SuaraBali.id - Prostitusi terselubung di kawasan Seminyak yakni di Jalan Batubelig Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali diduga dimiliki seorang influencer perempuan berinisial S.
Nama tempat itu disebut Flame Spa, dimana sang influencer disebut sudah diperiksa oleh Polda Bali.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, sejatinya Flame Spa digerebek oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Bali pada Senin 2 September 2024. Pengerebekan ini dilakukan karena informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu menyediakan jasa prostitusi.
Saat penggerebekan, Polda Bali mengamankan pelanggan bersama terapis yang sedang melakukan prostitusi.
"Ada tiga orang wanita yang menjalankan operasional spa itu, terdiri dari Marketing, Resepsionis dan Manajer. Mereka sudah diamankan," beber Kombes Jansen, pada Sabtu 14 September 2024 sebagaiamana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Sedangkan bukti yang diamankan yaitu uang pembayaran jasa, laptop, handphone, mesin edc dan daftar list.
Dalam pemeriksaan ke 3 karyawan tersebut, pihak kepolisian akhirnya memanggil Direktur Flame Spa, seorang influencer berinisial S untuk dimintai keterangan. Dari sana baru diketahui modus prostitusi tersebut yakni massage body to body.
"Caranya terapis bugil (tidak berbusana) dan diikuti dengan handjob (memainkan bagian privat dengan tangan), dan seterusnya. Sehinggga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi dan muncikari atau prostitusi," ungkapnya.
Sedangkan tarifnya, dikenakan berdasarkan kesepakatan antara terapis dengan customer. Namun Jansen enggan membeberkan apakah sudah ada status tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Sup Kacang Hitam Kental Khas Bali Ini Punya Banyak Manfaat
Saat ini, Polda Bali masih melakukan proses sidik serta melengkapi bukti -bukti untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas operasional penyedia jasa sensual berkedok spa kebugaran ini.
Karena menurutnya, kasus ini perlu dikembangkan agar mendapat kepastian hukum.
"Polda Bali akan terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan mengungkap dugaan prostitusi berkedok spa lainnya," tandasnya.
Dibeberkannya, ancaman hukuman dari kasus ini tercantum sebagaimana Pasal 29 dan 30 jo Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU nomor 44 tahun 2008, atau pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Bagian lain, diinformasikan bahwa pemilik Flame Spa adalah seorang Influencer wanita inisial S. Hal ini berdasarkan data AHU Kemenkumham, terkait nama Perseroan Flame Spa adalah PT. Mimpi Surga Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri