SuaraBali.id - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan jika lima narapidana kasus Bali Nine dipindahkan ke Australia sebagai tahanan. Nantinya, mereka menjalani hukuman di negaranya menurut putusan pengadilan di Indonesia.
“Jadi kita tidak pernah membebaskan, jangan salah paham ya. Kita mentransfer dalam keadaan sebagai narapidana kembali ke negara yang bersangkutan,” ujar Yusril saat ditemui usai Pembukaan Rakernas Peradi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (5/12/2024).
“Nanti dia akan menjalankan hukumannya itu di Australia berdasarkan putusan pengadilan kita yang harus diakui pemerintah Australia dan dihormati,” imbuhnya.
Namun, Yusril juga menjelaskan jika setelah nanti dipindahkan, Pemerintah Australia memiliki kewenangan untuk memberi pengampunan hukuman seperti grasi atau amnesti.
Seperti diketahui, kelima narapidana Bali Nine yang tersisa saat ini tengah menjalani hukuman seumur hidup atas kasusnya.
“Kita pulangkan dalam status sebagai narapidana. Nanti terserah pemerintah anda (Australia), mau kasih grasi, mau kasih amnesti, silakan,” tutur dia.
Kendati demikian, nantinya mereka semua akan tetap dicekal untuk masuk ke Indonesia selama seumur hidup.
“(Masuk) Daftar hitam? Iya itu menurut peraturan imigrasi, kami bisa dan kami punya hak untuk mencekal,” pungkasnya.
Saat ini, Pemerintah Indonesia tengah menunggu respons dari Pemerintah Australia terkait syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia soal pemindahan tersebut. Yusril juga terbuka untuk berdiskusi jika Australia ingin melakukan modifikasi terkait syarat yang diajukan Indonesia.
Baca Juga: Stan Australia Akan Dibuka di Festival Universitas Udayana, Buka Peluang Studi Internasional
Terpidana Bali Nine adalah sekelompok yang terlibat kasus penyelundupan narkotika ke Bali pada tahun 2005 lalu. Kelompok tersebut berjumlah sembilan orang dan langsung diadili saat itu.
Saat ini, hanya tersisa lima tahanan Bali Nine yang saat ini ditahan di Bali dan Jawa Timur. Pada tahun 2015 lalu, dua narapidana Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati.
Sementara, pada tahun 2018 lalu, Renae Lawrence dibebaskan dari hukumannya. Sementara pada tahun yang sama, Tach Duc Thanh Nguyen meninggal dunia akibat kanker lambung.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pemahaman Bacaan dan Menulis