SuaraBali.id - I Nyoman Sukena (39) yang sempat viral dengan kasusnya memelihara empat ekor Landak Jawa akhirnya divonis bebas. Dia divonis bebas oleh Majelis Hakim pada sidang vonis yang digelar pada Kamis (19/9/2024) sore.
Pembacaan putusan berlangsung relatif singkat karena sebelumnya pihak jaksa juga menuntut Sukena agar dibebaskan. Pembacaan putusan berlangsung hanya selama 20 menit.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra menjelaskan jika Sukena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
“Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum,” ucap Bamadewa saat membaca surat putusan.
"Kedua, membebaskan terdakwa Nyoman Sukena. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dalam harkat martabatnya,” imbuhnya.
Putusan itu lantas diterima sepenuhnya oleh Sukena dan tim penasihat hukumnya. Sebelum bersalaman dengan Majelis Hakim, Sukena juga sempat bersujud syukur atas putusan tersebut. Pada saat yang sama, istri Sukena, Ni Made Laksmi juga menangis haru atas putusan bebas suaminya.
Mereka juga sempat berpelukan dengan erat saat berada di luar ruang persidangan untuk merayakan putusan tersebut.
Dengan beban yang nampak sudah hilang dari pundaknya, Sukena menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama kasusnya.
“Tiang (saya) ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat, intinya tiang sudah bebas dan bersyukur,” ujar Sukena saat ditemui usai persidangan.
Baca Juga: Bali United Kembali Imbang Dengan PSS Sleman, Ini Alasan Teco
Dia juga menjelaskan rencananya untuk kembali beraktivitas seperti sedia kala. Sukena sehari-harinya bekerja sebagai peternak ayam dan babi di rumahnya yang ada di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Tapi, saat ditanyai apakah ingin memelihara landak lagi, dia menolak untuk memelihara hewan yang membawanya ke proses hukum itu.
“Kembali ke aktivitas semula, beternak ayam dan babi. Kalau landak, nggak (mau pelihara kembali). Kalau yang lain ada,” ucapnya.
Sukena juga mengaku belum mengetahui siapa yang melaporkannya dalam kasus ini. Dia memilih tidak ingin mengetahuinya agar tidak terganggu dan mempercayai jalannya hukum karma.
“Belum dan juga nggak mau tahu. Biar aman tentram, biar hukum karma aja yang jalan,” pungkasnya.
Kasus Sukena menuai perhatian usai dirinya menangis histeris saat didakwa 5 tahun penjara dalam kasus tersebut. Namun, pada Kamis (12/9/2024) lalu, penahanan Sukena ditangguhkan dan dijadikan tahanan rumah. Keesokan harinya, jaksa menarik semua dakwaan dan menuntut Sukena agar dibebaskan hingga akhirnya diputuskan vonis bebas oleh Majelis Hakim.
Berita Terkait
-
Bali United Kembali Imbang Dengan PSS Sleman, Ini Alasan Teco
-
Pasutri Asal Thailand Hendak Selundupkan Ekstasi 1,5 kilogram ke Bali
-
Hujan Deras, Umat Muslim di Kampung Islam Kepaon Tetap Lakukan Tradisi Maulid Nabi
-
Kuliner Lawar Plek: Sajian Khas Bali dari Daging Dan Darah Babi
-
Sejarah Kampung Serangan, Bali: Perpaduan Budaya dan Kehidupan Maritim
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar