SuaraBali.id - Prostitusi terselubung di kawasan Seminyak yakni di Jalan Batubelig Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali diduga dimiliki seorang influencer perempuan berinisial S.
Nama tempat itu disebut Flame Spa, dimana sang influencer disebut sudah diperiksa oleh Polda Bali.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, sejatinya Flame Spa digerebek oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Bali pada Senin 2 September 2024. Pengerebekan ini dilakukan karena informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu menyediakan jasa prostitusi.
Saat penggerebekan, Polda Bali mengamankan pelanggan bersama terapis yang sedang melakukan prostitusi.
"Ada tiga orang wanita yang menjalankan operasional spa itu, terdiri dari Marketing, Resepsionis dan Manajer. Mereka sudah diamankan," beber Kombes Jansen, pada Sabtu 14 September 2024 sebagaiamana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Sedangkan bukti yang diamankan yaitu uang pembayaran jasa, laptop, handphone, mesin edc dan daftar list.
Dalam pemeriksaan ke 3 karyawan tersebut, pihak kepolisian akhirnya memanggil Direktur Flame Spa, seorang influencer berinisial S untuk dimintai keterangan. Dari sana baru diketahui modus prostitusi tersebut yakni massage body to body.
"Caranya terapis bugil (tidak berbusana) dan diikuti dengan handjob (memainkan bagian privat dengan tangan), dan seterusnya. Sehinggga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi dan muncikari atau prostitusi," ungkapnya.
Sedangkan tarifnya, dikenakan berdasarkan kesepakatan antara terapis dengan customer. Namun Jansen enggan membeberkan apakah sudah ada status tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Sup Kacang Hitam Kental Khas Bali Ini Punya Banyak Manfaat
Saat ini, Polda Bali masih melakukan proses sidik serta melengkapi bukti -bukti untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas operasional penyedia jasa sensual berkedok spa kebugaran ini.
Karena menurutnya, kasus ini perlu dikembangkan agar mendapat kepastian hukum.
"Polda Bali akan terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan mengungkap dugaan prostitusi berkedok spa lainnya," tandasnya.
Dibeberkannya, ancaman hukuman dari kasus ini tercantum sebagaimana Pasal 29 dan 30 jo Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU nomor 44 tahun 2008, atau pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Bagian lain, diinformasikan bahwa pemilik Flame Spa adalah seorang Influencer wanita inisial S. Hal ini berdasarkan data AHU Kemenkumham, terkait nama Perseroan Flame Spa adalah PT. Mimpi Surga Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah