SuaraBali.id - Pengendalian peredaran narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram terungkap.
Kepala Polres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana, di Lombok Barat, Senin, mengatakan pengungkapan kasus pengendalian peredaran narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi dari dalam lapas berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial SW alias Fia (22), warga Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
"Tersangka Fia ini ditangkap di areal Pelabuhan ASDP Lembar usai turun dari kapal penyeberangan yang datang dari Bali pada 5 Oktober 2024 sekitar pukul 01.15 Wita," kata Sarjana.
Polisi menyita paket sabu-sabu dengan berat 496,73 gram. Paket narkoba itu disembunyikan dalam kemasan biskuit yang tersimpan pada tas belanja bertulis "Gogreen Alfamart".
Selain itu polisi juga menyita dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta, yang diduga ada kaitan dengan penyelundupan narkoba.
Peran Fia terungkap sebagai kurir yang kerap menjalankan tugas menyelundupkan sabu-sabu dari luar provinsi.
"Untuk satu kali penyelundupan, tersangka Fia ini dijanjikan upah Rp10 juta," ucap Mahardika.
Palet tersebut ditengarai berasal dari Pulau Bali, Fia kepada penyidik mengungkap peran seseorang yang memberikan paket tersebut dengan inisial J.
"Paket narkoba yang dari Bali ini rencananya mau diserahkan kepada seseorang di wilayah Lombok Barat," ujarnya.
Baca Juga: Kepala Desa Dan Selingkuhannya Ditahan Karena Kubur Bayi Sendiri di Halaman Belakang Rumah
Dari pengembangan penyidikan, selanjutnya terungkap peran seorang narapidana pada Lapas Perempuan Kelas III Mataram berinisial MB.
"Dari pengakuan tersangka Fia kemudian kami dapatkan nama seorang narapidana Lapas Perempuan Kelas III Mataram berinisial MB yang berperan sebagai pengendali. MB ini yang memerintahkan Fia ambil paket narkoba di Bali," katanya.
Dengan mengungkap peran MB, pihak kepolisian turut menetapkan narapidana Lapas Perempuan Kelas III Mataram tersebut sebagai tersangka.
"Kini proses hukumnya sudah sampai pada pemberkasan. Untuk tersangka Fia masih kami lakukan penahanan rutan, untuk MB belum, karena yang bersangkutan masih menjalani pidana di Lapas Perempuan Kelas III Mataram," ujarnya.
Penyidik menetapkan Fia dan MB dalam kasus ini sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai bahan kelengkapan pemberkasan, Polres Lombok Barat dalam giat konferensi pers tersebut turut melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dari kasus Fia dan MB. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hari Ini, BRI Cairkan Dividen Tunai Rp31,47 Triliun kepada Pemegang Saham
-
Nobar Film 'Pesta Babi' di Unram Dibubarkan, Wakil Rektor: Saya Hanya Menjalankan Perintah
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Desa dengan Jangkauan Lebih dari 1,18 Juta Agen
-
Ekosistem Holding UMi Dorong Literasi Keuangan dan Transformasi Pelaku Usaha Mikro
-
Mengapa Banyak Jemaah Haji Asal NTB Kehilangan Nafsu Makan? Ternyata Ini Penyebabnya