SuaraBali.id - Prostitusi terselubung di kawasan Seminyak yakni di Jalan Batubelig Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali diduga dimiliki seorang influencer perempuan berinisial S.
Nama tempat itu disebut Flame Spa, dimana sang influencer disebut sudah diperiksa oleh Polda Bali.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, sejatinya Flame Spa digerebek oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Bali pada Senin 2 September 2024. Pengerebekan ini dilakukan karena informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu menyediakan jasa prostitusi.
Saat penggerebekan, Polda Bali mengamankan pelanggan bersama terapis yang sedang melakukan prostitusi.
"Ada tiga orang wanita yang menjalankan operasional spa itu, terdiri dari Marketing, Resepsionis dan Manajer. Mereka sudah diamankan," beber Kombes Jansen, pada Sabtu 14 September 2024 sebagaiamana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Sedangkan bukti yang diamankan yaitu uang pembayaran jasa, laptop, handphone, mesin edc dan daftar list.
Dalam pemeriksaan ke 3 karyawan tersebut, pihak kepolisian akhirnya memanggil Direktur Flame Spa, seorang influencer berinisial S untuk dimintai keterangan. Dari sana baru diketahui modus prostitusi tersebut yakni massage body to body.
"Caranya terapis bugil (tidak berbusana) dan diikuti dengan handjob (memainkan bagian privat dengan tangan), dan seterusnya. Sehinggga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi dan muncikari atau prostitusi," ungkapnya.
Sedangkan tarifnya, dikenakan berdasarkan kesepakatan antara terapis dengan customer. Namun Jansen enggan membeberkan apakah sudah ada status tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Sup Kacang Hitam Kental Khas Bali Ini Punya Banyak Manfaat
Saat ini, Polda Bali masih melakukan proses sidik serta melengkapi bukti -bukti untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas operasional penyedia jasa sensual berkedok spa kebugaran ini.
Karena menurutnya, kasus ini perlu dikembangkan agar mendapat kepastian hukum.
"Polda Bali akan terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan mengungkap dugaan prostitusi berkedok spa lainnya," tandasnya.
Dibeberkannya, ancaman hukuman dari kasus ini tercantum sebagaimana Pasal 29 dan 30 jo Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU nomor 44 tahun 2008, atau pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Bagian lain, diinformasikan bahwa pemilik Flame Spa adalah seorang Influencer wanita inisial S. Hal ini berdasarkan data AHU Kemenkumham, terkait nama Perseroan Flame Spa adalah PT. Mimpi Surga Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wisatawan Austria di Balik Megahnya Pawai Pembukaan PKB 2026: 'Saya Tidak Peduli Panas!'
-
Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman
-
Pesta Kesenian Bali 2026 Dibuka: Ribuan Wisatawan Tumpah Ruah Saksikan 'Atma Kerthi'
-
Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar