SuaraBali.id - Pasangan kekasih asal Thailand yakni Rachanon Jongseeha (33) dan Woranawan Wongsuwan (31) gagal menyelundupkan 1,5 kg ekstasi serbuk setelah ketahuan petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Keduanya kini ditahan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Mereka diringkus setelah pihak Bea Cukai Bandara menerima informasi masuknya narkoba ke Bali, pada Minggu 8 September 2024. Gerak gerik keduanya dicurigai setelah melintas di pintu mesin pemeriksaan X-Ray.
Saat alarm berbunyi, petugas Bea Cukai mengamankan keduanya dengan memeriksa badan dan barang bawaan berupa koper. Petugas fokus memeriksa koper pelaku laki-laki bernomor berpaspor AC2754XXX.
"Petugas Bea Cukai mencurigai koper bawaan laki-laki ada tersimpan serbuk diduga narkoba, sedangkan koper si perempuan nihil," beber sumber sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Setelah diperiksa Rachanon Jongseeha mengaku membawa ekstasi serbuk seberat 1.5 kg.
"Jadi, hasil laboratoroum barang bukti itu adalah serbuk ekstasi seberat 1,5 kg," ungkap sumber Bea Cukai.
Tersangka Rachanon mengaku barang bukti narkoba sebanyak itu merupakan pesanan dan akan diantar ke warga Indonesia bernama Danil.
Selanjutnya, tim memancing Danil keluar untuk bertemu dengan warga Thailand itu. Tak lama kemudian langsung ditangkap
"Danil diamankan saat hendak mengambil BB. Masih kembangkan siapa bos dari Danil dan jaringannya," terang sumber.
Baca Juga: Influencer Perempuan Berinisial S Diduga Miliki Bisnis Prostitusi Terselubung di Kuta
Hingga kini, BNNP Bali masih melakukan pengembangan terkait orang yang menyuruh Danil untuk mengambil barang bukti sebanyak itu.
"Pengakuan lelaki Thailand itu, dititip saja dan tidak tahu isi dalam paket. Sementara pacarnya masih sebagai saksi. Keterangan wanita ini masih di dalam juga," bebernya.
Tersangka Danil masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik bagian berantas narkoba. Dikonfirmasi terpisah, Humas BNN Provinsi Bali, Made Dwi Saputra belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
"Besok segera akan dirilis," bebernya, pada Senin 16 September 2024. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri