"Mungkin sulit diterima secara logis, tetapi kekerasan seksual tidak selalu melibatkan kekerasan fisik. Manipulasi, ancaman, dan intimidasi juga bisa melemahkan korban," tambahnya.
Laporan ke Polda NTB
Korban sempat ragu untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, dorongan dari teman-teman korban dan keberanian pelaku yang muncul di media sosial mendorong korban untuk melapor.
"Korban akhirnya melapor setelah pelaku tampil di media sosial dan memberikan klarifikasi. Keberanian pelaku ini justru memotivasi korban untuk mengambil langkah hukum," jelas Andre.
Pendamping lainnya, Ade Latifa Fitri, menambahkan bahwa beberapa korban belum berani melapor karena khawatir tidak akan dipercaya. "Sebagian korban menyalahkan diri sendiri dan merasa takut tidak ada yang mempercayai mereka," ujarnya.
Pelaku Penyandang Disabilitas
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui merupakan penyandang disabilitas fisik, yakni tidak memiliki kedua tangan. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi pelaku untuk melakukan pelecehan seksual.
"Pelaku menggunakan kedua kakinya untuk membuka pakaian korban, termasuk celana legging dan celana dalam. Pelaku juga menggunakan kaki untuk membuka kedua kaki korban," ungkap Andre.
Dalam kesehariannya, pelaku juga menggunakan kakinya untuk berbagai aktivitas, seperti menutup pintu, makan, menandatangani dokumen, dan mengendarai sepeda motor khusus.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Penari Erotis di Mataram Dihentikan, Polisi Ungkap Alasannya
Barang Bukti
Polda NTB telah menerima laporan dari korban berinisial M pada 7 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WITA. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lecet pada kelamin korban akibat benda tumpul, meskipun tidak ditemukan luka robek.
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan yaitu 1 buah jilbab warna abu, 2 buah baju hem lengan panjang warna ungu, satu buah rok warna hitam, satu buah celana leging warna hitam, satu buah baju dalam warna ungu, satu buah bra warna pink, satu buah celana dalam warna merah motif lingkaran kecil, satu lembar uang pecahan Rp50.000, satu lembar sprei warna merah motif bunga mawar.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tahanan rumah. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.
Kontributor Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka