"Mungkin sulit diterima secara logis, tetapi kekerasan seksual tidak selalu melibatkan kekerasan fisik. Manipulasi, ancaman, dan intimidasi juga bisa melemahkan korban," tambahnya.
Laporan ke Polda NTB
Korban sempat ragu untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, dorongan dari teman-teman korban dan keberanian pelaku yang muncul di media sosial mendorong korban untuk melapor.
"Korban akhirnya melapor setelah pelaku tampil di media sosial dan memberikan klarifikasi. Keberanian pelaku ini justru memotivasi korban untuk mengambil langkah hukum," jelas Andre.
Pendamping lainnya, Ade Latifa Fitri, menambahkan bahwa beberapa korban belum berani melapor karena khawatir tidak akan dipercaya. "Sebagian korban menyalahkan diri sendiri dan merasa takut tidak ada yang mempercayai mereka," ujarnya.
Pelaku Penyandang Disabilitas
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui merupakan penyandang disabilitas fisik, yakni tidak memiliki kedua tangan. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi pelaku untuk melakukan pelecehan seksual.
"Pelaku menggunakan kedua kakinya untuk membuka pakaian korban, termasuk celana legging dan celana dalam. Pelaku juga menggunakan kaki untuk membuka kedua kaki korban," ungkap Andre.
Dalam kesehariannya, pelaku juga menggunakan kakinya untuk berbagai aktivitas, seperti menutup pintu, makan, menandatangani dokumen, dan mengendarai sepeda motor khusus.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Penari Erotis di Mataram Dihentikan, Polisi Ungkap Alasannya
Barang Bukti
Polda NTB telah menerima laporan dari korban berinisial M pada 7 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WITA. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lecet pada kelamin korban akibat benda tumpul, meskipun tidak ditemukan luka robek.
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan yaitu 1 buah jilbab warna abu, 2 buah baju hem lengan panjang warna ungu, satu buah rok warna hitam, satu buah celana leging warna hitam, satu buah baju dalam warna ungu, satu buah bra warna pink, satu buah celana dalam warna merah motif lingkaran kecil, satu lembar uang pecahan Rp50.000, satu lembar sprei warna merah motif bunga mawar.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tahanan rumah. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.
Kontributor Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP