SuaraBali.id - Pengendalian peredaran narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram terungkap.
Kepala Polres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana, di Lombok Barat, Senin, mengatakan pengungkapan kasus pengendalian peredaran narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi dari dalam lapas berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial SW alias Fia (22), warga Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
"Tersangka Fia ini ditangkap di areal Pelabuhan ASDP Lembar usai turun dari kapal penyeberangan yang datang dari Bali pada 5 Oktober 2024 sekitar pukul 01.15 Wita," kata Sarjana.
Polisi menyita paket sabu-sabu dengan berat 496,73 gram. Paket narkoba itu disembunyikan dalam kemasan biskuit yang tersimpan pada tas belanja bertulis "Gogreen Alfamart".
Selain itu polisi juga menyita dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta, yang diduga ada kaitan dengan penyelundupan narkoba.
Peran Fia terungkap sebagai kurir yang kerap menjalankan tugas menyelundupkan sabu-sabu dari luar provinsi.
"Untuk satu kali penyelundupan, tersangka Fia ini dijanjikan upah Rp10 juta," ucap Mahardika.
Palet tersebut ditengarai berasal dari Pulau Bali, Fia kepada penyidik mengungkap peran seseorang yang memberikan paket tersebut dengan inisial J.
"Paket narkoba yang dari Bali ini rencananya mau diserahkan kepada seseorang di wilayah Lombok Barat," ujarnya.
Baca Juga: Kepala Desa Dan Selingkuhannya Ditahan Karena Kubur Bayi Sendiri di Halaman Belakang Rumah
Dari pengembangan penyidikan, selanjutnya terungkap peran seorang narapidana pada Lapas Perempuan Kelas III Mataram berinisial MB.
"Dari pengakuan tersangka Fia kemudian kami dapatkan nama seorang narapidana Lapas Perempuan Kelas III Mataram berinisial MB yang berperan sebagai pengendali. MB ini yang memerintahkan Fia ambil paket narkoba di Bali," katanya.
Dengan mengungkap peran MB, pihak kepolisian turut menetapkan narapidana Lapas Perempuan Kelas III Mataram tersebut sebagai tersangka.
"Kini proses hukumnya sudah sampai pada pemberkasan. Untuk tersangka Fia masih kami lakukan penahanan rutan, untuk MB belum, karena yang bersangkutan masih menjalani pidana di Lapas Perempuan Kelas III Mataram," ujarnya.
Penyidik menetapkan Fia dan MB dalam kasus ini sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai bahan kelengkapan pemberkasan, Polres Lombok Barat dalam giat konferensi pers tersebut turut melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dari kasus Fia dan MB. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
Terkini
-
Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati
-
Polisi Geledah Toko Emas di Denpasar, Ini Kasusnya
-
Ratusan WNA Ditahan di Bali, Sejumlah Fakta Terbongkar
-
Bukan Isu, 15 'Tuan Guru' di NTB Terseret Kasus Kekerasan Seksual Santri
-
PT Asabri Ditipu Rp100 Miliar Dalam Proyek Kondotel Bali, Kok Bisa ?