SuaraBali.id - KPU Bali mengaku siap jika ada gugatan terkait hasil pemilu ke MK. Pihak penggugat mempunyai waktu 3x24 jam setelah pleno untuk mengajukan gugatan terkait hasil pemilu sebelum hasil Pemilu dapat ditetapkan.
Hal ini karena sebelumnya tim saksi paslon Pilgub Bali nomor urut 1, Mulia-PAS menyampaikan lima poin catatan kejadian khusus terkait pelaksanaan Pilkada Serentak di Bali.
Catatan ini dibacakan saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Provinsi Bali.
Dalam salah satu sesi pada rapat pleno tersebut, catatan dari tim saksi Mulia-PAS dibacakan oleh Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan.
Kelima poin tersebut menyangkut soal kurang optimalnya sosialisasi dan edukasi KPU yang menyebabkan angka golput yang cukup tinggi.
Angka golput yang dalam himpunan Tim Mulia-PAS mencapai 30,13 persen itu juga dapat memengaruhi legitimasi pemimpin yang terpilih.
Selain itu, dalam poin keempat mereka mencatat adanya indikasi pembiaran dari penyelenggara Pemilu terkait adanya gugaan intervensi dan intimidasi dari aparat desa.
“Bahwa ada indikasi pembiaran oleh penyelenggara Pemilu terhadap adanya intervensi, intimidasi, serta ancaman terhadap pemilih oleh oknum aparat desa adat, desa dinas yang menciderai demokrasi,” ujar John saat Rapat Pleno di Jimbaran, Kabupaten Badung, Minggu (8/12/2024).
Poin catatan lainnya berkaitan dengan belum meratanya distribusi formulir C pemberitahuan sehingga masyarakat tidak dapat memilih.
Baca Juga: Yusril Ungkap Prabowo Minta Upayakan Pemindahan Lima Napi Bali Nine Sebelum Natal
Sementara, Ketua Badan Saksi Paslon Mulia-PAS, Luh De Ariwardana menerangkan jika pihaknya akan mendiskusikan dengan tim pemenangan paslon terlebih dahulu hasil rekapitulasi suara yang dilakukan hari ini.
Selain itu, diskusi itu juga berkaitan dengan kemungkinan adanya layangan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pilkada.
“Kami masih diskusikan dengan tim pemenangan paslon karena rekapitulasi baru hari ini selesai ditetapkan,” ujarnya saat ditemui usai pleno.
Hal yang sama juga dia lakukan terkait kemungkinan untuk melaporkan dugaan intervensi aparat desa.
“Kami diskusikan karena itu terjadi rentetannya panjang, kalau kita tarik ke belakang kenapa seperti itu. Kita tidak bisa melihat ujungnya saja,” tuturnya.
Sementara, tim saksi paslon Koster-Giri tidak memberikan catatan dari pelaksanaan Pilkada Serentak di Bali.
Berita Terkait
-
20 Tahun Huni Lapas Kerobokan, Ini Kehidupan Duo Bali Nine Sekarang
-
BMKG: Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Wisata Bahari & Penyebrangan di Bali Terancam
-
Meski Dipulangkan Sebagai Tahanan, Australia Berhak Memberi Pengampunan Kepada Napi Bali Nine
-
Yusril Ungkap Prabowo Minta Upayakan Pemindahan Lima Napi Bali Nine Sebelum Natal
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah