SuaraBali.id - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan jika lima narapidana kasus Bali Nine dipindahkan ke Australia sebagai tahanan. Nantinya, mereka menjalani hukuman di negaranya menurut putusan pengadilan di Indonesia.
“Jadi kita tidak pernah membebaskan, jangan salah paham ya. Kita mentransfer dalam keadaan sebagai narapidana kembali ke negara yang bersangkutan,” ujar Yusril saat ditemui usai Pembukaan Rakernas Peradi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (5/12/2024).
“Nanti dia akan menjalankan hukumannya itu di Australia berdasarkan putusan pengadilan kita yang harus diakui pemerintah Australia dan dihormati,” imbuhnya.
Namun, Yusril juga menjelaskan jika setelah nanti dipindahkan, Pemerintah Australia memiliki kewenangan untuk memberi pengampunan hukuman seperti grasi atau amnesti.
Seperti diketahui, kelima narapidana Bali Nine yang tersisa saat ini tengah menjalani hukuman seumur hidup atas kasusnya.
“Kita pulangkan dalam status sebagai narapidana. Nanti terserah pemerintah anda (Australia), mau kasih grasi, mau kasih amnesti, silakan,” tutur dia.
Kendati demikian, nantinya mereka semua akan tetap dicekal untuk masuk ke Indonesia selama seumur hidup.
“(Masuk) Daftar hitam? Iya itu menurut peraturan imigrasi, kami bisa dan kami punya hak untuk mencekal,” pungkasnya.
Saat ini, Pemerintah Indonesia tengah menunggu respons dari Pemerintah Australia terkait syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia soal pemindahan tersebut. Yusril juga terbuka untuk berdiskusi jika Australia ingin melakukan modifikasi terkait syarat yang diajukan Indonesia.
Baca Juga: Stan Australia Akan Dibuka di Festival Universitas Udayana, Buka Peluang Studi Internasional
Terpidana Bali Nine adalah sekelompok yang terlibat kasus penyelundupan narkotika ke Bali pada tahun 2005 lalu. Kelompok tersebut berjumlah sembilan orang dan langsung diadili saat itu.
Saat ini, hanya tersisa lima tahanan Bali Nine yang saat ini ditahan di Bali dan Jawa Timur. Pada tahun 2015 lalu, dua narapidana Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati.
Sementara, pada tahun 2018 lalu, Renae Lawrence dibebaskan dari hukumannya. Sementara pada tahun yang sama, Tach Duc Thanh Nguyen meninggal dunia akibat kanker lambung.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah