SuaraBali.id - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap jika Presiden Prabowo Subianto meminta agar pemindahan narapidana kasus Bali Nine bisa dilakukan sebelum perayaan Hari Natal jika memungkinkan.
Kelima narapidana Bali Nine yang saat ini sedang ditahan di Bali dan Jawa Timur itu direncanakan untuk dipindah tahanannya kembali ke Australia. Pemerintah Indonesia dan Australia tengah berupaya agar kesepakatan pemindahan tahanan itu bisa berlangsung segera.
Yusril mengungkap jika Presiden Prabowo menginginkan agar kelima napi itu dapat dipindahkan pada bulan Desember ini. Bahkan, jika memungkinkan juga agar pemindahan dapat dilakukan sebelum Hari Natal pada 25 Desember.
“Presiden Prabowo Subianto mengatakan kepada saya jika memungkinkan kami bisa mentransfer mereka bulan Desember ini,” ujar Yusril saat ditemui usai Pembukaan Rakernas Peradi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024) malam.
“Secara spesifik Pak Prabowo mengatakan kepada saya jika mungkin, sebelum natal,” imbuh dia.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengungkap jika saat ini dia sudah mengirimkan draft persyaratan terkait pemindahan itu kepada Pemerintah Australia. Pengiriman itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke melalui Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams.
Pemerintah Australia sedang mendiskusikan syarat-syarat tersebut secara internal. Jika disetujui, Yusril menjelaskan jika pemindahan narapidana tersebut tinggal menunggu waktu.
Namun, jika Pemerintah Australia ingin memberikan modifikasi terhadap syarat itu, Yusril mengaku terbuka untuk berdiskusi kembali.
“Kalau mereka setuju dengan draf yang kami ajukan atau pun kalau mereka mau melakukan adjustment (penyesuaian), ya kita rundingkan,” tuturnya.
Baca Juga: Setelah Tahu Akan Dipindahkan ke Australia, Ini Respons Scott Rush Bali Nine
“Kalau sudah disepakati bersama ya kita dapat melakukan pemindahan terhadap narapidana itu ke Australia,” ucap Yusril.
Jika disepakati, kelima narapidana kasus narkotika dalam gembong Bali Nine itu akan dipindahkan dalam status tahanan ke Australia. Mereka akan tetap berstatus tahanan dan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan di Indonesia.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah