SuaraBali.id - KPU Bali mengaku siap jika ada gugatan terkait hasil pemilu ke MK. Pihak penggugat mempunyai waktu 3x24 jam setelah pleno untuk mengajukan gugatan terkait hasil pemilu sebelum hasil Pemilu dapat ditetapkan.
Hal ini karena sebelumnya tim saksi paslon Pilgub Bali nomor urut 1, Mulia-PAS menyampaikan lima poin catatan kejadian khusus terkait pelaksanaan Pilkada Serentak di Bali.
Catatan ini dibacakan saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Provinsi Bali.
Dalam salah satu sesi pada rapat pleno tersebut, catatan dari tim saksi Mulia-PAS dibacakan oleh Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan.
Kelima poin tersebut menyangkut soal kurang optimalnya sosialisasi dan edukasi KPU yang menyebabkan angka golput yang cukup tinggi.
Angka golput yang dalam himpunan Tim Mulia-PAS mencapai 30,13 persen itu juga dapat memengaruhi legitimasi pemimpin yang terpilih.
Selain itu, dalam poin keempat mereka mencatat adanya indikasi pembiaran dari penyelenggara Pemilu terkait adanya gugaan intervensi dan intimidasi dari aparat desa.
“Bahwa ada indikasi pembiaran oleh penyelenggara Pemilu terhadap adanya intervensi, intimidasi, serta ancaman terhadap pemilih oleh oknum aparat desa adat, desa dinas yang menciderai demokrasi,” ujar John saat Rapat Pleno di Jimbaran, Kabupaten Badung, Minggu (8/12/2024).
Poin catatan lainnya berkaitan dengan belum meratanya distribusi formulir C pemberitahuan sehingga masyarakat tidak dapat memilih.
Baca Juga: Yusril Ungkap Prabowo Minta Upayakan Pemindahan Lima Napi Bali Nine Sebelum Natal
Sementara, Ketua Badan Saksi Paslon Mulia-PAS, Luh De Ariwardana menerangkan jika pihaknya akan mendiskusikan dengan tim pemenangan paslon terlebih dahulu hasil rekapitulasi suara yang dilakukan hari ini.
Selain itu, diskusi itu juga berkaitan dengan kemungkinan adanya layangan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pilkada.
“Kami masih diskusikan dengan tim pemenangan paslon karena rekapitulasi baru hari ini selesai ditetapkan,” ujarnya saat ditemui usai pleno.
Hal yang sama juga dia lakukan terkait kemungkinan untuk melaporkan dugaan intervensi aparat desa.
“Kami diskusikan karena itu terjadi rentetannya panjang, kalau kita tarik ke belakang kenapa seperti itu. Kita tidak bisa melihat ujungnya saja,” tuturnya.
Sementara, tim saksi paslon Koster-Giri tidak memberikan catatan dari pelaksanaan Pilkada Serentak di Bali.
Berita Terkait
-
20 Tahun Huni Lapas Kerobokan, Ini Kehidupan Duo Bali Nine Sekarang
-
BMKG: Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Wisata Bahari & Penyebrangan di Bali Terancam
-
Meski Dipulangkan Sebagai Tahanan, Australia Berhak Memberi Pengampunan Kepada Napi Bali Nine
-
Yusril Ungkap Prabowo Minta Upayakan Pemindahan Lima Napi Bali Nine Sebelum Natal
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta