SuaraBali.id - Pengendalian peredaran narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram terungkap.
Kepala Polres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana, di Lombok Barat, Senin, mengatakan pengungkapan kasus pengendalian peredaran narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi dari dalam lapas berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial SW alias Fia (22), warga Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
"Tersangka Fia ini ditangkap di areal Pelabuhan ASDP Lembar usai turun dari kapal penyeberangan yang datang dari Bali pada 5 Oktober 2024 sekitar pukul 01.15 Wita," kata Sarjana.
Polisi menyita paket sabu-sabu dengan berat 496,73 gram. Paket narkoba itu disembunyikan dalam kemasan biskuit yang tersimpan pada tas belanja bertulis "Gogreen Alfamart".
Selain itu polisi juga menyita dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta, yang diduga ada kaitan dengan penyelundupan narkoba.
Peran Fia terungkap sebagai kurir yang kerap menjalankan tugas menyelundupkan sabu-sabu dari luar provinsi.
"Untuk satu kali penyelundupan, tersangka Fia ini dijanjikan upah Rp10 juta," ucap Mahardika.
Palet tersebut ditengarai berasal dari Pulau Bali, Fia kepada penyidik mengungkap peran seseorang yang memberikan paket tersebut dengan inisial J.
"Paket narkoba yang dari Bali ini rencananya mau diserahkan kepada seseorang di wilayah Lombok Barat," ujarnya.
Baca Juga: Kepala Desa Dan Selingkuhannya Ditahan Karena Kubur Bayi Sendiri di Halaman Belakang Rumah
Dari pengembangan penyidikan, selanjutnya terungkap peran seorang narapidana pada Lapas Perempuan Kelas III Mataram berinisial MB.
"Dari pengakuan tersangka Fia kemudian kami dapatkan nama seorang narapidana Lapas Perempuan Kelas III Mataram berinisial MB yang berperan sebagai pengendali. MB ini yang memerintahkan Fia ambil paket narkoba di Bali," katanya.
Dengan mengungkap peran MB, pihak kepolisian turut menetapkan narapidana Lapas Perempuan Kelas III Mataram tersebut sebagai tersangka.
"Kini proses hukumnya sudah sampai pada pemberkasan. Untuk tersangka Fia masih kami lakukan penahanan rutan, untuk MB belum, karena yang bersangkutan masih menjalani pidana di Lapas Perempuan Kelas III Mataram," ujarnya.
Penyidik menetapkan Fia dan MB dalam kasus ini sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai bahan kelengkapan pemberkasan, Polres Lombok Barat dalam giat konferensi pers tersebut turut melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dari kasus Fia dan MB. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob
-
Mutasi Terbesar Polri: 17 Polwan Dipromosikan Jadi Kapolres
-
Belanja Daerah Bali Masih di Bawah 30 Persen, DJPb: Tolong Belanja Dipercepat
-
Potensi Perdagangan Karbon di Bali Rp1,7 Triliun
-
Kekeringan Ekstrem Landa Lombok Barat, 4.245 KK Krisis Air