SuaraBali.id - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan jika lima narapidana kasus Bali Nine dipindahkan ke Australia sebagai tahanan. Nantinya, mereka menjalani hukuman di negaranya menurut putusan pengadilan di Indonesia.
“Jadi kita tidak pernah membebaskan, jangan salah paham ya. Kita mentransfer dalam keadaan sebagai narapidana kembali ke negara yang bersangkutan,” ujar Yusril saat ditemui usai Pembukaan Rakernas Peradi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (5/12/2024).
“Nanti dia akan menjalankan hukumannya itu di Australia berdasarkan putusan pengadilan kita yang harus diakui pemerintah Australia dan dihormati,” imbuhnya.
Namun, Yusril juga menjelaskan jika setelah nanti dipindahkan, Pemerintah Australia memiliki kewenangan untuk memberi pengampunan hukuman seperti grasi atau amnesti.
Seperti diketahui, kelima narapidana Bali Nine yang tersisa saat ini tengah menjalani hukuman seumur hidup atas kasusnya.
“Kita pulangkan dalam status sebagai narapidana. Nanti terserah pemerintah anda (Australia), mau kasih grasi, mau kasih amnesti, silakan,” tutur dia.
Kendati demikian, nantinya mereka semua akan tetap dicekal untuk masuk ke Indonesia selama seumur hidup.
“(Masuk) Daftar hitam? Iya itu menurut peraturan imigrasi, kami bisa dan kami punya hak untuk mencekal,” pungkasnya.
Saat ini, Pemerintah Indonesia tengah menunggu respons dari Pemerintah Australia terkait syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia soal pemindahan tersebut. Yusril juga terbuka untuk berdiskusi jika Australia ingin melakukan modifikasi terkait syarat yang diajukan Indonesia.
Baca Juga: Stan Australia Akan Dibuka di Festival Universitas Udayana, Buka Peluang Studi Internasional
Terpidana Bali Nine adalah sekelompok yang terlibat kasus penyelundupan narkotika ke Bali pada tahun 2005 lalu. Kelompok tersebut berjumlah sembilan orang dan langsung diadili saat itu.
Saat ini, hanya tersisa lima tahanan Bali Nine yang saat ini ditahan di Bali dan Jawa Timur. Pada tahun 2015 lalu, dua narapidana Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati.
Sementara, pada tahun 2018 lalu, Renae Lawrence dibebaskan dari hukumannya. Sementara pada tahun yang sama, Tach Duc Thanh Nguyen meninggal dunia akibat kanker lambung.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Dari Rebranding hingga Bantu Bencana, Berikut Capaian BRI Selama Tahun 2025
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini