SuaraBali.id - Kanal digital termasuk media sosial untuk membekuk warga negara asing (WNA) asal Australia yang melanggar izin tinggal dengan mempromosikan vila di Singaraja, Bali.
"Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas, penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Jumat (27/9/2024).
Adapun WNA Australia berinisial PVB masuk Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA). Sehingga kegiatan yang memasarkan atau mempromosikan vila melalui media sosial yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.
Promosi usaha tersebut merupakan bagian dari bisnis sehingga memerlukan jenis visa yang berbeda.
Sedangkan, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menambahkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, melainkan juga dengan memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik.
"Kami menerjunkan tim ke titik-titik yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing dan kami juga senantiasa melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital," ucap Hendra.
PVB lalu dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat ini menuju Adelaide, Australia. Tak hanya dideportasi, ia juga diusulkan masuk penangkalan memasuki wilayah Indonesia.
Penangkalan tersebut dilakukan selama enam bulan dan bisa diperpanjang yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga 26 September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).
Baca Juga: Hari Raya Galungan, Pura Agung Jagatnatha Denpasar Didatangi Ribuan Pemedek
Jumlah tersebut meningkat pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Adapun orang asing yang paling banyak dideportasi yakni Taiwan mencapai 90 orang yang sebelumnya tertangkap bersamaan dalam operasi pengawasan orang asing pada Juli 2024.
WNA yang dideportasi terbanyak lainnya dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.
Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
- Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
Pilihan
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
Terkini
-
Pria di Klungkung Berakhir Babak Belur Dihajar Saat Ngopi
-
Nikmati Promo Spesial Cashback BRI di Hari Sumpah Pemuda Pakai QRIS BRImo
-
Perkuat Nilai bagi Pemegang Saham, BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
-
Ini Identitas Dua Bule Prancis Pemeran Video Syur Berdurasi 13 Menit yang Hebohkan Bali
-
Pakai Barcode Palsu, Sindikat BBM Subsidi di Denpasar Raup Omzet Rp75 Juta