SuaraBali.id - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang bergerak di industri kepariwisataan berbasis digital dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar.
Perusahaan Kerthi Bali Shanti ini diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap lima karyawannya.
Menurut Perwakilan karyawan bernama Made Raka Dwiputra laporan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Denpasar ini menuntut perusahaan yang semena-mena bahkan tidak membayar denda atas proses PHK.
“Saya sendiri sempat menjalani kontrak kerja PKWT yang mana dalam kontrak tersebut berjalan selama enam bulan, kemudian setelah saya angsur menjalani, pada bulan kedua dilakukanlah PHK secara sepihak kepada saya,” kata dia.
Ia bercerita bahwa kejadian yang sama juga dialami empat rekannya yang lain, secara bergiliran BUMD yang berdiri tahun 2022 itu memutus kontrak lima orang pegawai tanpa sebab yang jelas.
“Pertimbangan dari perusahaan itu mereka menjelaskan kinerja, tapi kalau misalnya kinerja, kami ini tidak mendapat surat peringatan, teguran, atau apapun, langsung PHK dan tidak mendapatkan kompensasi,” ujar Raka.
Ia sebelumnya mengisi posisi sebagai pengacara internal, sebelumnya telah menyampaikan kepada Perumda Kerthi Bali Shanti bahwa jika mereka melakukan PHK setidaknya mengikuti regulasi dalam Undang-undang Cipta Kerja yang mengatur PKWT, namun perusahaan tak mengindahkan.
“Itu berupa ganti kerugian, penalti kepada pekerja, tapi dari perusahaan menyampaikan kepada saya bahwa tidak akan melakukan pemenuhan apapun, dan saya juga sempat menyampaikan kalau kami akan ikuti prosedur hukum yang ada,” kata dia.
Setelah didiskusikan bersama karyawan Perumda Kerthi Bali Shanti lainnya ternyata empat orang lainnya mengalami hal yang sama, padahal selama ini mereka bekerja sesuai tugas masing-masing dan tidak pernah mendapat peringatan.
Baca Juga: Polda Bali Minta Wisatawan Pakai Google Map Hindari Macet Saat Nataru
Keluhan karyawan diperparah dengan perusahaan yang enggan mengeluarkan surat paklaring untuk melamar pekerjaan baru atau pencairan BPJS Ketenagakerjaan serta surat PHK.
“Yang lain sama serupa seperti saya, saya sendiri juga pertama itu bersurat permohonan paklaring kerja dan surat PHK tidak ada itikad baik, karena waktu itu saya di PHK secara lisan, tidak ada SP dan surat keterangan PHK,” kata Raka.
Adapun karyawan lainnya yang di-PHK berada pada divisi berbeda-beda, selain dirinya sebagai pengacara internal juga pegawai pada divisi kreator, digital, dan media, dengan rata-rata masa kerja dua bulan dan diputus kontrak di tahun 2024 ini. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri