SuaraBali.id - Prostitusi terselubung di kawasan Seminyak yakni di Jalan Batubelig Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali diduga dimiliki seorang influencer perempuan berinisial S.
Nama tempat itu disebut Flame Spa, dimana sang influencer disebut sudah diperiksa oleh Polda Bali.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, sejatinya Flame Spa digerebek oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Bali pada Senin 2 September 2024. Pengerebekan ini dilakukan karena informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu menyediakan jasa prostitusi.
Saat penggerebekan, Polda Bali mengamankan pelanggan bersama terapis yang sedang melakukan prostitusi.
"Ada tiga orang wanita yang menjalankan operasional spa itu, terdiri dari Marketing, Resepsionis dan Manajer. Mereka sudah diamankan," beber Kombes Jansen, pada Sabtu 14 September 2024 sebagaiamana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Sedangkan bukti yang diamankan yaitu uang pembayaran jasa, laptop, handphone, mesin edc dan daftar list.
Dalam pemeriksaan ke 3 karyawan tersebut, pihak kepolisian akhirnya memanggil Direktur Flame Spa, seorang influencer berinisial S untuk dimintai keterangan. Dari sana baru diketahui modus prostitusi tersebut yakni massage body to body.
"Caranya terapis bugil (tidak berbusana) dan diikuti dengan handjob (memainkan bagian privat dengan tangan), dan seterusnya. Sehinggga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi dan muncikari atau prostitusi," ungkapnya.
Sedangkan tarifnya, dikenakan berdasarkan kesepakatan antara terapis dengan customer. Namun Jansen enggan membeberkan apakah sudah ada status tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Sup Kacang Hitam Kental Khas Bali Ini Punya Banyak Manfaat
Saat ini, Polda Bali masih melakukan proses sidik serta melengkapi bukti -bukti untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas operasional penyedia jasa sensual berkedok spa kebugaran ini.
Karena menurutnya, kasus ini perlu dikembangkan agar mendapat kepastian hukum.
"Polda Bali akan terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan mengungkap dugaan prostitusi berkedok spa lainnya," tandasnya.
Dibeberkannya, ancaman hukuman dari kasus ini tercantum sebagaimana Pasal 29 dan 30 jo Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU nomor 44 tahun 2008, atau pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Bagian lain, diinformasikan bahwa pemilik Flame Spa adalah seorang Influencer wanita inisial S. Hal ini berdasarkan data AHU Kemenkumham, terkait nama Perseroan Flame Spa adalah PT. Mimpi Surga Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa