secara sepihak kepada saya,” kata dia.
Ia bercerita bahwa kejadian yang sama juga dialami empat rekannya yang lain, secara bergiliran BUMD yang berdiri tahun 2022 itu memutus kontrak lima orang pegawai tanpa sebab yang jelas.
“Pertimbangan dari perusahaan itu mereka menjelaskan kinerja, tapi kalau misalnya kinerja, kami ini tidak mendapat surat peringatan, teguran, atau apapun, langsung PHK dan tidak mendapatkan kompensasi,” ujar Raka.
Ia sebelumnya mengisi posisi sebagai pengacara internal, sebelumnya telah menyampaikan kepada Perumda Kerthi Bali Shanti bahwa jika mereka melakukan PHK setidaknya mengikuti regulasi dalam Undang-undang Cipta Kerja yang mengatur PKWT, namun perusahaan tak mengindahkan.
“Itu berupa ganti kerugian, penalti kepada pekerja, tapi dari perusahaan menyampaikan kepada saya bahwa tidak akan melakukan pemenuhan apapun, dan saya juga sempat menyampaikan kalau kami akan ikuti prosedur hukum yang ada,” kata dia.
Setelah didiskusikan bersama karyawan Perumda Kerthi Bali Shanti lainnya ternyata empat orang lainnya mengalami hal yang sama, padahal selama ini mereka bekerja sesuai tugas masing-masing dan tidak pernah mendapat peringatan.
Baca Juga: Polda Bali Minta Wisatawan Pakai Google Map Hindari Macet Saat Nataru
Keluhan karyawan diperparah dengan perusahaan yang enggan mengeluarkan surat paklaring untuk melamar pekerjaan baru atau pencairan BPJS Ketenagakerjaan serta surat PHK.
“Yang lain sama serupa seperti saya, saya sendiri juga pertama itu bersurat permohonan paklaring kerja dan surat PHK tidak ada itikad baik, karena waktu itu saya di PHK secara lisan, tidak ada SP dan surat keterangan PHK,” kata Raka.
Adapun karyawan lainnya yang di-PHK berada pada divisi berbeda-beda, selain dirinya sebagai pengacara internal juga pegawai pada divisi kreator, digital, dan media, dengan rata-rata masa kerja dua bulan dan diputus kontrak di tahun 2024 ini. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain