Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:33 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraBali.id - MBDW yang merupakan mantan kepala desa dan HH merupakan bendahara desa ditahan di Rutan Polres Sabu Raijua sejak Rabu (28/8/2024). Keduanya menjadi tersangka kasus buang bayi yang merupakan hasil hubungan gelap.

Hal ini dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Sabu Raijua memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

"Tadi malam langsung penahanan (HH) ibu dari anak itu dan (MBDW) selingkuhannya," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, Kamis (29/8/2024).

Untuk tersangka HH dikenakan pasal 80 ayat (3) Jo ayat (4) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs pasal 341 KUHP.

Baca Juga: Jenazah Bayi Perempuan Ditemukan Terdampar di Muara Sungai Gianyar

Sementara tersangka MBDW dikenakan pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua juga meminta bantuan tim medis dari Bid Dokkes Polda NTT dan rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang melakukan autopsi pada jasad bayi yang ditemukan warga karena dikuburkan ibunya.

Hasil visum dan autopsi ) di ruang jenazah RSUD Sabu Raijua kemudian disampaikan secara tertulis kepada pihak Polres Sabu Raijua.

Diketahui bahwa bayi ini merupakan hasil hubungan gelap HH dan MDW. HH mengakui bahwa jasad bayi tersebut adalah bayi miliknya.

Ia melahirkan pukul 01.00 atau pukul 02.00 Wita seorang diri dan tidak ada yang membantu proses persalinan. HH pun mengaku bayi tersebut lahir saat HH ke kamar mandi.

Baca Juga: Gara-gara Pengerjaan Ruangan Belum Selesai, Uji Coba Bayi Tabung di NTB Mundur

Ia memotong sendiri tali pusatnya dan dikubur di belakang rumahnya.

Load More