SuaraBali.id - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap jika Presiden Prabowo Subianto meminta agar pemindahan narapidana kasus Bali Nine bisa dilakukan sebelum perayaan Hari Natal jika memungkinkan.
Kelima narapidana Bali Nine yang saat ini sedang ditahan di Bali dan Jawa Timur itu direncanakan untuk dipindah tahanannya kembali ke Australia. Pemerintah Indonesia dan Australia tengah berupaya agar kesepakatan pemindahan tahanan itu bisa berlangsung segera.
Yusril mengungkap jika Presiden Prabowo menginginkan agar kelima napi itu dapat dipindahkan pada bulan Desember ini. Bahkan, jika memungkinkan juga agar pemindahan dapat dilakukan sebelum Hari Natal pada 25 Desember.
“Presiden Prabowo Subianto mengatakan kepada saya jika memungkinkan kami bisa mentransfer mereka bulan Desember ini,” ujar Yusril saat ditemui usai Pembukaan Rakernas Peradi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024) malam.
“Secara spesifik Pak Prabowo mengatakan kepada saya jika mungkin, sebelum natal,” imbuh dia.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengungkap jika saat ini dia sudah mengirimkan draft persyaratan terkait pemindahan itu kepada Pemerintah Australia. Pengiriman itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke melalui Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams.
Pemerintah Australia sedang mendiskusikan syarat-syarat tersebut secara internal. Jika disetujui, Yusril menjelaskan jika pemindahan narapidana tersebut tinggal menunggu waktu.
Namun, jika Pemerintah Australia ingin memberikan modifikasi terhadap syarat itu, Yusril mengaku terbuka untuk berdiskusi kembali.
“Kalau mereka setuju dengan draf yang kami ajukan atau pun kalau mereka mau melakukan adjustment (penyesuaian), ya kita rundingkan,” tuturnya.
Baca Juga: Setelah Tahu Akan Dipindahkan ke Australia, Ini Respons Scott Rush Bali Nine
“Kalau sudah disepakati bersama ya kita dapat melakukan pemindahan terhadap narapidana itu ke Australia,” ucap Yusril.
Jika disepakati, kelima narapidana kasus narkotika dalam gembong Bali Nine itu akan dipindahkan dalam status tahanan ke Australia. Mereka akan tetap berstatus tahanan dan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan di Indonesia.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Lewat BRILink Agen, Ibu Rumah Tangga Ini Bangun Usaha Sekaligus Ciptakan Lapangan Kerja Desa
-
Apritif Ubud, Fine Dining Pemenang Penghargaan yang Bikin Standar Kuliner Bali Makin Tinggi
-
BRI Peduli Tebar Kasih Natal 2025 Lewat Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako
-
VinFast Tancap Gas di Indonesia, Resmikan Pabrik Subang dan Perluas Jaringan Nasional
-
Pasar EV Indonesia Meroket 4 Kali Lipat dalam Dua Tahun, Bos VinFast Ungkap Rahasianya