SuaraBali.id - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap jika Presiden Prabowo Subianto meminta agar pemindahan narapidana kasus Bali Nine bisa dilakukan sebelum perayaan Hari Natal jika memungkinkan.
Kelima narapidana Bali Nine yang saat ini sedang ditahan di Bali dan Jawa Timur itu direncanakan untuk dipindah tahanannya kembali ke Australia. Pemerintah Indonesia dan Australia tengah berupaya agar kesepakatan pemindahan tahanan itu bisa berlangsung segera.
Yusril mengungkap jika Presiden Prabowo menginginkan agar kelima napi itu dapat dipindahkan pada bulan Desember ini. Bahkan, jika memungkinkan juga agar pemindahan dapat dilakukan sebelum Hari Natal pada 25 Desember.
“Presiden Prabowo Subianto mengatakan kepada saya jika memungkinkan kami bisa mentransfer mereka bulan Desember ini,” ujar Yusril saat ditemui usai Pembukaan Rakernas Peradi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024) malam.
“Secara spesifik Pak Prabowo mengatakan kepada saya jika mungkin, sebelum natal,” imbuh dia.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengungkap jika saat ini dia sudah mengirimkan draft persyaratan terkait pemindahan itu kepada Pemerintah Australia. Pengiriman itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke melalui Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams.
Pemerintah Australia sedang mendiskusikan syarat-syarat tersebut secara internal. Jika disetujui, Yusril menjelaskan jika pemindahan narapidana tersebut tinggal menunggu waktu.
Namun, jika Pemerintah Australia ingin memberikan modifikasi terhadap syarat itu, Yusril mengaku terbuka untuk berdiskusi kembali.
“Kalau mereka setuju dengan draf yang kami ajukan atau pun kalau mereka mau melakukan adjustment (penyesuaian), ya kita rundingkan,” tuturnya.
Baca Juga: Setelah Tahu Akan Dipindahkan ke Australia, Ini Respons Scott Rush Bali Nine
“Kalau sudah disepakati bersama ya kita dapat melakukan pemindahan terhadap narapidana itu ke Australia,” ucap Yusril.
Jika disepakati, kelima narapidana kasus narkotika dalam gembong Bali Nine itu akan dipindahkan dalam status tahanan ke Australia. Mereka akan tetap berstatus tahanan dan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan di Indonesia.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Demi UMKM Lokal, Pemkab Lombok Tengah 'Bersihkan' Alfamart dan Indomaret Melanggar Perda
-
Tradisi Ngejot Daging Kurban Menjaga Toleransi Umat Beragama di Bali
-
Operasi Penyelamatan Pendaki Malaysia di Rinjani, Helikopter Tembus Cuaca Ekstrem
-
Mahkamah Agung Ubah Vonis Mantan Bupati Lombok Barat Jadi Lima Tahun
-
Ilusi Literasi di Tengah Serbuan Buku Impor di Bali Dan Eksistensi Bacaan Lokal