SuaraBali.id - Bule asal Rusia berinisial VS (31) dideportasi pada Rabu 6 November 2024. Ia melakukan pelanggaran karena tinggal melebihi izin di Bali.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, VS dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia pertama kali kali datang ke Indonesia pada 7 Agustus 2024 dengan tujuan berlibur. Namun, VS mengira bahwa sistem visa di Indonesia mirip dengan Thailand, dimana, izin tinggal otomatis diperpanjang jika tidak meninggalkan negara.
"Padahal, izin tinggalnya yang berlaku selama 30 hari telah habis pada 5 September 2024. VS baru menyadari kesalahannya setelah paspornya ditemukan kembali, karena sebelumnya paspor miliknya sempat terselip," ungkap Gede Dudy, Kamis 7 November 2024.
Saat diperiksa imigrasi VS mengaku tidak pernah datang ke kantor imigrasi untuk menanyakan perihal izin tinggalnya.
"Ketidakpahaman terhadap aturan keimigrasian mengakibatkan ia melampaui batas izin tinggal yang berlaku. Meskipun demikian, VS menyatakan kesulitan membayar denda karena dianggap terlalu besar yakni sebesar 1 juta rupiah per hari," terangnya.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran keimigrasian kepada warga asing.
"Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional," ujar Dudy.
Baca Juga: Siswa yang Duel Terbuka di SMAN 2 Abiansemal Peserta Jegeg Bagus, Disdikpora : Sudah Clear
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka