SuaraBali.id - Tumpukan sampah di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Sarbagita Denpasar, Bali dijaga agar tidak longsor saat memasuki musim hujan.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah pun melakukan pemadatan tumpukan sampah untuk mengantisipasi longsor.
“Kami sudah melakukan penataan, (sampah) di atas dipadatkan,” kata Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali Ni Made Armadi, Kamis (7/11/2024).
Ia menuturkan bahwa pihaknya sudah mengerahkan 12 alat berat untuk melakukan penataan sampah, termasuk mengisi ceruk-ceruk, agar tidak mudah longsor ketika diguyur hujan.
Tak hanya memadatkan sampah, pihaknya juga sudah membangun tanggul di sekeliling TPA terbesar di Bali seluas 32,46 hektare itu.
“Biar tidak amblas, kami padatkan, membuat tanggul dan membuat tumpukan sampah itu berbentuk terasering,” ucapnya.
Menurutnya rata-rata per hari sampah yang dikirim ke TPA itu mencapai sekitar 1.100-1.200 ton, yang dipasok dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Dari jumlah itu, lanjutnya, sampah dari Kota Denpasar mencapai sekitar 980 ton dan Kabupaten Badung mencapai sekitar 200 ton per hari di fasilitas yang juga dikenal dengan nama TPA Suwung itu.
Di sisi lain ia pun mengharapkan kiriman sampah di TPA yang beroperasi sejak 1984 itu tidak semakin bertambah setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang sampah dari perhotelan, restoran, dan kafe, itu berakhir di TPA.
Baca Juga: Nicholas Saputra Buka Kafe di Ubud, Seperti Ini Isinya
Pasalnya, sampah organik dan non-organik dapat dipilah dan diolah langsung di sumber sehingga tidak menumpuk di TPA Sarbagita.
Saat ini tumpukan sampah di TPA tersebut mencapai sekitar 34 meter di atas permukaan laut.
“Paling tidak mereka memiliki koneksi yang menampung sampah itu. Sampah anorganik bisa dibawa ke TPS3R atau daur ulang dengan pihak ketiga,” katanya.
Rencananya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menutup operasional TPA itu dan mengalihkan ke TPA Temesi di Gianyar yang juga akan diperluas.Namun, hal ini masih dibahas dan dikaji pemerintah daerah dan pemerintah pusat. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka