SuaraBali.id - Program relaksasi pajak kendaraan berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 1 November hingga 20 Desember 2024 dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali.
Program ini diadakan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Bali yang telah memanfaatkan relaksasi serupa pada bulan September lalu.
Menurut Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, program relaksasi ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.
"Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini," ucap I Made Santha pada Kamis (31/10) di Kantor Bapenda Bali.
Menurut data Bapenda Bali, hingga akhir Oktober 2024 tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan rincian 82% berupa kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat, seperti kendaraan niaga atau yang digunakan sehari-hari.
Bapenda Bali juga memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi. Batas waktu mutasi dalam provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal ditetapkan pada 19 Desember 2024, sementara untuk mutasi luar provinsi batas pendaftaran adalah 13 Desember 2024.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan, menambahkan bahwa selain penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB, relaksasi ini juga mencakup penghapusan denda terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang menunggak pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan menurut Kasubdit Regident Polda Bali, Kompol Anggun Andika Putra, guna mendukung program ini, wajib pajak tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan perpanjangan pajak yang berlaku.
Menurutnya tilang khusus untuk pelanggaran pajak masih dalam tahap perencanaan, namun jika ditemukan kendaraan menunggak pajak di jalan, petugas akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi agar pengemudi segera memanfaatkan relaksasi ini.
Baca Juga: Bandara Bali Utara Jadi Solusi Pariwisata? Debat Sengit Pilgub Bali Ungkap Dua Pandangan Berbeda
Program relaksasi yang berlangsung hingga 20 Desember 2024 ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Bali serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk
-
Tertutup! Pemeriksaan Misri di Sidang Kematian Brigadir Nurhadi
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter